tgindex
Kajian Sisesa 💜🧡🩵

Kajian Sisesa 💜🧡🩵

Статистика
@kajianSisesaРелигияиндонезийский

Bismillah, 🌺 Group khusus Akhawat & Ummahat untuk menjalin Ukhuwah Islamiyah. 🌺 Posting In Shaa Allah setiap hari kecuali Sabtu, Minggu dan libur nasional. 🌺 Tafadhdholiy menyebarluaskan group dan materi disini.

Последний пост
14 авг.
Последнее чтение
15 авг.
Постов за неделю
23
Всего постов
37
Тип
открытый
Язык
индонезийский
Категория
Религия (по похожим)
В каталоге с
13 авг.
Подписчики
5 928
0 за 5 дн.
Сутки
0
0,00%
Неделя
 
Месяц
 
Просмотров на пост
160
37 постов
Вовлечённость
2,7%
к подписчикам
Постов в день
3,3
всего 37
Упоминаний
0
каналов
Охват размещения
оценка
1/24сутки в ленте
146
1/48двое суток
167
1/72трое суток
180

Оценка по просмотрам недавних постов: пост набирает почти всё за первые сутки.

Посты

  • 🌺🌸 Mari kita tutup grup ini dengan membaca do'a Kafaratul Majelis : ‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إِلَيْكَ "Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik" Maha Suci Engkau Ya Allah, dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu (Do'a itu sebagai penambal kesalahan yang dilakukan dalam majelis.) (HR. Abu Daud, no. 4857;  Ahmad, 4: 425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kajian Sisesa 💜🧡🩵

  • без подписи

  • без подписи

  • без подписи

  • 🌺🌸 Hukum-Hukum Umum Seputar Akad Jual Beli (5-Selesai) (Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA) 🪷Ketentuan kelima : Bebas menentukan harga jual Diantara konsekuensi atas kepemilikan Anda terhadap suatu barang yang telah Anda beli, maka Anda berhak menentukan berapa pun harga jualnya. Sebagaimana Anda pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang Anda kehendaki darinya. Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi nominal keuntungan yang boleh Anda pungut. Bahkan dalil-dalil yang ada mengindikasikan bahwa Anda bebas memasang target keuntungan yang Anda suka. Kisah berikut adalah salah satu dalil yang menguatkan penjelasan ini: عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرٍى بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَا هُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِيْنَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَالَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبحَ فِيهِ “Sahabat Urwah al-Bariqy Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberiku uang satu dinar untuk membeli seekor kambing kurban, atau seekor kambing. Berbekal uang satu dinar aku membeli dua ekor kambing dan kemudian aku menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Selanjutnya aku datang menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar.” Mendapatkan ulah cerdas sahabatnya ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan keberkahan pada perniagaan Sahabat Urwah, sehingga andai ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya.” [Riwayat Bukhari hadits no.3443] 💐Penutup Semoga paparan singkat tentang beberapa hukum umum akad jual beli ini bermanfaat bagi Anda. Dengan demikian Anda dapat memahami pembahasan-pembahasan tentang hukum jual beli yang telah menjadi tema rubrik ini dapat Anda pahami dengan baik. Dan dengan izin Allah untuk edisi selanjutnya saya akan mengetengahkan tema tentang hukum sewa-menyewa. Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab

  • без подписи

  • Bismillah, Tafaddholiy tuk join & share 🎙 *Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri حَفِظَهُ اللهُ_* 🗓️  *Jumat, 14 Agustus 2026* ⏰  *10:15 WIB s/d selesai* 📌Join Zoom Meeting: https://us02web.zoom.us/j/7552623991?pwd=K3BRYkEvaUk5VTlCa0VISFhobGhtQT09 🟠 YouTube : https://youtube.com/@sisesasyari9785?si=rHwd9DjTndouRYiE 💜🧡🩵

  • без подписи

  • 🌺🌸 Mari kita tutup grup ini dengan membaca do'a Kafaratul Majelis : ‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إِلَيْكَ "Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik" Maha Suci Engkau Ya Allah, dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu (Do'a itu sebagai penambal kesalahan yang dilakukan dalam majelis.) (HR. Abu Daud, no. 4857;  Ahmad, 4: 425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kajian Sisesa 💜🧡🩵

  • 🌺🌸 Direndahkan Dan Dijauhi Teman, Bagaimana Sikap Kita? (Ustadz Mu’tazim, Lc., MA) 🪷Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Saya ingin bertanya, saya punya teman sekamar, dia pernah menjauhi saya, pernah bilang saya itu X Y Z pokoknya yang buruk2 tadz, di depan muka saya yang sangat merendahkan saya sekali. Akhirnya saya jauhi dia tadz, cuma ingin agar tak banyak interaksi yang bikin sakit hati, karna jujur ini sudah sangat lama berjalan dan saya sangat lelah terus2an disindir dan direndahkan. Apakah tidak apa2 dengan perlakuan saya itu? Karna saya sangat lelah dengan dia dan sakit hati karna dia juga sudah menggaggu saya menjalani berbagai aktivasi dan aspek2 kehidupan saya, Jazaakumullahu khair ustadz.. 🪷Jawaban: Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh Semoga Allah memberikan kepada kita semua kekuatan dan taufiqNya untuk terus menjalankan segala perintahNya. Tidak mudah menghadapi seseorang yang mempunyai watak perusak dan suka menyakiti saudaranya. Bila memang benar benar tidak kuasa mendekati dan bersabar untuk mendapmpinginya sehingga bisa berubah atau mengurangi sifatnya yang buruk, maka di perbolehkan bagi kita untuk menjauhinya sementara. Namun tetap memaninya dalam kondisi tertentu sekedar mengingatkan dia. Menghindari amarah dan tetap berkata kata baik yang tidak menyakitkan siapapun, itulah cara yang terbaik dan telah diperintahkan oleh Allah dan rasulNya, dan itulah bentuk nyata dari budi pekerti yang baik, sebagaimana hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ,” Artinya ; “Akhlak yang baik itu adalah engkau bersabar dan memaafkan apa yang orang lain lakukan atasmu”. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab) Allah ta’ala berfirman ; ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ ٱلسَّيِّئَةَۚ نَحۡنُ أَعۡلَمُ بِمَا يَصِفُونَ Artinya ; ” Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan (QS Al-Mukminun ; 96). وَلۡيَعۡفُواْ وَلۡيَصۡفَحُوٓاْۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ٢٢ ” dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. (QS An-Nur ; 22) Itulah akhlak yang telah diajarkan, akhlak mulia tanpa membalas luka dengan sikap sama yang akan melukai hati saudara kita. Lakukan yang terbaik untuk membalasnya, namun bila tidak kuasa membalas dengan sikap baik, maka diperbolehkan untuk berpaling darinya dalam rangka menghindari perbuatan yang tidak bisa kita kontrol dari ucapan. Walaupun ia marah/tersinggung ketika kita berusaha menghindarinya atau diam tidak banyak kata kata yang terucap dalam rangka memberikan “ pengingat” kepadanya, insyaallah itu jalang yang terbaik buat kita, sebagaimana firman Allah ta`ala,” خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. alaraf : 199) Dan juga apa yang telah disabdakan nabi shallallahu alaihi wasallam: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47) Dengan diam dan berpaling darinya untuk menahan amarah atau perbuatan yang menyakiti hati orang lain adalah salah satu sifat seorang muslim yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : “Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapakah orang muslim yang paling baik?’ Beliau menjawab, ‘Seseorang yang orang-orang muslim yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.’ ( HR. Muslim no 64) Selalu mendoakannya dan mencari jalan untuk merubah sifat buruknya adalah salah satu dakwah yang juga diperintahkan untuk dilakukan. Semoga Allah menjadikan kita semua dari bagian hamba yang berakidah lurus, beribadah yang baik dan benar dan mempunyai akhlak yang terpuji yang telah diajarkan oleh islam. Wallahu a`lam

  • без подписи

  • без подписи

  • 🌺🌸 Hukum-Hukum Umum Seputar Akad Jual Beli (4) (Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA) 🪷Ketentuan keempat : Tidak dapat membatalkan penjualan atau pembelian Di antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat membatalkan akad yang terjalin antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu“. [Al-Maidah/5 : 1] Keumuman ayat ini mencakup akad jual beli, sehingga Anda wajib memenuhi akad yang telah Anda sepakati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini dengan gamblang pada sabdanya: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِعًا أَوْيُخَيِّرُ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُ هُمَاالآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut. Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” [Bukhari hadits no. 2006 dan Muslim hadits no. 1531]

  • без подписи

  • ‎ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اﻟسّـلامےعليكمے ورحمـۃ اﻟلّہ وبركاتہ Mari kita buka grup ini dengan membaca Bismillaah dan doa:            اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي,  وَعَلِّمْنِيْ مَايَنْفَعُنِيْ, وَ زِدْنِيْ عِلْمً “Ya Allah, berilah manfaat kepadaku dengan apa-apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah aku apa-apa yang bermanfaat bagiku, Dan tambahkanlah ilmu kepadaku.” (HR. at-Tirmidzi:3599, dan Ibnu Majah:251, 3833) 💜🧡🩵 Kajian Sisesa 💜🧡🩵

  • 🌺🌸 Mari kita tutup grup ini dengan membaca do'a Kafaratul Majelis : ‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إِلَيْكَ "Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik" Maha Suci Engkau Ya Allah, dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu (Do'a itu sebagai penambal kesalahan yang dilakukan dalam majelis.) (HR. Abu Daud, no. 4857;  Ahmad, 4: 425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kajian Sisesa 💜🧡🩵

  • Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 4/251) 🌼KEEMPAT, jika sang anak tidak durhaka, dia sudah berusaha berbakti kepada orang tuanya, kemudian mendapat doa buruk dari orang tuanya, maka Allah tidak akan kabulkan doa tersebut. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 115110 diterangkan, Bila anak sudah berbakti kepada orang tuanya, dia berbuat baik kepada keduanya, sementara dia mendapat doa buruk dari Bapak Ibunya, maka doa yang seperti ini statusnya adalah kezoliman kepada anak, atau kebencian yang tidak dibenarkan. Maka doa yang seperti ini, tidak akan dikabulkan insyaAllah. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ, Doa akan selalu dikabulkan selama tidak mengandung dosa atau memutus tali silaturahmi. (HR. Muslim)

  • 🌺🌸 Doa Buruk dari Orang Tua Mustajab? (Ustadz Ahmad Anshori) 🪷 Pertanyaan: Sy memiliki ortu yg temperamen. Seringkali saat marah terucap kata2 doa keburukan utk anaknya. Padahal sang anak sama sekali tdk salah. Saya takut dg doa itu ust. Apakah doa Sprti ini mustajab ustadz? 🪷Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita semua menyadari, bahwa orang tua memiki hak yang tinggi atas kita. Kita berkewajiban untuk bakti dan patuh kepada mereka selama yang mereka perintahkan adalah kebaikan. Walaupun, sikap orang tua seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, ini tidak menggugurkan hak mereka atas kita sebagai anak. Maka kami menyarankan: carilah suasana yang pas untuk mengobrol santai dengan orang tua Anda. Sampaikan curhatan berkaitan masalah Anda dengan mereka dengan bahasa yang santun. Tampakkan sikap penghormatan dan kasih sayang. Berkenan Doa Buruk dari Orang Tua 🌼PERTAMA, pada asalnya, doa orang tua untuk anaknya adalah mustajab. Ini berlaku jika doa itu diucapkan dengan ikhlas dan kesadaran, tidak dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Kemudian kepada sang anak sangat durhaka kepada Ibu Bapaknya. Nabi ﷺ bersabda, Ada tiga doa yang pasti terkabul : (1) Doa buruk orangtua kepada anaknya. (2) Doanya musafir. (3) Doanya orang yang terdzolimi. (HR. Tirmidzi, dinilai Hasan oleh Syekh Albani) 🌼 KEDUA, meski demikian, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang para orang tua, mendoakan keburukan untuk buah hatinya. Beliau ﷺ bersabda, “Jangan kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, atau anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian itu.” (HR. Muslim) Jika doa itu terkabul, satu saja kemungkinan rasa yang akan kita alami, yaitu penyesalan. Adanya ancaman berat yang berbunyi: jika saja doa itu menepati waktu mustajab, Allah akan kabulkan doa itu, sehingga yang terjadi hanya penyesalan, menunjukkan, bahwa larangan dalam hadis di atas bermakna haram. Sebagaimana disimpulkan demikian oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, Doa-doa keburukan seperti ini hukumnya haram. Karena bisa jadi menepati saat Allah mengabulkan doa sehingga itu terkabul. (Syarah Riyadussholihin, Ibnu Utsaimin, 6/51) 🌼KETIGA, doa buruk dari orang tua untuk anaknya, yang diucapkan saat marah, tidak Allah kabulkan. Ini diantara bentuk kasih sayang Allah kepada Hamba-Nya. Dalilnya adalah ayat berikut, ۞وَلَوۡ يُعَجِّلُ ٱللَّهُ لِلنَّاسِ ٱلشَّرَّ ٱسۡتِعۡجَالَهُم بِٱلۡخَيۡرِ لَقُضِيَ إِلَيۡهِمۡ أَجَلُهُمۡۖ فَنَذَرُ ٱلَّذِينَ لَا يَرۡجُونَ لِقَآءَنَا فِي طُغۡيَٰنِهِمۡ يَعۡمَهُونَ Dan kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pasti diakhiri umur mereka. Namun Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bingung di dalam kesesatan mereka. (QS. Yunus : 11) Imam Qotadah menerangkan ayat ini, Ayat ini berbicara tentang seorang yang mendoakan buruk untuk diri atau hartanya. Dia berharap doa buruk itu segera dikabulkan. (Fathul Bari, 10/211). Imam Mujahid rahimahullah juga memberikan penjelasan senada, “Kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia”, maksudnya doa seseorang yang dipanjatkan untuk anak atau hartanya saat dia marah, “Ya Allah jangan Engkau berkahi dia.. Laknatlah dia..” (pent, atau doa buruk yang lainnya) “Maka pasti diakhiri umur mereka” maksudnya : dia akan binasa karena sebab doa itu dan bisa mati karena disebabkan doa buruk itu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Shohih beliau) Dalam Tafsir Qur’an Al-‘adhim, Ibnu Katsir rahimahullah menambahkan keterangan, Pada ayat ini, Allah mengabarkan tentang kasih sayang dan kelembutanNya kepada para hamba-Nya. Bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa mereka jika mereka berdoa buruk untuk diri, harta atau anak-anak mereka saat kondisi mereka sedang marah. Allah mengetahui bahwa doa itu mereka ucapkan tanpa kesengajaan menginginkan terkabulnya doa itu. Olehkarena itu tidak dikabulkan.

  • без подписи

  • Tanpa pikir panjang , aku pun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran darinya). Namun, tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Lalu ia berkata,’Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat pembeliannya, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pembeli ke tempatnya sendiri.”[2] ❌ Pantangan ketiga: Menjual sebelum menerima barang Diantara hal yang harus Anda waspadai sebelum Anda menjual kembali barang pembelian Anda ialah keberadaan barang tersebut. Bila barang yang Anda beli belum Anda terima, karena dalam proses pengiriman atau bahkan sedang dalam proses produksi, maka Anda tidak dibenarkan untuk menjualnya kembali sampai barang itu benar-benar tiba di tangan Anda. Yang demikian itu demi menutup berbagai celah praktik-praktik riba. Anda bisa bayangkan, bila pembeli dibenarkan menjual kembali sebelum menerima barangnya, maka pembeli selanjutnya pun akan melakukan hal yang serupa dan demikian seterusnya. Dan bila ini telah terjadi maka sudah dapat Anda tebak, praktik-praktik riba tidak dapat dihindarkan. Praktik riba yang berupa uang melahirkan uang tanpa ada pergerakan barang atau jasa. “Sahabat Ibnu Abbas Radhiyalllahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.’” Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata,”Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 1525] Tahwus merasa heran dengan larangan ini, sehingga beliau bertanya kepada gurunya, yaitu Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma. “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas,’Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.’”[Riwayat Bukhari hadits no. 2025] Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas sebagaimana berikut, “ Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar-misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.