tgindex
𝕻𝖊𝖓𝖈𝖎𝖓𝖙𝖆 𝕎𝖑𝖒𝖚 (محؚ العلم)

𝕻𝖊𝖓𝖈𝖎𝖓𝖙𝖆 𝕎𝖑𝖒𝖚 (محؚ العلم)

СтатОстОка

Channel berbagi ilmu seputar akidah, fiqih, akhlak dan adab 📚 لأنْ يهْدِيَ اللَّه ؚِكَ رجُلًا واحِدًا خَيْرٌ لكَ من حُمْرِ النَّعم Channel Instagram: https://instagram.com/pencintailmu.official

ППслеЎМОй пПст
14 авг.
ППслеЎМее чтеМОе
13 авг.
ППстПв за МеЎелю
1
ВсегП пПстПв
25
ТОп
Пткрытый
Язык
und
В каталПге с
13 авг.
ППЎпОсчОкО
1 910
0 за 2 ЎМ.
СуткО
0
0,00%
НеЎеля
—
 
Месяц
—
 
ПрПсЌПтрПв Ма пПст
395
19 пПстПв
ВПвлечёММПсть
20,7%
к пПЎпОсчОкаЌ
ППстПв в ЎеМь
0,1
всегП 25
УпПЌОМаМОй
0
каМалПв
Охват разЌещеМОя
ПцеМка
1/24суткО в леМте
47
1/48ЎвПе сутПк
53
1/72трПе сутПк
58

ОцеМка пП прПсЌПтраЌ МеЎавМОх пПстПв: пПст МабОрает пПчтО всё за первые суткО.

ППсты

  • без пПЎпОсО

  • 𝗘𝗻𝗎𝗞𝗮𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗎𝗶𝗿𝗮 𝗗𝗶𝗿𝗶 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗞 𝗗𝗶𝗵𝘂𝗞𝘂𝗺 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗗𝗌𝘀𝗮-𝗗𝗌𝘀𝗮𝗺𝘂?! - Engkau telah dihalangi dari syahdunya shalat malam, padahal matamu sering terjaga hingga larut! - Engkau dihalangi dari indahnya membaca Al-Qur'an, padahal engkau memiliki begitu banyak waktu luang! - Engkau dihalangi dari basahnya lidah mengingat Allah, padahal lisanmu begitu fasih dan pandai berkata-kata! - Engkau dihalangi dari indahnya berdoa, hingga engkau melupakannya dan jiwamu merasa enggan melantunkannya tanpa pernah engkau sadari! - Engkau dihalangi dari nikmatnya khusyuk dalam shalat! - Engkau dihalangi dari tangisan penyesalan atas dosa-dosamu di kala sunyi! Betapa malangnya engkau
 seorang hamba yang terhalang bahkan dari ibadah yang paling mudah! >>> 𝐋𝐚𝐥𝐮, 𝐞𝐧𝐠𝐀𝐚𝐮 𝐊𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐊𝐞𝐧𝐠𝐢𝐫𝐚 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐞𝐧𝐠𝐀𝐚𝐮 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐀 𝐬𝐞𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐡𝐮𝐀𝐮𝐊?! Tidakkah hatimu merintih nestapa, memohon untuk kembali lurus?! فَٱسۡتَقِمۡ كَمَاۀ أُمِرۡتَ "Maka tetaplah engkau di jalan yang lurus, sebagaimana yang diperintahkan kepadamu." [Surat Hud: 112] 📍𝐏𝐞𝐧𝐜𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐈𝐥𝐊𝐮

  • Fikih Syafi'iyah memberikan rambu yang sangat tegas dalam masalah ini, 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐊𝐡𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐝𝐢𝐭𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐣𝐢𝐀𝐚 𝐚𝐝𝐚 𝐀𝐞𝐀𝐡𝐚𝐰𝐚𝐭𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐞𝐬𝐞𝐥𝐚𝐊𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐣𝐢𝐰𝐚 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐀𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐚𝐀. Mengkhitan anak dalam kondisi fisik yang rapuh hingga membahayakan nyawanya adalah tindakan yang dilarang. Baiklah setelah ini, mari kita tarik refleksi ini ke kehidupan kita sehari-hari. Kapan terakhir kali kita memandang syariat khitan dari kacamata medis dan kehati-hatian fikih sedalam ini? Kita sering kali tergesa-gesa menjadikan khitan sekadar selebrasi pesta keluarga, tanpa mempelajari batasan teknis, kondisi kesehatan anak, dan adab-adab syariat yang menyertainya. Fikih Islam tidak hanya menyuruh kita menjalankan ritual, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan ibadah itu aman, penuh rahmat, dan terja ga secara medis. والله تعالى أعلم ؚالصواؚ 📍𝐏𝐞𝐧𝐜𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐈𝐥𝐊𝐮

  • 𝗙𝗶𝗞𝗶𝗵 𝗞𝗵𝗶𝘁𝗮𝗻; 𝗕𝘂𝗞𝗮𝗻 𝗊𝗲𝗞𝗮𝗱𝗮𝗿 𝗧𝗿𝗮𝗱𝗶𝘀𝗶, 𝗔𝗱𝗮 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗠𝗲𝗱𝗶𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗛𝘂𝗞𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 Di masyarakat kita, khitan sering kali dipandang sebatas perayaan budaya atau sekadar seremoni mengkhitan anak sebelum masuk usia sekolah. Padahal, di dalam kitab fikih klasik, khitan dimasukkan dalam kategori ibadah yang terikat oleh hukum syara' yang sangat detail, bahkan sampai mengatur teknik pemotongannya hingga konsekuensi hukum jika terjadi kesalahan tindakan medis. Syeikh Thoha bin Abd Hamid di dalam kitab 𝘍𝘢𝘵𝘩𝘶𝘭 𝘞𝘢𝘩𝘢𝘣 𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘭𝘪𝘬 menegaskan: (ويجؚ الختان) في حق الرجل والمرأة حيث لم يولدا مختونين "𝘋𝘢𝘯 𝘞𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮𝘯𝘺𝘢 𝘬𝘩𝘪𝘵𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘚𝘪 𝘭𝘢𝘬𝘪-𝘭𝘢𝘬𝘪 𝘮𝘢𝘶𝘱𝘶𝘯 𝘱𝘊𝘳𝘊𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯, 𝘎𝘊𝘬𝘪𝘳𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘬𝘊𝘥𝘶𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘩𝘪𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘬𝘊𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘎𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘵𝘊𝘳𝘬𝘩𝘪𝘵𝘢𝘯." Beliau melanjutkan menukil pendapat 𝘥𝘩𝘰𝘪𝘧 (lemah) di dalam madzhab: وقيل الختان واجؚ على الرجل، سنة للنساء، ونقل عن أكثر العلماء "𝘋𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘚 𝘣𝘊𝘳𝘱𝘊𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘣𝘢𝘩𝘞𝘢𝘎𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘒𝘩𝘪𝘵𝘢𝘯 𝘪𝘵𝘶 𝘞𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘣𝘢𝘚𝘪 𝘭𝘢𝘬𝘪-𝘭𝘢𝘬𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘎𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩 𝘣𝘢𝘚𝘪 𝘱𝘊𝘳𝘊𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯, 𝘎𝘊𝘣𝘢𝘚𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘯𝘶𝘬𝘪𝘭 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘮𝘢𝘺𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘎 𝘶𝘭𝘢𝘮𝘢. " Mengapa ada perbedaan hukum? Bagi laki-laki, keberadaan kulup yang menutup ujung organ intim dapat menghalangi keabsahan bersuci. Jika tidak dikhitan, sisa air seni dapat tersimpan dan membatalkan shalat. Maka, statusnya menjadi wajib. Namun, yang jauh lebih menarik adalah bagaimana fikih mengatur 𝐭𝐞𝐀𝐧𝐢𝐀 𝐞𝐀𝐬𝐞𝐀𝐮𝐬𝐢𝐧𝐲𝐚. Syariat tidak membiarkan tindakan medis ini dilakukan secara asal-asalan. Lebih lanjut Syeikh Thohah menjelaskan teknis yang disunnahkan untuk khitan perempuan berdasarkan pesan Rasulullah ï·º kepada tukang khitan perempuan di zamannya: أ؎مي ولا تنهكي، فإنه أح؞ى للمرأة وأحؚ للؚعل "𝘗𝘰𝘵𝘰𝘯𝘚𝘭𝘢𝘩 𝘎𝘊𝘥𝘪𝘬𝘪𝘵 𝘎𝘢𝘫𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘱𝘰𝘵𝘰𝘯𝘚 𝘩𝘢𝘣𝘪𝘎/𝘣𝘊𝘳𝘭𝘊𝘣𝘪𝘩𝘢𝘯. 𝘒𝘢𝘳𝘊𝘯𝘢 𝘩𝘢𝘭 𝘪𝘵𝘶 𝘮𝘊𝘮𝘣𝘶𝘢𝘵 𝘞𝘢𝘫𝘢𝘩 𝘭𝘊𝘣𝘪𝘩 𝘣𝘊𝘳𝘎𝘊𝘳𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘭𝘊𝘣𝘪𝘩 𝘥𝘪𝘎𝘶𝘬𝘢𝘪 𝘰𝘭𝘊𝘩 𝘎𝘶𝘢𝘮𝘪" Perhatikan betapa presisinya syariat. Fikih dengan tegas melarang praktik pemotongan ekstrem atau yang lebih dikenal dengan istilah 𝐟𝐞𝐊𝐚𝐥𝐞 𝐠𝐞𝐧𝐢𝐭𝐚𝐥 𝐊𝐮𝐭𝐢𝐥𝐚𝐭𝐢𝐚𝐧/ 𝐅𝐆𝐌. Yang dianjurkan hanyalah pemotongan sangat sedikit di bagian atas (al-bizhr/klitoris), murni demi menjaga kebersihan tanpa mengorbankan fungsi biologis atau kenyamanan pasangan di kemudian hari. Lalu selanjutnya, "𝐊𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐀𝐭𝐮 𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐧𝐲𝐚? 𝐃𝐚𝐧 𝐚𝐩𝐚𝐀𝐚𝐡 𝐚𝐧𝐚𝐀 𝐛𝐚𝐲𝐢 𝐬𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐥𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐀𝐡𝐢𝐭𝐚𝐧?" Para ulama membedakan antara Waktu Wajib dan Waktu yang dianjurkan. Secara hukum fardhu/wajib, khitan baru mengikat secara penuh ketika seseorang sudah mencapai usia 𝐛𝐚𝐥𝐢𝐠𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐚𝐀𝐚𝐥. Sebab, sebelum baligh seseorang belum terkena beban taklif syariat. Namun, menundanya hingga baligh jelas akan menyulitkan. Maka, syariat memberikan panduan waktu terbaik (mustahab) adalah 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐀𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐡 𝐬𝐞𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐞𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫𝐚𝐧. Sebagaimana dicatat dalam hadits shahih, Rasulullah ï·º mengkhitan kedua cucunya, Sayyidina Hasan dan Husain 𝘳𝘢𝘥𝘩𝘪𝘺𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 '𝘢𝘯𝘩𝘶𝘮𝘢, tepat pada hari ketujuh setelah mereka lahir. Bahkan para ulama menjelaskan, khitan di usia bayi jauh lebih ringan rasa sakitnya dan penyembuhannya relatif lebih cepat dibanding menundanya hingga usia baligh. Jika ditunda dari hari ketujuh, maka disunahkan pada hari ke-40. Jika tidak, maka dilakukan pada tahun ketujuh (usia 7 tahun), karena usia tersebut merupakan waktu dianjurkannya memerintahkan anak untuk shalat. Tapi, tunggu dulu. Bagaimana jika kondisi medis anak sedang lemah, atau cuaca sedang sangat dingin/panas yang berisiko memperburuk luka?

  • 𝗛𝗚𝗞𝗚𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧𝗜 𝗔𝗜𝗥 𝗊𝗘𝗧𝗘𝗟𝗔𝗛 𝗧𝗔𝗬𝗔𝗠𝗠𝗚𝗠 𝗠𝗔𝗬𝗜𝗧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐚𝐧: Bagaimana hukumnya jika jenazah sudah ditayammumkan (karena tidak ada air), tetapi kemudian air ditemukan sebelum atau saat shalat jenazah berlangsung? 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛𝐚𝐧: Kedudukan tayammum pada mayit pada dasarnya 𝐬𝐚𝐊𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐲𝐚𝐊𝐊𝐮𝐊 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩, khususnya dalam hal kriteria perincian hukum ketika air ditemukan. Adapun kriteria & ketentuan hukum sebagai berikut: 1. Ditemukan Sebelum Shalat Jenazah Ditunaikan: Maka tayammum jenazah tersebut 𝐛𝐚𝐭𝐚𝐥. Wajib hukumnya untuk memandikan jenazah tersebut dengan air yang baru ditemukan dan mengulangi kembali shalat jenazahnya. 2. Ditemukan di Tengah-Tengah/ Setelah Shalat Jenazah: Jika tayammumnya di tempat yang biasanya memang ada air, maka tayammumnya 𝐛𝐚𝐭𝐚𝐥. Wajib memandikan jenazah dan mengulang shalatnya. Jika tayammumnya di tempat yang langka air, maka tayammumnya tetap sah, shalat dapat dilanjutkan/dianggap cukup, dan tidak perlu diulang. 3. 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐊𝐚𝐧𝐝𝐢𝐀𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐧𝐠𝐮𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐡𝐚𝐥𝐚𝐭 𝐢𝐧𝐢 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐀𝐮 𝐊𝐞𝐬𝐀𝐢𝐩𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐲𝐢𝐭 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐝𝐢𝐛𝐮𝐧𝐠𝐀𝐮𝐬 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐊 𝐀𝐚𝐢𝐧 𝐀𝐚𝐟𝐚𝐧, selama mayit belum dimakamkan/dilepas ke dalam liang lahad. Referensi: ~ Kitab Ghoyatul Muna, hlm. 215 وَتَيَمُّمُ الْمَيِّتِ مِثْلُ تَيَمُّمِ الْحَيِّ فِي التَّفْصِيلِ الْمَذْكُورِ، فَلَوْ يُمِّمَ مَيِّتٌ ثُمَّ وُجِدَ الْمَاءُ قَؚْلَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَوَجََؚ غُسْلُهُ، وَإِنْ كَانَ َؚعْدَ الصَّلَاةِ أَوْ فِي أَثْنَا؊ِهَا فَإِنْ كَانَ ؚِمَحَلٍّ يَغْلُُؚ فِيهِ وُجُودُ الْمَاءِ وَجََؚ غُسْلُهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ وَلَوْ أُدْرِجَ فِي أَكْفَانِهِ مَا لَمْ يُدْفَنْ.

  • 𝗊𝗲𝗿𝗯𝗮-𝘀𝗲𝗿𝗯𝗶 𝗊𝘂𝗷𝘂𝗱 𝗧𝗶𝗹𝗮𝘄𝗮𝗵 𝐏𝐞𝐫𝐊𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 1⃣: Jika seorang imam membaca ayat yang mengandung sujud tilawah dalam shalat 𝘎𝘪𝘳𝘳𝘪𝘺𝘢𝘩 seperti shalat Dzuhur, atau dalam shalat 𝘫𝘢𝘩𝘳𝘪𝘺𝘢𝘩 di masjid yang besar; dianjurkan bagi imam untuk menunda sujud tersebut hingga setelah salam, selama tidak berselang lama. Ibnu Hajar 𝘳𝘢𝘩𝘪𝘮𝘢𝘩𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩 mengatakan: "ØšÙ„ ؚحث ندؚ تأخيره في الجهرية أيضًا مع الجوامع الع؞ام؛ لأنه يخلط على المأمومين". "𝘉𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘊𝘭𝘪𝘢𝘶 𝘮𝘊𝘮𝘣𝘢𝘩𝘢𝘎 𝘢𝘯𝘫𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘊𝘯𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘎𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘫𝘢𝘩𝘳𝘪𝘺𝘢𝘩 𝘥𝘪 𝘮𝘢𝘎𝘫𝘪𝘥-𝘮𝘢𝘎𝘫𝘪𝘥 𝘣𝘊𝘎𝘢𝘳 𝘬𝘢𝘳𝘊𝘯𝘢 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘊𝘮𝘣𝘪𝘯𝘚𝘶𝘯𝘚𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘬𝘮𝘶𝘮." Pernyataan ini dibantah dengan dalil yang shahih bahwa Nabi ï·º pernah bersujud tilawah dalam shalat Dzuhur. Jawabannya: Beliau terkadang memperdengarkan ayat tersebut kepada para sahabat, mungkin karena jumlah makmum sedikit sehingga tidak menimbulkan kebingungan, atau tujuannya untuk menjelaskan kebolehannya. 𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐬𝐚𝐲𝐚: Apa yang disebutkan oleh al-Allamah Ibnu Hajar 𝘳𝘢𝘩𝘪𝘮𝘢𝘩𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩 ini sangat penting. Karena sebagian imam dalam shalat Maghrib atau Isya membaca ayat sajdah lalu langsung sujud, hal ini menyebabkan kebingungan dan kekacauan bagi jamaah wanita di tempat shalat mereka. Karena mereka tidak bisa melihat imam, mereka mengira imam telah rukuk sehingga mereka pun ikut rukuk. Ketika imam menyelesaikan sujud dan kembali berdiri, sebagian wanita ikut berdiri melanjutkan shalat, sementara yang lain keluar dari shalatnya dan mengulanginya dari awal. Oleh karena itu, yang lebih utama bagi imam adalah menunda sujud hingga setelah salam. 𝐏𝐞𝐫𝐊𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 2⃣: Jika seseorang membaca ayat sajdah atau surat yang mengandung sujud (seperti surat 𝘢𝘭-𝘐𝘯𝘎𝘺𝘪𝘲𝘢𝘲) di dalam shalat dengan tujuan untuk bersujud, lalu ia bersujud; maka shalatnya batal jika ia mengetahui hukumnya dan sengaja melakukannya. Karena seorang muslim dilarang menambah sujud dalam shalat tanpa sebab yang dibenarkan. Membaca dengan niat untuk bersujud adalah bentuk sengaja melakukan sebab (untuk sujud), sama seperti orang yang masuk masjid pada waktu terlarang dengan niat sengaja untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Dikecualikan dari hal ini adalah orang yang membaca surat as-Sajdah pada shalat Subuh hari Jumat dengan tujuan bersujud; maka shalatnya tidak batal karena membaca surat tersebut dan sujud di dalamnya adalah sunnah. 𝐏𝐞𝐫𝐊𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 3⃣: Jika seseorang membaca ayat sajdah atau surat yang mengandung sujud (seperti surat al-Insyiqaq) di waktu terlarang (untuk shalat); maka haram hukumnya melakukan sujud. Jika ia tetap bersujud, maka tidak sah jika ia mengetahui hukumnya dan sengaja melakukannya. Karena waktu terlarang dilarang untuk shalat kecuali karena adanya sebab. Membaca di waktu tersebut dengan niat khusus untuk bersujud adalah sama dengan sengaja menciptakan sebab, seperti orang yang masuk masjid hanya dengan niat untuk shalat tahiyatul masjid. 𝐏𝐞𝐫𝐊𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 4⃣: Tidak boleh bagi orang yang shalat, baik imam maupun 𝘮𝘶𝘯𝘧𝘢𝘳𝘪𝘥 (sendirian), untuk sujud karena bacaan orang lain. Jika ia melakukannya secara sengaja dan mengetahui keharamannya, maka shalatnya batal. Adapun bagi makmum, ada perinciannya: Tidak boleh bagi makmum bersujud karena bacaan selain imamnya; jika dilakukan, shalatnya batal. ▪Tidak boleh bagi makmum bersujud karena bacaan imamnya jika imamnya tidak bersujud; jika dilakukan, shalatnya batal. Wajib bagi makmum bersujud karena bacaan imamnya jika imamnya bersujud; jika ia tidak melakukannya, shalatnya batal. Jika imam membaca ayat sajdah namun tidak bersujud, maka disunnahkan bagi makmum untuk bersujud setelah salam, selama jeda waktunya tidak lama menurut '𝘶𝘳𝘧 (adat/ kebiasaan). 𝘞𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘢'𝘭𝘢𝘮. ~ Faidah dari Syaikh Abdullah al-Baidhani ~ Ma'had Imam an-Nawawi 📍𝐏𝐞𝐧𝐜𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐈𝐥𝐊𝐮

  • Para ulama menjelaskan, selain demi alasan kebersihan, menguburnya adalah bentuk penghormatan terhadap bagian tubuh manusia agar tidak tercecer di tempat yang tidak layak atau disalahgunakan. Dan hukum menguburnya bisa menjadi wajib seperti halnya bagi perempuan jika dikhawatirkan dilihat sama ajnabi (orang asing). Sekarang, mari kita bawa realita ini ke dalam kebiasaan hidup kita sehari-hari. Kapan terakhir kali kita mengecek kalender hanya untuk memastikan bahwa kuku dan rambut rahasia kita tidak terabaikan lebih dari 40 hari? Sering kali kita terlalu sibuk merawat penampilan luar yang dinilai manusia, sampai-sampai abai pada batas waktu 𝘬𝘩𝘪𝘎𝘢𝘭 𝘢𝘭-𝘧𝘪𝘵𝘳𝘢𝘩 yang telah digariskan oleh syariat. Fikih telah memberikan panduan yang begitu rapi dan detail, tinggal bagaimana kita menyambutnya sebagai bagian dari ibadah, bukan sekadar rutinitas bersih-bersih badan. 📍𝐏𝐞𝐧𝐜𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐈𝐥𝐊𝐮

  • 𝗥𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝗮 𝗙𝗶𝗞𝗶𝗵 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗞 𝗠𝗲𝗺𝗌𝘁𝗌𝗻𝗎 𝗕𝘂𝗹𝘂 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗹𝘂𝗮𝗻 Bagi sebagian besar orang, membersihkan bulu kemaluan mungkin hanya dianggap sebagai urusan sepele di kamar mandi. Masuk ranah higienitas personal semata. Padahal, jika kita membuka lembaran fikih klasik, ada detail syariat yang sangat presisi, bahkan membedakan secara tegas metode eksekusinya antara pria dan wanita. Di dalam kitab 𝘍𝘢𝘵𝘩𝘶𝘭 𝘞𝘢𝘩𝘢𝘣 𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘭𝘪𝘬, Syeikh Thoha bin Abd Hamid mengatakan: ويقوم مقام حلق العانة قصها أو نتفها لكن السنة في حق الرجل حلقها، وأما المرأة فيسن لها نتفها "𝘔𝘊𝘯𝘀𝘶𝘬𝘶𝘳 𝘣𝘶𝘭𝘶 𝘬𝘊𝘮𝘢𝘭𝘶𝘢𝘯 𝘣𝘪𝘎𝘢 𝘥𝘪𝘚𝘢𝘯𝘵𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘊𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘮𝘊𝘮𝘰𝘵𝘰𝘯𝘚 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘮𝘊𝘯𝘀𝘢𝘣𝘶𝘵𝘯𝘺𝘢. 𝘈𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘊𝘵𝘢𝘱𝘪, 𝘺𝘢𝘯𝘚 𝘎𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩 𝘣𝘢𝘚𝘪 𝘭𝘢𝘬𝘪-𝘭𝘢𝘬𝘪 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘊𝘯𝘀𝘶𝘬𝘶𝘳𝘯𝘺𝘢 (𝘮𝘊𝘯𝘚𝘚𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘪𝘎𝘢𝘶 𝘀𝘶𝘬𝘶𝘳), 𝘎𝘊𝘥𝘢𝘯𝘚𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘚𝘪 𝘱𝘊𝘳𝘊𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘎𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘊𝘯𝘀𝘢𝘣𝘶𝘵𝘯𝘺𝘢." Perhatikan perbedaan metodenya: => 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡𝐀𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐧𝐜𝐮𝐀𝐮𝐫, 𝐬𝐞𝐝𝐚𝐧𝐠𝐀𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡𝐀𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐧𝐜𝐚𝐛𝐮𝐭. Kenapa mazhab fikih sampai sedetail itu membedakan cara membersihkannya? Para ulama kita menjelaskan sebuah alasan biologis yang menarik,yaitu mencukur dinilai dapat memperkuat atau menstimulasi syahwat, dan itu yang lebih selaras untuk pria. Sebaliknya, mencabut dapat melemahkan syahwat, dan itu dianggap lebih ideal untuk menjaga stabilitas biologis wanita. Namun, di sinilah diskusi ilmiahnya menjadi menarik. Syeikh Thoha langsung menyajikan sebuah plot twist dengan mengutip kritik tajam dari Ibn al-Qayyim dalam kitab monumental-nya, 𝘐'𝘭𝘢𝘮 𝘢𝘭-𝘔𝘶𝘞𝘢𝘲𝘲𝘪'𝘪𝘯. Ibn al-Qayyim mematahkan asumsi populer di masyarakat zaman itu yang mengklaim bahwa syahwat wanita berlipat ganda melebihi pria karena alasan tersebut. Beliau menegaskan: فليس كما قال وال؎هوة منؚعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر؟ "𝘛𝘪𝘥𝘢𝘬𝘭𝘢𝘩 𝘎𝘊𝘱𝘊𝘳𝘵𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘚 𝘮𝘊𝘳𝘊𝘬𝘢 𝘬𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯. 𝘚𝘶𝘮𝘣𝘊𝘳 𝘎𝘺𝘢𝘩𝘞𝘢𝘵 𝘪𝘵𝘶 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘢𝘯𝘢𝘎 𝘵𝘶𝘣𝘶𝘩 (𝘊𝘯𝘊𝘳𝘚𝘪 𝘣𝘪𝘰𝘭𝘰𝘚𝘪𝘎), 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘮𝘢𝘯𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘭𝘊𝘵𝘢𝘬 𝘱𝘢𝘯𝘢𝘎𝘯𝘺𝘢 𝘞𝘢𝘯𝘪𝘵𝘢 𝘫𝘪𝘬𝘢 𝘥𝘪𝘣𝘢𝘯𝘥𝘪𝘯𝘚𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘊𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘯𝘢𝘎𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘳𝘪𝘢?" Menurut Ibn al-Qayyim, pandangan bahwa wanita punya syahwat berlipat ganda hanyalah ilusi. Lonjakan itu sering kali terjadi bukan karena faktor bawaan biologis murni, melainkan karena ruang kosong secara psikologis, waktu luang yang tidak teralihkan, atau ketika pikiran mereka sedang didominasi oleh hal tersebut tanpa ada benteng yang mengalihkan. Baik, terlepas dari metodenya, apakah ada batas waktu maksimal untuk membersihkannya? Atau boleh ditunda sesuka hati kita? Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahi Muslim menegaskan bahwa waktu pembersihan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan panjangnya bulu tersebut. Namun, ada batas maksimal yang tidak boleh dilanggar. Rasulullah ï·º melalui hadits Anas bin Malik telah memberikan batasan waktu konkrit: وقت لنا في قص ال؎ارؚ وتقليم الأ؞فار ونتف الإؚط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أرؚعين ليلة "𝘒𝘢𝘮𝘪 𝘥𝘪𝘣𝘊𝘳𝘪 𝘣𝘢𝘵𝘢𝘎 𝘞𝘢𝘬𝘵𝘶 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘊𝘮𝘰𝘵𝘰𝘯𝘚 𝘬𝘶𝘮𝘪𝘎, 𝘮𝘊𝘮𝘰𝘵𝘰𝘯𝘚 𝘬𝘶𝘬𝘶, 𝘮𝘊𝘯𝘀𝘢𝘣𝘶𝘵 𝘣𝘶𝘭𝘶 𝘬𝘊𝘵𝘪𝘢𝘬, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘊𝘯𝘀𝘶𝘬𝘶𝘳 𝘣𝘶𝘭𝘶 𝘬𝘊𝘮𝘢𝘭𝘶𝘢𝘯 𝘢𝘚𝘢𝘳 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘊𝘮𝘣𝘪𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘭𝘊𝘣𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘊𝘮𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘶𝘭𝘶𝘩 𝘮𝘢𝘭𝘢𝘮" Jadi hukum membiarkannya lebih dari 40 hari adalah sangat dimakruhkan. Lebih jauh lagi, ada satu sunnah yang luput dan jarang dipraktikkan di masyarakat modern kita hari ini. Apa itu? 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐛𝐮𝐫 𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐮𝐀𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐫𝐚𝐊𝐛𝐮𝐭. Menukil riwayat dari Al-Baihaqi tentang para sahabat Nabi ï·º yang terbiasa mengumpulkan potongan kuku mereka lalu menguburnya ke dalam tanah, seraya berkata: "𝘉𝘊𝘚𝘪𝘯𝘪𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘮𝘪 𝘮𝘊𝘭𝘪𝘩𝘢𝘵 𝘙𝘢𝘎𝘶𝘭𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩 ï·º 𝘮𝘊𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢."

  • Al-Faqih Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله berkata di dalam kitab Al-Fatawa: "Seorang (ulama/pengajar) Syafi'iyah yang mengajarkan kitab-kitab dari mazhab selain mazhabnya, tidaklah diperbolehkan (tidak sah secara metodologi) baginya melakukan hal itu, kecuali jika ia telah membaca/mempelajari kitab yang ia ajarkan tersebut di hadapan seorang alim yang terpercaya yang merupakan tokoh dari pimpinan mazhab tersebut. Ketentuan ini berlaku apabila yang dimaksudkan dengannya adalah mengajarkan pendapat yang menjadi mu'tamad (official opinion) dalam mazhab tersebut." Komentarku: "Dan permisalan bagi Syafi'iyah tersebut berlaku pula bagi yang lainnya. Maka, tidak diperbolehkan bagi orang non-Syafi'iyah untuk mengajarkan Mazhab Syafi'i, kecuali jika ia telah mengambil (belajar) Mazhab Syafi'i tersebut langsung dari para ahlinya yang mengamalkannya. Betapa banyak orang di masa sekarang yang tampil ke depan untuk membacakan kitab-kitab suatu mazhab dan mengajarkannya, padahal ia sendiri belum pernah mengambil kitab tersebut dari para ahlinya. Padahal, ilmu fikih itu memiliki hubungan rahim (keterikatan guru-murid) dan garis nasab ilmu yang jelas." ~ Faidah dari Syeikh Sa'id al-Jabiri

  • Maka dari itu, Imam Al-Bukhari sampai merekam kesaksian dari Atha' yang berkata: "𝘈𝘬𝘶 𝘮𝘊𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘶𝘢 𝘱𝘶𝘭𝘶𝘩 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘚 𝘎𝘢𝘩𝘢𝘣𝘢𝘵 𝘯𝘢𝘣𝘪 𝘥𝘪 𝘮𝘢𝘎𝘫𝘪𝘥 𝘪𝘯𝘪—𝘺𝘢𝘬𝘯𝘪 𝘔𝘢𝘎𝘫𝘪𝘥𝘪𝘭 𝘏𝘢𝘳𝘢𝘮—𝘫𝘪𝘬𝘢 𝘪𝘮𝘢𝘮 𝘮𝘊𝘯𝘚𝘶𝘀𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 '𝘞𝘢𝘭𝘢𝘥𝘩𝘥𝘩𝘢𝘭𝘭𝘪𝘪𝘯', 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘎𝘶𝘢𝘳𝘢 '𝘈𝘢𝘮𝘪𝘪𝘯' 𝘮𝘊𝘳𝘊𝘬𝘢 𝘵𝘊𝘳𝘥𝘊𝘯𝘚𝘢𝘳 𝘣𝘊𝘳𝘚𝘊𝘮𝘶𝘳𝘶𝘩." Sekarang, mari kita bawa realita ini ke masjid-masjid di sekitar kita hari ini. Kapan terakhir kali kalian shalat jamaah dan merasakan getaran "Aamiin" yang kompak, tegas, dan bergemuruh murni karena mengejar keselarasan dengan malaikat? Sering kali, "Aamiin" kita terdengar lesu, sahut-menyahut tidak beraturan, atau bahkan sebagian jamaah memilih diam seribu bahasa karena menganggapnya tidak penting. Kita kehilangan fadhilah ampunan besar hanya karena abai terhadap satu sunnah yang dinilai remeh. Jangan biarkan kelengahan kita menjadi kemenangan bagi rasa dengki kaum yang tahu rahasia kata ini. Mulai shalat waktu berikutnya, saat 𝘞𝘢𝘭𝘢𝘥𝘩𝘥𝘩𝘢𝘭𝘭𝘪𝘪𝘯 selesai digaungkan, sambutlah ia dengan "Aamiin". Siapa tahu, di detik itulah suara tersebut berpapasan dengan kepakan sayap malaikat yang siap menghapus lembaran dosamu. 📍𝐏𝐞𝐧𝐜𝐢𝐧𝐭𝐚.𝐈𝐥𝐊𝐮

  • 𝗥𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝗮 𝗊𝗮𝘁𝘂 𝗞𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗎 𝗕𝗶𝗞𝗶𝗻 𝗞𝗮𝘂𝗺 𝗬𝗮𝗵𝘂𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗎𝗞𝗶 𝗊𝗲𝘁𝗲𝗻𝗎𝗮𝗵 𝗠𝗮𝘁𝗶 Pernahkah kita menyadari, ada satu kata yang kita ucapkan berkali-kali setiap hari di dalam shalat, kedengarannya sepele, tapi punya daya ledak luar biasa di alam malakut? Kata itu adalah: "𝐀𝐚𝐊𝐢𝐢𝐧." Bagi sebagian orang, mengucapkan "Aamiin" setelah imam selesai membaca 𝘞𝘢𝘭𝘢𝘥𝘩𝘥𝘩𝘢𝘭𝘭𝘪𝘪𝘯 mungkin hanya dianggap sebagai rutinitas pemanis shalat. Refleks lisan saja. Padahal, status hukumnya tidak main-main. Di dalam kitab 𝘎𝘩𝘰𝘺𝘢𝘵𝘶𝘭 𝘔𝘶𝘯𝘢, ditegaskan: وَيُسَنُّ عَقَِؚ قِرَاءَةِ الفَاتِحَةِ أَنْ يَقُولَ: آمِينَ، سَوَاءٌ أَكَانَ فِي دَاخِلِ الصَّلَاةِ أَوْ خَارِجِهَا، إِلَّا أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ أَ؎َدُّ اِسْتِحَؚْاؚاً 𝘋𝘪𝘎𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘎𝘊𝘵𝘊𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘊𝘮𝘣𝘢𝘀𝘢 𝘈𝘭-𝘍𝘢𝘵𝘪𝘩𝘢𝘩 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘊𝘯𝘚𝘶𝘀𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 "𝘈𝘢𝘮𝘪𝘪𝘯", 𝘣𝘢𝘪𝘬 𝘥𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘎𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘮𝘢𝘶𝘱𝘶𝘯 𝘥𝘪 𝘭𝘶𝘢𝘳 𝘎𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵. 𝘕𝘢𝘮𝘶𝘯, 𝘥𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘎𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵, 𝘱𝘊𝘯𝘊𝘬𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘬𝘊𝘎𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘫𝘢𝘶𝘩 𝘭𝘊𝘣𝘪𝘩 𝘬𝘶𝘢𝘵. Perhatikan redaksinya: 𝘌𝙚𝙮𝙖𝙙𝙙𝙪 𝙞𝙚𝙩𝙞𝙝𝙗𝙖𝙗𝙖𝙣 (𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭-𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐚𝐧𝐣𝐮𝐫𝐀𝐚𝐧). Bahkan bukan cuma untuk imam atau munfarid (orang yang shalat sendiri). Bagi kita yang menjadi makmum, disunnahkan untuk menyuarakan "Aamiin" itu dengan keras (jahr) bersamaan dengan imam kalian. Kenapa harus keras dan bersamaan? Rasulullah ï·º bersabda dalam hadits riwayat Abu Hurairah: إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوؚِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلَا؊ِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنؚِْهِ 𝘑𝘪𝘬𝘢 𝘪𝘮𝘢𝘮 𝘮𝘊𝘯𝘚𝘶𝘀𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 "𝘎𝘩𝘢𝘪𝘳𝘪𝘭 𝘮𝘢𝘚𝘩𝘥𝘩𝘶𝘣𝘪 '𝘢𝘭𝘢𝘪𝘩𝘪𝘮 𝘞𝘢𝘭𝘢𝘥𝘩𝘥𝘩𝘢𝘭𝘭𝘪𝘪𝘯", 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘶𝘀𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 "𝘈𝘢𝘮𝘪𝘪𝘯". 𝘒𝘢𝘳𝘊𝘯𝘢 𝘣𝘢𝘳𝘢𝘯𝘚𝘎𝘪𝘢𝘱𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘚 𝘶𝘀𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘢𝘢𝘮𝘪𝘪𝘯-𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘊𝘳𝘣𝘢𝘳𝘊𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘥𝘊𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘶𝘀𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘢𝘢𝘮𝘪𝘪𝘯-𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘮𝘢𝘭𝘢𝘪𝘬𝘢𝘵, 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘥𝘰𝘎𝘢-𝘥𝘰𝘎𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘚 𝘵𝘊𝘭𝘢𝘩 𝘭𝘢𝘭𝘶 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘢𝘮𝘱𝘶𝘯𝘪. Bayangkan skenarionya. Ketika imam selesai membaca Al-Fatihah, langit bergemuruh karena para malaikat ikut mengucapkan "Aamiin". Jika di saat yang sama suara "Aamiin" kalian bergetar kompak di bumi dan selaras dengan waktu malaikat di langit, detik itu juga seluruh dosa masa lalu kalian diputihkan. Mungkin muncul difikiran kita, "𝘈𝘩, 𝘮𝘢𝘎𝘢' 𝘚𝘢𝘳𝘢-𝘚𝘢𝘳𝘢 𝘎𝘢𝘵𝘶 𝘬𝘢𝘵𝘢 𝘱𝘊𝘯𝘥𝘊𝘬 𝘪𝘵𝘶, 𝘣𝘰𝘯𝘶𝘎𝘯𝘺𝘢 𝘭𝘢𝘯𝘚𝘎𝘶𝘯𝘚 𝘢𝘮𝘱𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘰𝘎𝘢 𝘵𝘰𝘵𝘢𝘭? 𝘒𝘰𝘬 𝘚𝘢𝘮𝘱𝘢𝘯𝘚 𝘣𝘢𝘯𝘚𝘊𝘵?" Kalau kalian meremehkannya, kalian harus tahu fakta sejarah ini: 𝐊𝐚𝐮𝐊 𝐘𝐚𝐡𝐮𝐝𝐢 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐩𝐚𝐡𝐚𝐊 𝐛𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚 𝐊𝐚𝐡𝐚𝐥𝐧𝐲𝐚 𝐀𝐚𝐭𝐚 𝐢𝐧𝐢. Dikutip sebuah hadits dari Sayyidah Aisyah 𝘳𝘢𝘥𝘩𝘪𝘺𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 '𝘢𝘯𝘩𝘢 secara marfu': مَا حَسَدَكُمُ اليَهُودُ عَلَى ؎َيْءٍ مَا حَسَدُوكُمْ عَلَى السَّلَامِ وَالتَّأْمِينِ "𝘛𝘪𝘥𝘢𝘬𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘶𝘮 𝘠𝘢𝘩𝘶𝘥𝘪 𝘥𝘊𝘯𝘚𝘬𝘪 𝘬𝘊𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘬𝘢𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘎 𝘎𝘊𝘎𝘶𝘢𝘵𝘶, 𝘮𝘊𝘭𝘊𝘣𝘪𝘩𝘪 𝘬𝘊𝘥𝘊𝘯𝘚𝘬𝘪𝘢𝘯 𝘮𝘊𝘳𝘊𝘬𝘢 𝘬𝘊𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘬𝘢𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘩𝘢𝘭 𝘶𝘀𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘎𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘶𝘀𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘈𝘢𝘮𝘪𝘪𝘯. Mengapa mereka harus dengki? Karena "Aamiin" bukan sekadar kata tanpa makna. Secara bahasa, para ulama seperti Imam At-Tirmidzi menukil bahwa maknanya adalah: "Ya Allah, jangan engkau sia-siakan doa kami" atau "Ya Allah, kabulkanlah." Bahkan ada ulama yang menyebut bahwa "Aamiin" adalah salah satu kunci dari sekian banyak simpanan kekayaan di bawah Arsy (𝘒𝘢𝘯𝘻𝘶𝘯 𝘮𝘪𝘯 𝘬𝘶𝘯𝘶𝘻𝘪𝘭 '𝘈𝘳𝘎𝘺). Mereka tahu, ketika umat Islam merapatkan barisan, lalu suara "Aamiin" mereka bergemuruh memecah masjid secara serentak, ada dinding-dinding langit yang sedang ditembus, dan ada ampunan massal yang sedang turun ke bumi.

  • 𝗛𝘂𝗞𝘂𝗺 𝗕𝗲𝗿𝗌𝗯𝗮𝘁 𝗱𝗲𝗻𝗎𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮-𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗡𝗮𝗷𝗶𝘀 ▪Hukum asalnya adalah diharamkan berobat dengan benda najis, akan tetapi boleh berobat dengannya dengan dua syarat: 1. Jika pasien mengetahui sendiri atau diberi tahu oleh seorang dokter yang adil tentang adanya manfaat kesembuhan pada pengobatan tersebut. 2. Jika ia tidak menemukan benda suci yang dapat menggantikan kedudukan (fungsi) benda najis tersebut. ▪Dan diperbolehkan berobat dengan benda najis meskipun ada obat alternatif lain yang suci, apabila diketahui bahwa obat yang najis tersebut lebih cepat mendatangkan kesembuhan, atau apabila obat yang tidak najis (obat suci) tersebut tidak tersedia di daerahnya atau di daerah lain, atau obat suci itu ada namun harganya sangat mahal sekiranya ia tidak mampu untuk membelinya. ~ Faidah dari Durus Syeikh Labib Najib

  • Live stream finished (50 minutes)

  • Live stream started

  • 15 Ќая1 05632

    𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗞𝗮𝗶𝘁 𝗞𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻: (𝟱) 𝐀𝐩𝐚𝐀𝐚𝐡 𝐀𝐜𝐮𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐀𝐭𝐮 𝐊𝐮𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐀𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐀𝐮𝐫𝐛𝐚𝐧 (𝐌𝐮𝐰𝐚𝐀𝐀𝐢𝐥) 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐓𝐞𝐊𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐊𝐛𝐞𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧? Seseorang mungkin saja mewakilkan orang lain untuk menyembelih hewan kurbannya. Namun, apakah dalam penyembelihan tersebut harus memperhatikan waktu di negeri orang yang berkurban (Muwakkil) atau waktu di negeri tempat penyembelihan jika terjadi perbedaan waktu? Misalnya, seseorang di Indonesia mewakilkan penyembelihan kepada orang di Palestina, lalu matahari hari terakhir Tasyrik sudah terbenam di Indonesia sedangkan di Palestina belum terbenam. 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐌𝐚𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐇𝐚𝐧𝐚𝐟𝐢: Ulama Hanafi menegaskan bahwa acuannya adalah 𝐭𝐞𝐊𝐩𝐚𝐭 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐲𝐞𝐊𝐛𝐞𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐢𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐀𝐮𝐀𝐚𝐧, yaitu negeri tempat wakil yang menyembelih berada, sebagaimana disebutkan dalam kitab 𝘈𝘭-𝘑𝘢𝘶𝘩𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘢𝘯-𝘕𝘢𝘺𝘺𝘪𝘳𝘢𝘩. 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐊 𝐌𝐚𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐒𝐲𝐚𝐟𝐢'𝐢: Penulis (Syeikh Sa'id al-Jabiri) menyatakan tidak menemukan teks eksplisit dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i mengenai masalah ini secara spesifik. Namun, pendapat bahwa acuannya adalah tempat penyembelihan didukung oleh beberapa cabang hukum fikih lainnya, yaitu: - Dalam masalah pembagian zakat, jika seseorang mewakilkan pembagiannya, maka acuannya adalah 𝐧𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐭𝐞𝐊𝐩𝐚𝐭 𝐡𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐢𝐭𝐮 𝐛𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚, bukan negeri pemilik harta. Hal ini bisa dianalogikan ke hukum kurban dengan titik temu bahwa keduanya merupakan hak harta yang boleh diwakilkan. 𝐊𝐚𝐧𝐀𝐥𝐮𝐬𝐢: Berdasarkan hal tersebut, jika waktu kurban telah habis di negeri orang yang berkurban/ muwakkil (misalnya matahari hari terakhir Tasyrik sudah terbenam), namun di negeri wakilnya matahari belum terbenam, maka 𝐛𝐚𝐥𝐞𝐡 (𝐬𝐚𝐡) baginya untuk menyembelih kurban atas nama orang yang mewakilkannya karena waktu kurban di tempat tersebut masih ada. Hal ini juga didukung oleh kaidah fikih bahwa: ﺃﺣﻜﺎﻡ اﻟﻌﻘﺪ ﺗﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻮﻛﻎﻞ ﺩﻭﻥ اﻟﻀﻮﻛﻞ "𝘏𝘶𝘬𝘶𝘮-𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘢𝘬𝘢𝘥 𝘣𝘊𝘳𝘬𝘢𝘪𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘊𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘞𝘢𝘬𝘪𝘭, 𝘣𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘚 𝘺𝘢𝘯𝘚 𝘮𝘊𝘞𝘢𝘬𝘪𝘭𝘬𝘢𝘯." Maka hal-hal seperti melihat barang, kepastian akad dengan sudah berpisahnya di majelis akad, serta serah terima dalam majelis akad, semuanya merujuk pada wakil, bukan orang yang mewakilkan. ✍ Syeikh Said al-Jabiri حف؞ه الله Link tulisan: https://t.me/saeed_algabry/8270 📍 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐈𝐥𝐊𝐮

  • Live stream finished (1 hour)

  • Live stream started

  • Live stream finished (1 hour)

  • Live stream started

  • 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗞𝗮𝗶𝘁 𝗞𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻: (𝟰) 𝐇𝐮𝐀𝐮𝐊 𝐌𝐞𝐊𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡𝐀𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐠𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐊𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡𝐀𝐚𝐧 𝐁𝐢𝐚𝐲𝐚 (𝐔𝐚𝐧𝐠) 𝐊𝐮𝐫𝐛𝐚𝐧 Tempat pelaksanaan kurban adalah di lokasi orang yang berkurban berada, baik itu di daerah tempat tinggalnya maupun di tempat ia sedang melakukan perjalanan, sebagaimana disebutkan dalam kitab 𝘈𝘭-𝘔𝘢𝘫𝘮𝘶'. ▪𝐌𝐞𝐊𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡𝐀𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐠𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐫𝐛𝐚𝐧 (نقل الأضحية) Secara asal, tidak diperbolehkan memindahkan daging kurban dari daerah orang yang berkurban ke daerah lain. Hal ini berlaku baik untuk kurban sunah maupun kurban wajib (kurban nazar). Pada kurban sunah, ada kewajiban untuk menyedekahkan sebagian dagingnya; bagian inilah yang tidak boleh dipindahkan ke luar daerah, sedangkan selebihnya diperbolehkan. Larangan memindahkan daging kurban ini didasarkan pada larangan memindahkan zakat (نقل الزكاة). Jika kita melarang pemindahan zakat —sebagaimana pendapat resmi dalam mazhab (Syafi'i)— maka kurban pun demikian. Namun, jika kita membolehkannya, maka kurban pun boleh dipindahkan. - 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐈𝐊𝐚𝐊 𝐀𝐥-𝐈𝐬𝐧𝐚𝐰𝐢: Beliau membenarkan pendapat yang membolehkan pemindahan daging kurban. Beliau beralasan bahwa para ulama telah membenarkan pemindahan sedekah nazar dalam bab pembagian sedekah, dan kurban adalah salah satu bentuknya. - 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐈𝐛𝐧𝐮 𝐚𝐥-𝐈𝐊𝐚𝐝: Beliau melemahkan pendapat tersebut dan memberikan perbedaan, bahwa kurban sangat dinanti-nantikan oleh kaum fakir miskin (di daerah tersebut) karena waktunya sudah tertentu seperti zakat. Berbeda dengan nazar (umum) dan kafarat yang tidak terlalu disadari keberadaannya oleh kaum fakir sehingga mereka tidak terlalu menantinya. ▪𝐌𝐞𝐊𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡𝐀𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚/𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐫𝐛𝐚𝐧 Adapun mengirimkan sejumlah uang dari satu daerah ke daerah lain dengan tujuan untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di daerah tujuan tersebut, maka hukumnya 𝐛𝐚𝐥𝐞𝐡. Penulis kitab 𝘐'𝘢𝘯𝘢𝘵𝘶𝘵𝘩 𝘛𝘩𝘢𝘭𝘪𝘣𝘪𝘯 menukil fatwa dari Mufti Syafi'iyah pada zamannya, Syekh Ahmad Zaini Dahlan, dari fatwa Imam al-Kurdi yang menyatakan bolehnya memindahkan dana tersebut. Imam al-Kurdi berdalil bahwa Nabi SAW pernah mengirimkan 𝘩𝘢𝘥𝘺𝘶 (hewan kurban) dari Madinah untuk disembelih di Makkah. Dalam 𝘚𝘩𝘢𝘩𝘪𝘩𝘢𝘪𝘯, Ibunda Aisyah RA berkata: "𝘈𝘬𝘶 𝘺𝘢𝘯𝘚 𝘮𝘊𝘮𝘪𝘯𝘵𝘢𝘭 𝘬𝘢𝘭𝘶𝘯𝘚 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘩𝘊𝘞𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘥𝘺𝘶 𝘙𝘢𝘎𝘶𝘭𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘚𝘈𝘞 𝘥𝘊𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘯𝘚𝘢𝘯𝘬𝘶, 𝘬𝘊𝘮𝘶𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘕𝘢𝘣𝘪 𝘚𝘈𝘞 𝘮𝘊𝘯𝘚𝘢𝘭𝘶𝘯𝘚𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘊𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘯𝘚𝘢𝘯 𝘣𝘊𝘭𝘪𝘢𝘶, 𝘭𝘢𝘭𝘶 𝘣𝘊𝘭𝘪𝘢𝘶 𝘮𝘊𝘯𝘚𝘪𝘳𝘪𝘮𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘊𝘳𝘎𝘢𝘮𝘢 𝘈𝘣𝘶 𝘉𝘢𝘬𝘢𝘳 𝘙𝘈." 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐊𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧: Diperbolehkan memindahkan atau mengirimkan uang ke daerah lain untuk membeli dan menyembelih hewan kurban di sana. Wallahu a'lam. ✍ Syeikh Said al-Jabiri Link tulisan: https://t.me/saeed_algabry/8256 ___ Catatan Tambahan: Poin ini sangat relevan bagi kita saat ini, terutama bagi yang ingin menyalurkan kurban ke daerah pelosok atau ke luar negeri melalui relawan atau lembaga sosial. Secara prinsip fikih, yang dilarang adalah memindahkan dagingnya setelah disembelih di lokasi kita, sementara jika uangnya dikirim lalu disembelih di sana, hal itu diperbolehkan. 📍 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐈𝐥𝐊𝐮