- Последний пост
- 15 авг.
- Последнее чтение
- 14 авг.
- Постов за неделю
- 3
- Всего постов
- 21
- Тип
- открытый
- Язык
- индонезийский
- Категория
- Религия (по похожим)
- В каталоге с
- 13 авг.
- 1/24сутки в ленте
- 80
- 1/48двое суток
- 91
- 1/72трое суток
- 98
Оценка по просмотрам недавних постов: пост набирает почти всё за первые сутки.
Посты
без подписи
Soal: Apa hukum mencangkok anggota badan muslim ke badan nonmuslim atau sebaliknya? Jawab : Tidak ada perbedaan antara muslim dengan nonmuslim sebagai penerima donor dalam pencangkokan anggota badan. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah pencangkokan organ tubuh manusia bisa dilakukan dengan organ tubuh hewan, baik yang halal dagingnya, haram maupun najis secara substansi? Mohon pendapat Anda tentang masalah ini. Jawab: Tidak menjadi masalah. Akan tetapi, salat dengannya terdapat masalah, kecuali apabila bagian yang dicangkokkan tersebut merupakan sesuatu yang hidup dimana dengan adanya pencangkokan ke tubuh manusia ia akan memperoleh kehidupannya dan menjadi bagian dari tubuh manusia. Dalam hukum di atas tidak ada perbedaan jenis binatang, meskipun binatang yang najis secara substansi sekalipun. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Dengan adanya kemungkinan penyediaan jasad orang-orang kafir dari luar negeri yang meniscayakan pengadaan dana dan pembeliannya, apakah diwajibkan atau tidak bagi para petugas terkait untuk melaksanakan hal tersebut sehingga dapat menghindar dari otopsi kaum muslimin? Jawab: Diwajibkan sedapat mungkin untuk tidak menggunakan jasad kaum muslimin. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah boleh membedah jasad muslim KTP yang dihukum gantung lantaran telah murtad, rusak moral, terlibat penyelundupan narkoba dan terkait masalah politik (yang menguntungkan pihak musuh)? Jawab: Tidak boleh mengotopsi jasad kaum muslimin atau orang-orang yang dihukumi muslim kecuali pada kondisi darurat. Adapun orang yang murtad telah dihukumi kafir, karena itu dibolehkan mengotopsi jasadnya. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah terdapat perbedaan antara Ahlusunnah dan Syi'ah terkait dengan tidak dibolehkannya otopsi? Jawab: Tidak terdapat perbedaan di antara kaum muslimin, apakah ia Syi'ah atau Sunni. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apabila otopsi dibolehkan, tolong Anda jelaskan hukum dua aurat dan pandangan nonmahram kepada badan jenazah dan menyentuh badan jenazah saat otopsi. Jawab: Tidak ada masalah, apabila pengobatan orang-orang sakit atau penyelamatan jiwa seseorang itu bergantung pada pembelajaran dimana proses pembelajaran tersebut mengharuskan memandang aurat orang lain. Apabila mayat tersebut belum dimandikan, maka menyentuhnya mewajibkan mandi. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Kadang kala ditemukan jasad tanpa diketahui identitasnya juga tidak diketahui kebangsaan dan agamanya. Apakah jasad sedemikian dapat diotopsi ataukah tidak? Jawab: Apabila jasad itu ditemukan di negeri Islam, maka tidak dibolehkan, karena hukum Islam diperlakukan atasnya. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah mahasiswa/i kedokteran (medis) harus mencari tahu apakah masalah syariat telah diamalkan atau tidak tatkala melakukan otopsi dari sudut pandang kualitas dan kuantitas tentang bagaimana menyediakan jasad-jasad untuk keperluan otopsi, jasad itu adalah seorang muslim atau nonmuslim? Jawab: Tidak diwajibkan untuk mencari tahu. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah otopsi jasad atas orang yang diragukan keislamannya dibolehkan? Jawab: Mengotopsi jasad mayat yang matinya mencurigakan sepanjang tidak dimaksudkan untuk mengetahui keislamannya tidak ada larangan. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah wasiat yang diberikan seorang muslim pada masa hidupnya, terkait dengan penggunaan badannya untuk dibedah atau donor sebagian anggota badan seperti ginjal, jantung dan mata memiliki pengaruh pada hukum dibolehkannya dan terhapusnya diat atau tidak? Jawab: Terkait dengan masalah otopsi sekiranya diperlukan, maka tidak memberikan pengaruh. Akan tetapi, donor anggota badan apabila dengan kerelaan dan izin mayit sebelum wafatnya atau dengan izin para walinya setelah wafatnya, maka hal tersebut tidak ada masalah dan tidak mewajibkan pembayaran diat. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Dalam mempelajari ilmu kedokteran otopsi jasad bukan saja merupakan hal biasa, namun suatu hal yang harus dilakukan. Apakah untuk subjek penting sosial ini, otopsi jasad seorang muslim diperbolehkan atau tidak? Apakah menyebabkan pembayaran diat atau tidak? Jawab: Apabila dapat menggunakan badan nonmuslim, maka tidak boleh menggunakan badan muslim. Tetapi pada kondisi darurat hal itu dibolehkan dan tidak dikenakan pembayaran diat. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah otopsi dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kejahatan atas kematian yang mencurigakan? Apakah hakim dapat melakukan hal tersebut tanpa meminta kerelaan wali mayat terlebih dahulu? Jawab: Apabila penyingkapan hakikat bergantung pada hal tersebut, maka tidak ada masalah. Tetapi izin wali adalah syarat, kecuali penyingkapan hakikat bergantung pada otopsi dan hakim juga memandang hal itu harus dilakukan. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Mengingat bahwa pada kondisi sekarang ini mustahil memperoleh jasad seorang kafir, dan dari sisi lain masyarakat Islam memerlukan seorang dokter ulung dan mahir hingga mereka dapat mandiri dalam masalah ini, karena itu, kami memohon fatwa YM terkait dengan otopsi dalam kondisi sekarang? Jawab: Apabila otopsi itu dilakukan untuk menyelamatkan jiwa seseorang atau menyingkap masalah-masalah kedokteran baru yang diperlukan masyarakat atau untuk mendapatkan data-data terkait seorang pasien yang mengancam kehidupan masyarakat bergantung pada masalah pembedahan, maka praktik ini dibolehkan. Akan tetapi, sedapat mungkin tidak menggunakan jasad seorang muslim, dan tidak ada halangan sekiranya tidak memungkinkan. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Mengingat berbagai cara untuk mengobati kemandulan sekarang ini, terkadang seseorang dalam kehamilannya memiliki anak kembar, misalnya empat kembar yang biasanya lahir prematur pada bulan keempat dan kelima sehingga janin meninggal semua. Salah satu cara modern sekarang ini adalah mengurangi jumlah janin tersebut dalam masa bulan pertama kehamilan, sehingga janin lain bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, supaya kehamilan berhasil melahirkan anak dengan selamat. Apakah cara ini menurut syariat Islam yang suci dibolehkan atau tidak? Jawab: Tidak ada masalah jika mengurangi jumlah janin akan menyebabkan menyelamatkan janin lain dan (apabila) tidak menguranginya akan menyebabkan gugurnya seluruh janin. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Menurut sumber-sumber kedokteran dan kebiasan (urf) dokter, resiko jiwa dan kematian sang ibu dan kemungkinan efek samping pada masa kehamilan berbeda-beda dan dapat ditentukan prosentasenya. Apakah pengguguran hanya boleh dilakukan tatkala prosentase bahaya tinggi, yang mengancam ibu atau anak, atau juga boleh dilakukan tatkala prosentase bahayanya rendah? Jawab: Kekurangan pada janin bukan menjadi alasan pembolehan syar'i untuk menggugurkan janin sekalipun janin tersebut belum memiliki ruh. Akan tetapi jika membahayakan hidup ibunya akibat keberlanjutan kehamilan atas dasar diagnosis dokter spesialis dan dapat dipercaya, atau akan menyebabkan menanggung penderitaan yang sangat berat, maka tidak ada masalah menggugurkan bayi (tersebut) sebelum (ia) memiliki ruh. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Siapakah yang harus membayar diat janin yang digugurkan dengan berbagai cara, dan atas keridaan ayah dan ibu? Jawab: Diat ditanggung oleh orang yang secara langsung melakukan perbuatan tersebut. Jika dokter secara langsung menggugurkan kandungan, dia harus membayar diat; jika perawat yang menyuntik, dia harus menanggung diat; dan jika ibu yang meminum obat, maka dia yang harus membayar diat; dan diat harus diserahkan kepada ahli waris si janin, pada kasus pertama dan kedua ibu dan bapak sebagai ahli warisnya; dan pada kasus ketiga ayah yang menjadi ahli warisnya. Jika mereka memaafkan, diat tidak perlu dibayar tetapi ia telah melakukan perbuatan dosa karena telah membunuh jiwa manusia atau mirip dengan bentuk pembunuhan. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apakah dibolehkan melakukan operasi jika dokter spesialis menyarankan bahwa jika janin dikeluarkan dengan cara operasi dan disimpan pada alat khusus, akan dapat menyelamatkan jiwanya? Apakah hukumnya sama atau tidak, ketika sebelum ditiupkan ruh ataupun sesudah ditiupkan ruh? Jawab: Tidak ada masalah mengeluarkan janin dari rahim ibunya jika kemungkinan janin akan terselamatkan dengan menyimpannya pada alat khusus, dan tidak ada perbedaan sebelum atau sesudah ditiupkan ruh. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Apabila kehamilan menyebabkan rasa malu dan hilangnya harga diri atau keluarga, apakah saya bisa menggugurkannya pada tiga bulan pertama? Jawab: Secara syar'i, menggugurkan kandungan adalah haram hukumnya. Dan apa yang menjadi soal di atas tidak bisa menjadi alasan kebolehan melakukannya. https://telegram.me/FikihJafari
Soal: Saya adalah seorang ibu yang tengah mengandung. Dengan mempertimbangkan kondisi jasmani yang tidak baik, kekhawatiran akan terjadinya kurang darah yang parah, penyakit lambung dan lemahnya seluruh tubuh, saya berkeinginan untuk menggugurkan janin. Mohon penjelasan Anda tentang hukum syar'i dari masalah ini. Jawab: Aborsi atau menggugurkan kandungan, tidak diperbolehkan. Dan kasus-kasus di atas tidak bisa menyebabkan kebolehannya. https://telegram.me/FikihJafari