Fahrizal Fadil
СтатистикаMengepul Tulisan yang Berceceran Agar Kegabutan Menulis Lebih Bermanfaat.
- Последний пост
- 4 авг.
- Последнее чтение
- 13 авг.
- Постов за неделю
- 0
- Всего постов
- 20
- Тип
- открытый
- Язык
- индонезийский
- В каталоге с
- 13 авг.
- 1/24сутки в ленте
- 177
- 1/48двое суток
- 202
- 1/72трое суток
- 218
Оценка по просмотрам недавних постов: пост набирает почти всё за первые сутки.
Посты
Membaca buku atau mendengarkan rekaman kaset tanpa adanya guru dan pembimbing: tidak akan memberikan pengetahuan yang benar dan sempurna, serta tidak menghasilkan ilmu yang murni, terukur, dan berharga. Keberadaan buku/rekaman itu hanya sifatnya memberikan penjelasan, bukan mengajar, hanya sekadar mengingatkan, bukan meluruskan/mengarahkan. Oleh karena itu para ulama berkata: Barang siapa yang gurunya adalah bukunya, maka kesalahannya akan lebih banyak daripada kebenarannya! Di samping itu, belajar tanpa guru juga akan membuat seseorang kehilangan teladan baik yang saleh, sosok yang mampu mewujudkan akhlak-akhlak baik secara nyata, dan menumbuhkan rasa ingin meneladaninya bagi murid yang cerdas dan berakal. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” Nasihat Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah.
Bagi pengkaji kitab Jauhar al-Maknun, saat sampai di akhir kitab di bagian Taznib al-Alqab, rata-rata akan kebingungan tentang referensi al-Akhdari mengambil istilah-istilah yang disebut di sana. Sebab Talkhis Miftah yang menjadi asal kitab Jauhar tidak menyebutkan istilah-istilah itu. Di sini, Ustadz Balya di kitabnya Ramzul Uyun menukil dua ibarat dari dua Syarah Jauhar Maknun: al-Ya'qubi dan al-Tsaghari. Pertama, al-Ya'qubi menegaskan bahwa ia tidak menemukan istilah-istilah ini di Syarah Suyuthi, al-Misbah, al-Idah, bahkan al-Miftah. Lalu setelahnya al-Tsagari memberikan informasi penting, bahwa istilah-istilah yang dimasukkan oleh al-Akhdari di sini diambil dari Nazham karya Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Marakisyi yang menazhamkan masalah-masalah yang diambil dari al-Misbah. Ia juga mengkritisi al-Akhdari yang hanya menyebut istilah-istilah itu tanpa memberi contoh atau definisi, kecuali istilah ta'did. Ini di antara informasi penting yang disertakan oleh penulis Ramzul Uyun, jazahullah khair.
Link pendaftaran: https://wa.me/6287771855330
Sabtu besok akan dibuka daurah ilmu Arudh, di Ponpes Markaz Lughah, Jaksel, asuhan Kyai Ahmad Al-farizi. Saya diamanatkan untuk menjelaskan ilmu ini oleh beliau dalam waktu dua hari yang terbagi menjadi empat sesi. Ilmu 'Arudh ini ditemukan oleh Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w. 175 H), guru dari Imam Sibawaih. Beliau menemukan ilmu ini di Makkah setelah berdoa agar Allah menganugerahinya suatu ilmu yang belum pernah dibahas oleh siapa pun sebelumnya. Karena lahirnya di Makkah, ilmu ini dinamakan 'Arudh, sebab salah satu makna kata 'arudh adalah Makkah, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Zabidi dalam Taj al-'Arus. Secara definisi, ilmu 'Arudh bertujuan untuk mengetahui benar atau tidaknya wazan sebuah syair, serta perubahan-perubahan yang dapat terjadi pada wazan tersebut. Dalam praktiknya, ketika kita menemukan sebuah syair, ilmu ini menjadi alat untuk menimbang dan menilai apakah syair tersebut sesuai dengan kaidah atau justru mengalami cacat pada timbangannya. Lantas, apakah seseorang yang telah menguasai ilmu 'Arudh otomatis mampu menggubah syair? Jawabannya tentu belum. Menggubah syair memerlukan pengalaman panjang dalam menghafal syair-syair para penyair terdahulu, menghayati ungkapan-ungkapan mereka, serta memahami kebiasaan bangsa Arab dalam mengekspresikan makna melalui gaya bahasa mereka. Orang yang tidak terbiasa membaca dan menghafal syair Arab biasanya akan menghasilkan tulisan yang lebih menyerupai bahasa Indonesia yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, sehingga jauh dari nuansa dan cita rasa syair yang sesungguhnya. Untuk memenuhi kebutuhan pada tahap pertama itulah saya menerima tawaran mengisi daurah ini, yaitu kajian pengantar ilmu 'Arudh. Setidaknya, melalui daurah ini saya dapat memperkenalkan istilah-istilah dasar dalam ilmu 'Arudh, sekaligus mempraktikkan taqthi' 'arudhiyyah sebagai metode untuk menilai kelayakan dan ketepatan wazan sebuah syair.
без подписи
Saya baru selesai membaca buku kecil ini, berjudul: “Karena ini aku masuk islam”, karya Nuh Ha Mim Keller. Sebuah perjalanan seorang yang hidup di keluarga kriten, dan menghabiskan masa mudanya untuk mengkaji kajian barat tentang perjanjian baru, lalu dari sana ia mulai meragukan agama yang ia anut, dan mulai mencari arti dari hidup. Ia menemukan Islam, dan mulai mempelajarinya. Ia membaca terjemahan Al-Quran. Karena ia tidak puas, ia belajar bahasa Arab. Setelah ia punya modal di sana, ia berkesimpulan bahwa terjemahan Al-Quran, sebagus apapun terjemahannya, tidak akan mampu untuk mentransfer ruhaniah Al-Qur'an saat ia dibaca dengan bahasa arab! Uniknya, Nuh Kaller ini masuk Islam dan mengucap syahadat di Al-Azhar, setelah ia melihat akhlak orang-orang yang hidup disekitar Kairo: Ibadah di pinggir jalan, memuliakan orang-orang asing, dan sangat tinggi penghormatannya terhadap kitab suci. Menurutnya, hal-hal seperti ini tidak pernah ia lihat di agama kristen. Akhirnya ia masuk Islam.
Ibnu Madha (w. 592 H) pada masanya terlihat sangat liberal di kitab ini. Dia mengkritisi hal-hal penting dalam ilmu nahwu. Menurutnya, teori adanya 'amil itu tidak bagus. Saat mengatakan (dharaba zaidun), mengapa harus mengatakan yang membuat rafa' zaid adalah fi'il? Bukankah yang bicara yang merafa'kannya?. Dia juga mengkritisi alasan-alasan yang terlalu dibuat-buat dalam nahwu. Kalau cuman menjawab alasan mengapa zaid rafa', lalu dijawab karena ia fa'il, maka masih wajar. Tapi jika mencari alasan mengapa fa'il harus rafa'? Dan kenapa rafa'nya harus dhammah tidak dengan yang lain? Menurutnya ini sudah berlebihan dan tidak wajar. Dia juga mengkritisi soal pemberian taqdiran yang tidak penting. Seperti memberikan taqdiran dhamir pada khabar yang berupa musytaq. Menurutnya, memberikan taqdiran jika tidak darurat, maka tidak perlu. Karena jika pintu itu dibuka, maka yang ada hanya membuka kemungkinan yang tak terbatas. Buku ini penting dibaca untuk membuka wawasan, dan belajar untuk tidak kaku dlm pendapat.
Shalawat ke Nabi Pasti Diterima? Imam Sanusi isykal dengan ini, jika benar, maka seseorang sudah dipastikan mati husnul khatimah jika ia bershalawat ke Nabi. Sebab syarat diterimanya amal adalah iman. Jika amal shalawat pasti diterima, berarti ia pasti mati beriman. Setelah memberikan isykal, Imam Sanusi menjawab dengan dua kemungkinan: Pertama, jika yang bershalawat mati dalam iman, maka ia pasti mendapatkan pahala shalawat tersebut. Kedua, barangkali shalawat pasti diterima jika muncul atas dasar cinta, sebagaimana Abu Lahab dapat mengambil manfaat dari cintanya ke Nabi dengan diringankan azabnya. Ibnu Kiran mengutip isykal dan jawabannya, lalu menambahkan: mungkin maksud dari shalawat yang pasti diterima adalah dilihat dari yang dishalawati (Rasulullah), jika orang bershalawat maka pasti Nabi akan diangkat derajat dan kemuliaannya. Tiga jawaban ini ditolak oleh Ahmad al-Bulghitsi dalam kitab Majla al-Asrar wal Haqaiq, adapun dua jawaban Imam Sanusi, itu hanya kemungkinan akal tanpa dalil. Adapun jawaban Ibnu Kiran itu keluar dari konteks. Sebab yang dibahas adalah shalawat yang pasti diterima bagi yang bershalawat. Maka menurut al-Bulghitsi yang paling benar dalam mengartikan shalawat yang pasti diterima adalah: shalawat merupakan amalan yang paling dapat diharapkan untuk diterima. Jawaban ini yang dipakai oleh al-Mahdi al-Fasi dalam Syarah Dalail khairat, dan ulama lainnya. Foto: kitab Majla al-Asrar wal Haqaiq hal 59 - 61
без подписи
Tharifah: Kitab al-Durar fi man'i 'Umar ini merupakan bantahan atas risalah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Mahmud al-Syinqithi, di mana beliau berpendapat bahwa Umar sebetulnya isim mashruf (bisa ditanwin), bukan isim _mamnu' minas sharaf_. Di risalah itu ia mendatangkan 100 syahid dari kalam bangsa arab yang menguatkan pendapatnya. Lalu datang Syaikh Ahmad al-Amin, menulis kitab _al-Durar fi man'i Umar_ untuk membatah risalah tersebut. Jawaban yang paling unik untuk membatah pendapat pertama adalah: Umar itu tercegah dari tanwin karena dua hal: 'Alamiyah (ia sebagai nama) dan 'adl. Maka orang yang mengingkari Umar sebagai isim yang tercegah dari tanwin, adakalanya ia mencegah alasan pertama atau alasan kedua. Dan saya tidak tahu, siapa yang mengingkari alamiyah Umar (kebesaran nama Umar), atau siapa yang mengingkari 'adl-nya Umar (sifat adil Umar). Karena kita berdua sepakat dengan kebesaran nama Umar dan sifat adilnya Umar, maka ia mamnu' minas Sharaf. :) *terjadi plesetan istilah pada jawaban.
Bida'u al-Tafasir karya Sidi Abdullah al-Ghumari ini membahas tentang pelencengan dalam penafsiran makna ayat al-Quran. Seperti penafsiran para Mu'tazilah di zaman dulu, atau penafsiran orang-orang kontemporer seperti Abdul Jalil Isa dan Muhammad Abdullatif al-Khatib. Di fasal pertama, Sidi Abdullah mengatakan bahwa rata-rata tafsiran orang-orang modern itu melenceng karena tidak faham kaidah tafsir, terlalu semangat untuk menggaungkan "open minded", dan melepaskan taklid secara membabi-buta. Saya mengamini apa yang beliau katakan. Setelah satu bulan di indo, dan bertemu dengan anak-anak kuliahan. Mereka banyak berbicara tentang rekontruksi tafsir, tapi tidak faham mana Musnad Ilaihi dan mana Musnad. Berbicara tentang relevansi penafsiran ulama terdahulu, tapi tidak pernah menyentuh kitab tersebut, apalagi melihatnya. Zaman yg aneh. 8 tahun yang lalu saya mengaji kitab ini ke Syaikh Abdul Mun'im bin Abdul Aziz al-Ghumari di Jakarta. Kali ini saya baca ulang.
Badi'uz Zaman Sa'id al-Nursi, menulis kitab ini, Isyarat al-I'jaz fi Mazhan al-Ijaz saat menghadapi perang dunia pertama, Turki vs Rusia. Ia mengatakan dalam muqaddimah kitabnya setelah diterjemahkan ke arab: لقد تم تأليف تفسير «إشارات الإعجاز» في السنة الأولى من الحرب العالمية الأولى على جبهة القتال بدون مصدر أو مرجع. وقد اقتضت ظروف الحرب الشاقة وما يواكبها من حرمان أن يُكْتَبَ هذا التفسير في غاية الإيجاز والاختصار لأسباب عديدة. “Tafsir "Isyarat al-I'jaz" ditulis pada tahun pertama Perang Dunia Pertama di garis depan medan pertempuran tanpa adanya sumber atau referensi. Kondisi perang yang berat serta kesulitan yang menyertainya menuntut agar tafsir ini ditulis dengan sangat ringkas dan singkat karena berbagai alasan.” •• Dari kemarin saya merasa sedih dengan kesibukan di Indonesia yang membuat sebagian besar waktu saya terhalang dari baca. Tapi saat mengingat kembali para Ulama yang bahkan saat berperang pun tidak lepas dari ilmu, semangat kembali naik.
Ulama dan Buku-bukunya Saat Safar. Dulu saya pernah mendengar dari Habib Ali al-Jufri, kisah Gurunya, Habib Abu Bakr al-Adni yang menjadikan mobilnya sebagai perpustakaan berjalan, karena hidup beliau hanya dakwah dari satu tempat ke tempat lain. Maka satu-satunya kesempatan untuk sibuk membaca saat berada dalam mobil. Dulu saya pernah membaca kisah yang serupa: Ibnu al-Arabi ahli tafsir yang juga ahli fiqih, selalu membawa kitab-kitabnya saat berpergian. Ia dibantu oleh murid-muridnya, di antara kitab yang selalu beliau bawa saat berpergian: Tafsir Anwar al-Fajr fi Tafsir al-Quran (80 jilid). Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, tidak hanya sibuk membawa kitab untuk safar dan mutalaah, tapi ia juga sibuk menulis, meski sedang safar. Ada 6 kitab karyanya yang ditulis saat safar, di antaranya Zad al-Ma'ad fi hadyi Khairil Ibad (6 jilid), Raudhah al-Muhibbin, dan Miftah Dar al-Sa'adah. Imam Fairuzabadi, penulis Qamus al-Muhith, sebagaimana yang diceritakan oleh al-Suyuthi dalam kitab Bughyah al-Wu'ah, ia tidak akan pernah safar kecuali akan membawa beberapa bawaan kitab, untuk ia baca saat safar. Seorang ahli sastra arab, al-Shahib Ibnu 'Abad (w. 385 H), membawa 30 onta lebih saat safar untuk membawa buku-buku sastra yang akan ia baca dalam perjalanan. Sunnah para ulama ini tidak hilang. Sekarang tersebar foto Guru kami, Syaikh Usamah al-Azhari yang sedang menjabat sebagai menteri agama Mesir, di dalam mobilnya ada tumpukan buku. Dengan ini kita bisa tau, mengapa kehebatan beliau dalam keilmuan terus meningkat dan melesat jauh, meski kesibukan dan jabatan beliau sangat banyak. Semoga Allah senantiasa menjaga para Guru-Guru. Fahrizal Fadil Tanggerang Selatan, 6 Juli 2026.
без подписи
Prinsip Hidup. Hidup di bawah bayangan orang besar tidak akan pernah menjadikanmu orang besar. Namanya juga bayangan, jika yang punya bayangan hilang, maka kebesarannya juga akan hilang. Jika kamu pecundang, tidak punya potensi, maka sebesar apapun bayangan orang yang memberikan bayangannya, kamu tetap pecundang. Tapi jika kamu punya potensi, jika kamu hidup sendiripun kamu tetap jadi orang besar. Saya sangat suka bait Nabighah al-Dzubyani: ونفس عصامٍ سودت عصاما وعلمتـــه الكــــر والإقـــداما “Diri 'Isham sendiri yang membuat 'Isham menjadi pemimpin, dan dirinya sendiri juga yang mengajari menyerang dan maju dalam medan perang”.
• Imam Sanusi dalam Muqaddimat menegaskan bahwa salah satu penyebab orang terjatuh kepada kekufuran dan pemikiran bid'ah karena tidak faham ilmu bayan. Mempelajari ilmu bayan dapat mengurai banyak permasalahan saat memahami akidah. • Di antara kasusnya adalah saat Allah berfirman: “Allah adalah sebaik-baiknya yang memberi rizki”, ayat ini menunjukkan berarti ada yang memberi Rizki selain Allah, karena Allah yang terbaik, berarti ada orang lain yang memberi Rizki yang tidak sebaik Allah. • Dalam ilmu bayan nanti dijelaskan adanya majaz. Di kasus ini, pemberian Rizki hakikatnya dinisbatkan ke Allah, tapi terkadang juga dinisbatkan ke hamba dengan cara majaz. Berarti pada ayat tersebut, hamba dianggap juga memberi Rizki tapi secara majaz, tidak hakikat. • Cara memahami ayat tersebut menurut Habib Aidrus bin Umar adalah: Rizki yang diberikan oleh Allah langsung tanpa perantara hamba-Nya, lebih baik dari pada Rizki yang melibatkan hamba-Nya • Qultu: seolah ayat tersebut memiliki makna isyarat bahwa Rizki berupa ilmu laduni, makrifat kepada Allah, dan yang sejenisnya lebih baik dari pada Rizki berupa harta. Karena Rizki yang awal diberikan oleh Allah tanpa perantara siapapun.
без подписи
Pekerjaan yang dampaknya menular (muta'addi) lebih baik daripada pekerjaan yang dampaknya terbatas (Qasir), oleh karenanya menuntut ilmu lebih utama dari pada menyibukkan diri dengan shalat sunnah mutlak karena manfaat menuntut ilmu lebih luas. Kaidah ini menurut Sulthan al-Ulama Izzuddin bin Abdissalam tidak mutlak. Bahkan beliau mengatakan orang yang meyakininya sebagai orang yang bodoh. Lebih tepatnya kita perlu merinci melihat dari maslahat. Jika maslahat yang dampaknya terbatas itu lebih unggul, seperti beriman, shalat, ketakwaan, makrifat billah, dst, maka ia lebih diunggulkan dari yang maslahatnya menular (muta'adi). Bahkan Habib Abdullah al-Jufri menukil kalam seorang Arifin yang mengatakan: meskipun hal yang disebutkan itu secara Zahir nampaknya adalah perbuatan yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri, tapi sebetulnya manfaatnya itu meluas. Karena dengan keberadaan orang-orang beriman dan ahli takwa, adzab di suatu kampung bisa diangkat. Dulu Nabi pernah bersabda: لولا شيوخ ركع وبهائم رتع وأطفال رضع لصب عليكم العذاب صبا. “Kalaulah bukan karena para orang tua yang ahli ruku' (selalu salat), hewan-hewan yang merumput, dan bayi-bayi yang menyusu, niscaya azab akan dicurahkan kepada kalian dengan sekeras-kerasnya."
без подписи
Rakaat Shalat Dhuha. Dalam kitab Raudhah dan asalnya, Fathul Aziz, Shalat Dhuha paling banyaknya 12 rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam Zakaria. Adapun dalam Majmu' dan Tahqiq, shalat Dhuha paling banyak 8 rakaat, pendapat ini dipegang oleh Ramli dan Khatib. Dalam Raudhah Imam Nawawi, ibaratnya terlihat isykal. Beliau mengatakan: “Shalat Dhuha paling Afdhal 8 rakaat, dan paling banyaknya 12 rakaat”. Mengapa 8 rakaat jadi lebih Afdhal dari 12 rakaat? Bukankan 12 rakaat itu adalah 8 rakaat dan lebih? Menurut Habib Umar bin Hafidz, cara memahami ibaratnya adalah jika orang ada yang shalat Dhuha 12 rakaat sekali salam dan 8 rakaat sekali salam, maka yang shalat 8 rakaat lebih utama dari yang 12 rakaat. Adapun jika ia shalat Dhuha dipisah dua rakaat dua rakaat, maka ia telah mendapatkan pahala keutamaan 8 rakaat, dan lebihan pahala 4 rakaat. Dengan ini terjawab isykal ibaratnya. Faidah dars Minhaj.