tgindex
🍉 Muamalah Daily

🍉 Muamalah Daily

Статистика
@OniSahroniiиндонезийский

Untuk Konsultasi Syariah 📲 0812-8910-5575

Последний пост
15 авг.
Последнее чтение
15 авг.
Постов за неделю
7
Всего постов
32
Тип
открытый
Язык
индонезийский
В каталоге с
13 авг.
Подписчики
7 587
−10 за 5 дн.
Сутки
−2
−0,03%
Неделя
 
Месяц
 
Просмотров на пост
260
32 постов
Вовлечённость
3,4%
к подписчикам
Постов в день
1,0
всего 32
Упоминаний
0
каналов
Охват размещения
оценка
1/24сутки в ленте
158
1/48двое суток
181
1/72трое суток
195

Оценка по просмотрам недавних постов: пост набирает почти всё за первые сутки.

Посты

  • без подписи

  • Rasulullah S.A.W pernah berutang kepada seorang Yahudi. Berutang Itu Boleh, Asal Sesuai Syariah Dalam Islam, berutang pada dasarnya diperbolehkan selama digunakan untuk kebutuhan yang tepat, disertai kemampuan dan niat untuk melunasi, serta tidak mengandung riba. Tapi, tidak setiap utang memberikan kebaikan. Lalu, kapan berutang masih tergolong wajar dan sesuai tuntunan syariah? Apa saja yang perlu diperhatikan agar utang tidak justru menjadi beban? Simak pembahasan lengkapnya di video berikut. https://www.instagram.com/reel/DcBRJiuPjWR/?igsh=MWFhOHE1M20xcWxzMw== — Ust. Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A. #Utang #KeuanganSyariah #Riba #EkonomiSyariah #FinansialSyariah

  • #Seri Tanya Jawab Singkat 📚 Pegawai Dibelikan Hadiah dari Leasing Konvensional [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.654, Kelompok Tema : Aktivitas Pegawai dan Profesional, Jum'at 14/08/26] ❓ PERTANYAAN Karyawan mendapatkan hadiah kendaraan dari perusahaan, yang dibelikan dari leasing konvensional dengan tempo, karyawan hanya mendapatkan bpkb setelah 5 tahun bekerja, apakah masih terkena riba ustadz? 💬 JAWABAN [1] Boleh (jaiz) mengambil hadiah tersebut. [2] Idealnya (afdhal), jika dimungkinkan secara teknis mengusulkan pembelian hadiah melalui cara yang halal seperti leasing syariah. [3] Sebagaimana kaidah tabaddul al-milkiah [dana menjadi halal karena perpindahan kepemilikan] merujuk pada hadits Barirah [...فَقَالَ هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَلَكُمْ هَدِيَّةٌ فَكُلُوهُ], di mana pembeli adalah perusahaan melalui leasing konven, sedangkan pegawai hanya perima hadiah. Wallahu a'lam. Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Hadiah Lomba Agustusan dari Warga [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.654, Kelompok Tema : Hiburan, Jum'at 14/08/2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Lomba Agustusan, hadiah dari seluruh warga (bukan hanya peserta lomba), bolehkah? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Biaya bersumber dari seluruh warga / pegawai (yang ikut dan tidak ikut lomba) dalam bentuk ta'awun/hibah. Dana tersebut bukan taruhan, tetapi ta'awun biaya kegiatan, Sebagaimana pendapat Syeikh Ali Qurrah Dagi, bahwa iuran bukan taruhan, tetapi tanahud yang dibolehkan, Sebagaimana disebutkan dalam sirah; لما لم ير المسلمون في النهد بأسا أن يأكل هذا بعضا وهذا بعضا (ابن حجر، فتح الباري، 6/55). “Umat Islam tidak melarang an-nahdu dimana sebagian menyantap hidangan ini dan sebagian lain menyantap hidangan lain”. (Ibnu hajar, Fathul Bari, 6/55). Wallahu a'lam. Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait: Lomba dan Kegiatan Agustusan 🔗 https://republika.id/posts/54281/lomba-dan-kegiatan-agustusan?utm_campaign=rolsosmed&utm_source=whatsapp Hadiah Lomba Agustusan 🔗 https://www.republika.id/posts/31144/apakah-hadiah-lomba-agustusan-halal Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Seri Tanya Jawab Singkat 📚 Penggunaan Stem Cell Untuk Tujuan Pengobatan, Bolehkah? [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.653, Kelompok Tema : Kesehatan, Rabu12/08/2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Bagaimana hukum terapi stem cell untuk pengobatan? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam wr. wb. [1] Menggunakan stem cell manusia hukumnya mubah, jika ada hajah syar’iyah untuk kepentingan sebagai berikut: (a) Pengobatan dari berbagai penyakit. (b) Terapi rekonstruktif atau pemulihan jaringan dan/atau organ tubuh akibat trauma, kecacatan, atau proses degeneratif. (c) Riset bidang kedokteran. [2] Kebolehan tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) Stem cell yang diperoleh dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, harus atas persetujuan tertulis dari pasangan suami istri pemilik janin tersebut. (b) Stem cell yang diperoleh dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF, harus atas persetujuan tertulis dari pasangan suami istri pemilik embrio tersebut. (c) Stem cell yang diperoleh dari tali pusat dan/atau ari-ari, harus atas persetujuan tertulis dari pasangan suami istri yang mempunyai bayi pemilik tali pusat atau ari-ari tersebut. (d) Stem cell yang diperoleh dari sel anak, harus atas persetujuan tertulis dari kedua orang tuanya. (e) Stem cell yang diperoleh dari sel manusia dewasa, harus atas persetujuan yang bersangkutan. (Fatwa MUI No.51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) Untuk Tujuan Pengobatan). Wallahu a'lam. Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Hadiah Lomba Agustusan dari Penyelenggara [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.652, Kelompok Tema : Itu Terlarang dan Ini Bukan, Rabu12/08/2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Bagaimana hukum hadiah lomba Agustusan dengan hadiah dari penyelenggara, seperti RT atau perusahaan? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam wr. wb. Jika hadiah lomba bersumber dari penyelenggara agustusan, seperti RT dan perusahaan, maka itu dibolehkan (jaiz / mubah) merujuk pada akad jualah sebagaimana Fatwa DSN MUI No. 62 tentang Akad Ju'alah. Wallahu a'lam. Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait: Hadiah Lomba Agustusan 🔗 https://www.republika.id/posts/31144/apakah-hadiah-lomba-agustusan-halal Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Seri Tanya Jawab Singkat 📚 Pembayaran Bank Syariah ke Pemilik Rumah / Developer Dalam Murabahah [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.651, Tema : Produk LKS, Rabu 12/08/26] ❓ PERTANYAAN Dalam KPR dengan akad murabahah, bolehkah calon penjual melakukan pembayaran ke pemilik rumah itu ditransfer ke rekening nasabah dahulu selanjutnya dikreditkan ke pemilik rumah? 💬 JAWABAN (1) Boleh, selama ada kuasa dari Bank Syariah kepada nasabah untuk melakukan pembayaran [wakalah daf' ats tsaman] kepada developer/pemilik rumah. (2) Karena dana yang dikreditkan kepada developer/pemilik rumah dan mampir sebentar di rekening nasabah itu adalah pembayaran bank syariah kepada developer/pemilik rumah ; bukan kredit kepada nasabah, dan bukan untuk nasabah tetapi untuk developer. Oleh karena itu, secara sistem dana tersebut tidak bisa dicairkan oleh nasabah, tetapi secara otomatis dikreditkan ke rekening developer/pemilik rumah. Wallahu a'lam. Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait: Jual Beli Murabahah di Bank Syariah 🌐 https://ekonomi.republika.co.id/berita/p5j6t4416/konsultasi-syariah-jual-beli-murabahah-di-bank-syariah Tahapan Murabahah 🌐 https://www.instagram.com/p/Bo0KuPEB7XT/ Beli Sebelum Jual Murabahah 🌐 https://www.instagram.com/p/BsHwvlkFu82/ Memiliki Sebelum Menjual 🌐 https://ekonomi.republika.co.id/berita/pxatc3370/konsultasi-syariah-memiliki-sebelum-menjual Jual Beli Murabahah 🌐 https://www.youtube.com/watch?v=HMro6QtD8DI Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Hadiah Lomba Agustusan dari Peserta [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.650, Kelompok Tema : Itu Terlarang dan Ini Bukan, Senin, 10 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Kalau ada lomba Augustusan, peserta bayar iuran dibelikan hadiah, hadiahnya untuk salah satu dari mereka yang menjadi pemenang. Apakah diperbolehkan? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika hadiah lomba itu dari iuran peserta lomba dan diberikan kepada pemenang, maka itu dilarang dalam syariah karena ada unsur zero sum game. (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri, hal.103). Wallahu a'lam. Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait: Lomba Agustusan dengan Hadiah dari Peserta, Qimar? 🔗 https://republika.id/posts/54359/lomba-agustusan-dengan-hadiah-dari-peserta-qimar Lomba dengan Hadiah dari Peserta, Itu Maisir? 🔗 https://republika.id/posts/54757/lomba-dengan-hadiah-dari-peserta-itu-maisir Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Lomba Agustusan, Hadiah dari Sponsor [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.649, Kelompok Tema : Itu Terlarang dan Ini Bukan, Senin, 10 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Kalau ngadain lomba Agustusan dengan hadiah dari sponsor, apakah dibolehkan? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika diasumsikan isi perlombaannya tidak ada yang bertentangan dengan syariah dan memenuhi adab-adab lomba, maka hadiah yang bersumber dari pihak ketiga (sponsor) tersebut itu dibolehkan dalam syariah. Sebagaimana penjelasan Syeikh Prof. Dr. Rafiq Yunus Al-Mishri: إذا كان الجعل مقدماً من الإمام جاز عند الجميع بلا خلاف (الميسر والقمار، رفيق يونس المصري، ص.103). “Apabila hadiah bersumber atau diberikan dari otoritas, maka dibolehkan menurut seluruh ulama tanpa terkecuali." (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri, hal.103). Wallahu a'lam. Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait: Lomba dengan Hadiah dari Sponsor 🔗 https://republika.id/posts/54327/lomba-dengan-hadiah-dari-sponsor Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Penerima Beasiswa, Wajib Zakat? [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.648, Kelompok Tema : Fiqih Zakat, Senin, 10 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Kalau uang beasiswa (baik yang bulanan maupun settlement allowance (biaya persiapan kedatangan) dari donatur, apakah itu perlu dizakati? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. [1] Tidak wajib zakat saat penerima beasiswa adalah fakir miskin (seperti program beasiswa untuk dhuafa) karena diterima oleh penerima beasiswa sebagai mustahiq (penerima zakat) dan diberikan oleh donatur / muzakki sebagai penyaluran zakat (sharf az-zakah). [2] Menjadi wajib zakat pada saat penerimanya itu bukan dhuafa (seperti program beasiswa berprestasi), dan ada surplus yang memenuhi kriteria wajib zakat (tatawafaru fiha syuruth az-zakah). Wallahu a'lam. Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • Live Konsultasi bersama Ustadz Dr. Oni Sahroni M.A.; Hari : Ahad, 09 Agustus 2026 Jam : 05.30 WIB - Selesai. Live Streaming di : Youtube : https://youtube.com/@onisahroniofficial Facebook : https://www.facebook.com/onisahroniofficial/ Instagram : https://www.instagram.com/onisahroniofficial/ Tiktok : https://www.tiktok.com/@onisahroniofficial Silahkan bertanya secara langsung saat live di kolom komentar. Saluran Ustadz Dr. OniSahroni, M.A. di kanal WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • Hadiah Lomba, ini yang boleh dan itu yang tidak

  • 🎁 Hadiah Lomba Agustusan; Ini yang Boleh dan Itu yang Tidak Boleh Memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan lomba adalah tradisi yang baik dan penuh kebersamaan. Namun, pernahkah kita bertanya: 🎁 Hadiah seperti apa yang boleh dijadikan hadiah lomba? 💵 Apakah uang tunai selalu boleh? 🎰 Bagaimana jika hadiah berasal dari hasil patungan peserta? 🤝 Di mana batas antara hadiah yang dibolehkan dan yang mengandung unsur maisir (judi)? Islam mengajarkan bahwa setiap bentuk hadiah dan perlombaan memiliki aturan agar membawa keberkahan, bukan justru mengandung unsur yang dilarang. Mari simak pembahasannya bersama ahlinya dalam sesi Konsultasi Syariah LIVE. 🎙 Bersama: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA (Ahli Fikih Muamalah) 📅 Sabtu, 08 Agustus 2026 ⏰ 05.30 – 06.30 WIB 📍 Live via: ▶️ YouTube Hijrahfest Official 📲 Telegram Hijrahfest Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim No. 102) Semoga dengan memahami hukum hadiah dalam perlombaan, kita dapat memeriahkan Agustusan dengan cara yang halal, adil, dan penuh keberkahan. 🔗 Bergabung di Telegram: https://t.me/HIJRAHFEST_TELEGRAM #KonsultasiSyariah #HadiahLomba #LombaAgustusan #FikihMuamalah

  • без подписи

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Cash On Delivery (COD) [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.647, Kelompok Tema : Jualan dan Bisnis, Jum'at, 07 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Boleh nggak beli barang di marketplace, tapi bayarnya COD? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. (1) Akad belanja (jual beli) itu tidak sah karena baik uang (sebagai alat bayar) atau barangnya (objek yang dibeli) itu tidak tunai (Ta'jilul Badalain / تأجيل البدلين). (2) Karena itu termasuk kategori bai' al-kali bi al-kali (baik uang ataupun barang itu tidak tunai/utang), sedangkan yang dibolehkan adalah uang dan barang itu tunai (Al-Bai' al-Batt), atau uang tunai dan barang tidak tunai (akad Salam), atau uang tidak tunai dan barang tunai (akad Murabahah). (3) Salah satu solusi fikihnya adalah, dengan berakad jual beli pada saat barang diterima, dan didahului oleh pesan / order (wa'd). Dengan ketentuan skema ini memungkinkan diaplikasikan dalam sistem. Jika ingin mendalami bahasan ini, bisa dibaca di link terkait: Cash on Delivery, Apa Hukumnya? https://www.republika.id/posts/16257/cash-on-delivery-apa-hukumnya Wallahu a'lam. Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Sisa Kuota Internet Tidak Hangus? [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.646, Kelompok Tema : Jualan dan Bisnis, Kamis, 06 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Terkait putusan otoritas mengenai tidak boleh adanya kuota hangus, di mana operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus. Bagaimana pandangan syariahnya ustadz? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. [1] Beli kuota tidak berbatas waktu penggunaannya (kuota tidak hangus) itu boleh [jaiz], bahkan lebih dekat dengan maqashid syariah. [2] Karena dalam syariah saat terjadi transaksi jual beli, maka masing-masing seharusnya memiliki apa yang dia dapatkan. Jika penjual mendapatkan keuntungan yang tidak berbatas waktu penggunaannya, begitupula dengan pembeli. Jika pembeli kuota berhak memanfaatkannya kapan saja tidak berbatas waktu, maka itu sesuai dengan substansi tersebut. Hal ini juga sesuai dengan kaidah dalam fikih akad, yaitu kepemilikan sempurna yang menjadi salah satu konsekuensi dari berakad. Sebagaimana penjelasan Lembaga Fikih OKI terkait jual beli paket ['Uqud al-Idz'an], di mana 'uqud al-idz'an dibolehkan dengan memastikan persetujuan konsumen, keterpenuhan rukun akad, serta pengawasan otoritas. [3] Misalnya jika saat ini yang berlaku adalah beli kuota internet 100GB dengan harga 150 ribu dan periode berlakunya 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus, kemudian di tanggal 31 Agustus masih ada sisa kuota 20GB, maka sisa kuota 20GB akan hangus di tanggal 1 September. Sedangkan layanan tidak berbatas waktu (kuota tidak hangus), maka pembeli boleh memanfaatkan 100GB tersebut tanpa batas waktu. Wallahu a'lam. Tulisan terkait: Beli Paket Kuota Unlimited, Ghararkah? 🌐https://www.republika.id/posts/27242/beli-paket-kuota-unlimited-ghararkah Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Emas, Mitsly atau Qimy ? [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.645, Kelompok Tema : Akad dan Kontrak, Kamis, 06 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz, apakah emas itu dikategorikan mitsly atau qimy ya? 💬 Jawaban Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Emas itu dikategorikan sebagai mitsly karena: Emas itu memenuhi kriteria mitsly, yaitu : yang ditimbang, ada di pasaran dan satu sama lainnya memiliki kemiripan, jika dipinjam boleh dibayar dengan barang sejenis sesuai dengan kriteria. Sebagaimana Standar Syariah AAOIFI No. 57 tentang Emas : مستند كون الذهب من المثليات: انطباق تعريف المثليات عليه، وهي الوزن أو العد، والذهب يقدر بالوزن، وفي حال سكه عملات فإن آحادها متحدة في الوزن، وهو الشأن في المثليات. “Landasan bahwa emas itu dikategorikan sebagai mitsliyat adalah karena pengertian mitsliyat itu berlaku pada emas, yaitu timbangan atau bilangan. Dan emas itu diukur dengan timbangan. Pada saat ia dipecah menjadi menjadi mata uang, maka satuan-satuannya memiliki berat yang seragam/sama dan itu karakteristik mitsliyat.” الذهب هو المعدن الطبيعي النفيس المعروف، وهو من المثليات (الموزونات) من حيث الأصل. “Emas adalah tambang alami berharga dan pada asalnya termasuk kategori mitsliyat atau mauzunat.” Wallahu a'lam. Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Harta Gono Gini [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.644, Kelompok Tema : Keuangan Keluarga, Rabu, 5 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Kalau suami meninggal apakah masih ada status harta Gono gini? Bagaimana penyelesaiannya menurut syariah? 💬 Jawaban Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. [1] Iya, salah satunya, jika ada aset yang belum jelas apakah milik almarhum suami atau istri. Maka ditentukan siapa pemiliknya agar jelas menjadi warisan alm. atau tidak. [2] Idealnya, harta gono gini diselesaikan melalui kekeluargaan dan musyawarah. Aset tidak harus dibagi dua (rata) antara suami istri, tetapi pembagian sesuai kesepakatan dan ridha. Merelakan hak dan mendahulukan guyub menjadi adab terbaik. Wallahu a'lam. Link terkait : Harta Gono-Gini, Bagaimana Hukumnya? 🌐https://www.republika.id/posts/15461/harta-gono-gini-bagaimana-hukumnya Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 MENJADI AFFILIATE, BOLEHKAH MENURUT SYARIAH? [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.643; Kelompok Tema : Jualan, Bisnis, dan Investasi; Rabu, 05 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz, bagaimana hukumnya affiliate? Apa saja ketentuan syariah yang harus diperhatikan? 💬 JAWABAN Wa'alaikumussalam wr. wb. Affiliate diperbolehkan (jaiz) selama memenuhi ketentuan dan tuntunan syariah berikut: 1. Produk yang dipasarkan Produk yang dipasarkan oleh affiliate itu harus halal, thayyib, dan legal (berizin dari otoritas), di antara indikatornya memiliki sertifikat halal. 2. Review produk Pada saat affiliate menyampaikan testimoni atau kelebihan produk yang dipasarkan, maka review tersebut harus disampaikan jujur dan objektif. Sebaliknya, tidak memberikan klaim yang berlebihan. 3. Konten promosi Jika affiliate membuat konten promosi produk, maka harus konten sendiri atau jika mengambil bagian dari konten pihak lain harus atas seizinnya dan dibolehkan (bukan hasil plagiasi). Jika affiliate tampil dalam konten, maka menutup aurat, menjaga adab dan kesantunan. 4. Mematuhi aturan platform/e-commerce Jika platform/e-commerce memiliki aturan main, maka ikuti dan tidak menyalahinya selama ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan syariah dan aturan. 5. Akad (kontrak) yang digunakan Di antaranya adalah Akad ju’alah, yaitu janji atau komitmen untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Para pihak khusunya pemilik produk/penyewa jasa affiliate marketer bisa menunaikan kewajibannya dengan memberikan fee / reward setiap kali ada checkout sesuai kesepakatan. Merujuk pada Fatwa DSN No.62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. 6. Rekomendasi dari affiliate Karena transaksi jual beli produk itu terkait dengan banyak hal seperti alat bayar yang digunakan dan lainnya yang harus sesuai syariah, maka affiliate ikut memberikan edukasi dan saran agar konsumen/ pembeli menggunakan alat bayar dan yang lainnya yang sesuai syariah seperti debit dari rekening syariah, kartu kredit syariah, dan sejenianya, misalnya di profil atau laman info lain yang mudah dibaca konsumen calon pembeli. Wallahu a'lam. Tulisan Terkait: Menjadi Affiliate Marketer 🌐https://www.republika.id/posts/36705/menjadi-affiliate-marketer 🌐https://www.youtube.com/watch?v=0y9kyUp49nY Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X

  • #Serial Tanya Jawab Singkat 📚 Joki Jurnal/Skripsi/Tesis, Bolehkah? [Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. / Konsultasi ke 1.642, Kelompok Tema : Aktivitas Pendidikan, Selasa, 4 Agustus 2026] ❓ PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Bagaimana jika jurnal/skripsi/tesis dibuatkan oleh Joki, bagaimana ketentuan syariahnya? 💬 Kesimpulan Jawaban Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. (1) Jika bantuan joki hanya teknis seperti mengedit typo dan sejenisnya, maka itu dibolehkan. (2) Tetapi, jika bantuan joki adalah membuatkan tesis, hal itu terlarang karena bagian dari ghasy (manipulasi) menurut syariah, melanggar aturan fakultas, dan merugikan diri sendiri dalam hal kemampuan membaca, belajar, menganalisis, serta menulis. Wallahu a'lam. Link terkait: - Joki Skripsi, Bolehkah? 🌐 https://www.republika.id/posts/15892/joki-skripsi-bolehkah 🌐 https://www.youtube.com/watch?v=pMR68jmHC-w 🌐 https://izi.or.id/tag/hukum-joki-skripsi/ Saluran Ustadz: https://whatsapp.com/channel/0029VajcSA4AYlUNiTWuqG1X