Fiqhgram
СтатистикаPusat Pengkajian Fikih Islam 🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram
- Последний пост
- 14 авг.
- Последнее чтение
- 15 авг.
- Постов за неделю
- 4
- Всего постов
- 211
- Тип
- открытый
- Язык
- индонезийский
- Категория
- Религия
- В каталоге с
- 13 авг.
- 1/24сутки в ленте
- 66
- 1/48двое суток
- 75
- 1/72трое суток
- 81
Оценка по просмотрам недавних постов: пост набирает почти всё за первые сутки.
Посты
📸 Bagi seorang muslim, berdagang bukan sekedar mencari rezeki. Namun juga pengamalan dari nilai-nilai yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Berikut, beberapa prinsip yang harus dipegang oleh pedagang muslim. *** 📖 Pengen belajar ilmu Islam secara sistematis dari satu kitab ke kitab lain, tapi anda orangnya sibuk ? Akademi Fiqhgram punya solusi buat anda ! 🌐 Klik academy.fiqhgram.com 📲 Hubungi admin segera ⬇️ t.me/akademifiqhgram @akademifiqhgram
https://youtu.be/mOxXTw8mGo0?si=W3n19lecmgNBgQGx
Al-Nawawi menyebutkan dalam muqoddimah kitabnya Arbain Nawawiyah, bahwa ulama berijmak akan kebolehan berhujjah dengan hadits dhoif (dengan catatan -edt). Namun, klaim ijmak ini tidak benar, karena ada sebagian ulama yang tidak menerima sama sekali hadits dhoif sebagai hujjah. ~ Syaikhna Dr.Abdullah bin Umar Al-Sudani Dalam majelis sama' Arbain Nawawi di Masjid Al-Buruj t.me/fiqhgram
https://youtu.be/sYHk8paOvmE?si=3cbS1ZcLTwv-SN7v
Ceritanya, bahwa Abdullah bin Ayyash ini menyatakan, bahwa Makkah lebih utama dari Madinah. Maka, Umar berkali-kali menyatakan seolah mengingkari; "Apakah kau yang mengatakan bahwa Makkah lebih utama dari Madinah ?!" Komentar Syaikhna Hāmid: Madzhab Umar serta Malik, lebih menyatakan bahwa Madinah lebih afdhol daripada Makkah. Dan jumhur ulama, berpendapat sebaliknya. Komentar: Diantara faedah mengetahui khilaf afdholiyah, jika seorang menyatakan misalnya suami menyatakan ke istrinya, "Kamu aku talak jika kamu datang ke kota paling utama di bumi." Maka jika dia ikut madzhab Malik, lalu istrinya ke Madinah, dia tidak tertalak. Jika ikut madzhab jumhur, maka dia tertalak. ~ Al-Muwatto, (hal.684) t.me/fiqhgram #majelissama #muwatto
Inti ceritanya, bahwa seseorang meminta putusan dari khalifah Umar, dimana dia mengatakan kepada istrinya, "Talimu ada di atas ontamu." (inayah talak). Apakah jatuh talak ? Maka Umar menyuruh dia datang langsung menemuinya ketika musim haji, untuk bertanya langsung. Ketika hari bertemu di depan Ka'bah, maka Umar berkata, "Aku tanya padamu demi Rabb bangunan ini (sambil menunjuk Ka'bah di depannya), apa yg kamu mau dari ucapanmu pada istrimu ?!" Orang itu mengatakan, "Seadainya kau menyuruhku sumpah di selain tempat ini, pasti aku akan bohong. Niatku memang talak." Komentar Syaikhna Hāmid: Dalam perkara talak, seorang mufti atau hakim harus benar-benar teliti & hati-hati, jangan hanya percaya dengan kesaksian yg tampak di depan mata. Perlu cara untuk benar-benar memastikan kebenarannya. Karena, sebagian peminta fatwa, meminta hal menguntungkan baginya saja. Pepatah mengatakan; اجعل في عنقي عالما فعدت سالما "Jadikan untukku seorang alim, aku akan kembali dg selamat." ~ Al-Muwatto, (hal.426) t.me/fiqhgram
Berkata Malik; "Jika wanita haid di Mina sebelum tawaf ifadhoh, maka pemimping karavannya harus menunggu sampai jangka maksimal keluarnya darah." Komentar Syaikhna Hāmid; Maka ini memungkinkan untuk diamalkan di zaman dahulu. Namun hari ini, maka akan timbul mudhorot, jika travel harus menunggunya. Akan hangus tiket-tiket, perlu pengurusan dokumen² dan lainnya. Oleh karenanya, yg difatwakan oleh ulama Saudi, jika wanita haid sebelum tawaf rukun, dilihat; Jika dia rumahnya masih area Haram, maka dia wajib menunggu. Jika dia berasal dari negeri yang jauh, maka silahkan dia mandi, menutup farjinya, dan tawaf. ~ Al-Muwatto, (hal.334) t.me/fiqhgram #majelissama #muwatto
Dalam Al-Muwatto, Imam Malik menyebutkan haji ifrod terlebih dahulu, daripada jenis manasik lain. Komentar Syaikhna Hãmid; Madzhab Malik dan Syafi'i, manasik yg paling afdhol adalah ifröd. Menurut Abu Hanifah, yang paling afdhol adalah qirōn. Dan menurut Ahmad, yang paling afdhol adalah tamattu'. Dan madzhab khulafa rosyidin (selain Ali), mengutamakan ifrōd. Komentar: Diantara faedah mengetahui afdholiyah dan khilafnya semacam ini, misalnya dalam kasus nadzar. Semisal kalau dia (orang yg sudah haji) mengatakan, "Kalau saya sembuh, saya akan berhaji lagi dengan manasik yg paling afdhol." Maka disini, perlu kita tanya, paling afdhol dalam madzhab siapa. ~ Al-Muwatto, (hal.274) t.me/fiqhgram #majelissama #muwatto
Malik berkata tentang puasa 6 hari di bulan Syawwal; "Bahwa tidak terlihat dari kalangan ulama Madinah yg berpuasa di waktu itu, juga tidak diriwayatkan dari amalan ulama salaf sebelumnnya, dan bahkan ahli ilmu memakruhkannya, dan khawatir terjadi kebid'ahan: ketika orang jahil mengira dia wajib seperti Ramadhan." Komentar Syaikhna Hāmid; Dan ini adalah madzhab Malik, bahwa dimakruhkan puasa 6 hari bulan Syawwal, karena para ulama Madinah zaman beliau tidak ada yg puasa, demikian berarti juga tidak dari para ulama Madinah sebelumnya, sampai ke para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan dipandangan beliau, lebih diutamakan mengamalkan informasi yg datang beruntut dari kelompok ulama dari kelompok ulama sebelumnya sampai ke para sahabat, daripada mengambil satu riwayat dari satu orang, meskipun beliau juga memandang kesahihan haditsnya. ~ Al-Muwatto, (hal.256) t.me/fiqhgram #majelissama #muwatto
видео или голосовое, без подписи
Faedah-Faedah Fikih dari Kitab Al-Muwatto' Dikumpulkan dari catatan yang diberikan oleh Syaikhna Hāmid Akram Al-Bukhāri Al-Madanī. Dalam majelis sama' kitab Al-Muwatto karya Imam Malik bin Anas (w.179 H) riwayat Yahya bin Yahya Al-Laitsi 🔗 Instagram : https://www.instagram.com/p/DbqVo2LFDDC/?igsh=OWgwY2J3dzZ5N3Vl ⬇️ Download versi pdf di bawah ini https://t.me/fiqhgram/6393
Hafshoh radhiyallah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam; "Wahai Rasulullah, pagi ini saya Aisyah puasa sunnah, lalu kami diberi hadiah, lalu kami batal." Maka beliau bersabda; "Qodho-lah puasa itu di hari yang lain." Komentar Syaikhna Hãmid; Maka dalam masalah ini, ada khilaf diantara para ulama. Syafii & Ahmad berpendapat, orang yg batal puasa sunnah tidak dituntut qodho. Karena, orang yg puasa sunnah memiliki kebebasan pilihan (amīru nafsihi). Malik berpendapat, dilihat dahulu kenapa dia batal: Jika batal karena ada udzur, maka tidak perlu qodho. Jika batal tanpa ada udzur, dia qodho. Abu Hanifah berpendapat, dia mengqodho, apapun yang terjadi. ~ Muwatto, (hal.253) t.me/fiqhgram #majelissama #majelissama
Malik menyatakan bahwa, orang yang puasa lalu makan atau minum karena lupa, maka dia wajib qodho puasa hari tersebut. (No.696) Komentar Syaikhna Hāmid; Demikian madzhab Malik, menyelisihi jumhur yg menyatakan bahwa orang puasa yg makan minum karena lupa, maka tidak ada kewajiban qodho. Dengan dalil, bahwa dalam riwayat disebutkan; مَن أكَلَ ناسيًا وهو صائِمٌ فليُتِمَّ صَومَه "Siapa yg makan karena lupa padahal dia puasa, maka silahkan dia sempurnakan puasanya." Namun dijawab oleh Malikiyyah, bahwa memang dia tetap melanjutkan puasanya, namun bukan berarti puasanya dianggap sah; karena puasanya tidak sempurna. Sedang Allah menyampaikan; ثم أتموا الصيام إلى الليل "Kemudian sempurnakan puasa sampai malam." Sedang, dia puasa tidak sampai masuk malam (maghrib). ~ Muwatto, (hal.252) t.me/fiqhgram
Ketika Sa'd bin Abi Waqqash meninggal, sayyidah Aisyah meminta agar jenazahnya dilewatkan dalam masjid, supaya beliau bisa mendoakannya. Maka orang-orang pun mengingkarinya (jenazah masuk masjid). Maka beliau berkata; "Betapa cepatnya orang-orang lupa, tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wa salla menshalati jenazah Suhail bin Baidho' kecuali dalam masjid." Komentar Syaikhna Hāmid; Dari hadits yg satu ini, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memasukkan jenazah ke masjid. Syafii & Ahmad, membolehkan hal tersebut. Karena sayyidah Aisyah berhujjah dengan perbuatan Rasulullah yg pernah menshalati jenazah di masjid. Abu Hanifah & Malik, melarang hal tersebut. Karena peristiwa yg dijadikan hujjah sayyidah Aisyah itu hanya terjadi sekali, maka bukan termasuk perkara yg biasa dilakukan. Komentar: Maka disini, bisa kita tambahkan hujjah yang membolehkan dengan kaidah fikih al-baroah al-ashliyyah (hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak ada larangan). ~ Al-Muwatto, (hal.200) t.me/fiqhgram
"Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma tidak qunut sama sekali dalam shalat apapun." [ Lihat no.388 ] Komentar Syaikh Hāmid; Demikian riwayat yg dihadirkan Malik, namun madzhab beliau adalah disunnahkan qunut subuh. Dan ulama dalam masalah ini ada perbedaan pendapat; Abu Hanifah, memandang tidak disunnahkan qunut kecuali shalat witir, sebelum rukuk di rakaat terakhir. Malik, memandang disunnahkan qunut subuh, sebelum rukuk di rakaat terakhir. Syafii, memandang disunnahkan qunut subuh, setelah rukuk di rakaat terakhir. Ahmad, memandang tidak disunnahkan qunut kecuali witir, setelah rukuk di rakaat terakhir. Komentar: Dan dalil madzhab kami, adalah hadits Anas yg diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan disahihkan oleh sebagian ulama hadits; لا يزال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت في الغداة حتى فارق الدنيا "Rasulullah senantiasa qunut subuh sampai beliau meninggal." ~ Al-Muwatto, (hal.150) #majelissama #muwatto
Bahwa Ibnu Abbas meng-qashar shalat dalam perjalanan seukuran antara Makkah-Thoif, Makkah-Usfān, Makkah-Jeddah. Dan Malik menyatakan, dan jaraknya adalah 4 burd. [ Lihat no.351 ] Komentar Syaikh Hāmid Al-Bukhāri; Dan yg difatwakan hari ini, bahwasanya perjalanan tersebut belum bisa dianggap qoshor. Karena kota Makkah dan Jeddah hari ini dengan zaman itu sangat jauh berbeda. Hari ini, kedua kota itu berdekatan karena sama-sama terjadi perluasan dan bangunan-bangunan bersambung (ittisōl bunyān). ~ Al-Muwatto, (hal.142) #majelissama #muwatto
Dari Urwah bin Zubair, bahwa Dzakwan Abu Amr -mantan budak sayyidah Aisyah yg beliau bebaskan dengan akad tadbīr-, beliau biasa mengimami sayyidah Aisyah di bulan Ramadhan. [ Lihat no.262 ] Komentar Syaikh Hāmid Al-Bukhari; Dzakwan mengimami sayyidah Aisyah shalat tarawih sambil melihat mushaf, karena beliau tidak menghafal quran. Meski sayyidah Aisyah hafal quran, namun beliau tidak bisa mengimami laki-laki. Maka, jumhur ulama berpendapat, boleh seseorang mengimami sambil melihat mushaf. ~ Al-Muwatto, (hal.117) #majelissama #muwatto
Sebagaimana disebutkan, bahwa beberapa ulama tabiin Madinah, diantaranya; Urwah bin Zubair, Qosim bin Muhammad, dan Nafi bin Jubair bin Muth'im, memperinci apakah makmum membaca al-Fatihah atau tidak; Pertama, jika bacaan jahriyyah (bacaan imam keras), maka makmum tidak membaca. Kedua, jika bacaan sirriyah (pelan), maka makmum wajib baca al-Fatihah. [ Lihat no.194,195,196 ] Komentar Syaikh Hāmid Al-Bukhari; Dalam madzhab Mālik dan Ahmad sesuai dg amaliyah para ulama tabiin tersebut, adapun madzhab Syafii, makmum wajib membaca al-Fatihah dalam semua kondisi, dan ini juga madzhab Al-Bukhari. Sedangkan madzhab Abu Hanifah, maka berpandangan makmum tidak membaca quran sama sekali dalam semua kondisi. Mengambil keumuman hadits; من كان له إمام فقراءة الإمام له القراءة "Siapa yg punya imam, maka bacaan imam adalah bacaan dia." Komentar: Adapun dalil madzhab Syafii, adalah hadits marfu' dari Ubadah bin Shōmit, dalam riwayat Abu Dawud (823). ~ Al-Muwatto, (hal.92) #majelissama #muwatto
Dari sayyidah Aisyah, berkata; "Jika seorang dari kalian jimak dengan istrinya lalu ingin tidur sebelum mandi, maka jangan tidur sebelum dia wudhu seperti wudhu shalat." (No.113) Komentar Syaikh Hāmid Al-Bukhari; Para ulama menyampaikan, bahwa wudhu untuk tidur tidak dibatalkan dengan apapun. Maka, ketika orang wudhu untuk tidur, lalu dia berhadats, maka tidak perlu untuk mengulangi wudhu. ~ Al-Muwatto, (hal.65) #majelissama #muwatto
Dalam riwayat ini (no.105) disebutkan bahwa Ibnu Umar ketika berwudhu, beliau menyipratkan air ke dalam matanya. Komentar Syaikh Hāmid Al-Bukhari: Dan ini adalah ijtihad pribadi dari Ibnu Umar, hingga mengakibatkan di masa tuanya, beliau menjadi buta. Komentar: Mungkin beliau memandang, bahwa bagian dalam mata masuk dalam batasan wajah. Dan dalam madzhab Syafii, bagian dalam mata, hidung, ataupun mulut, bukanlah bagian dari wajah. Wallahu ta'ala a'lam. ~ Muwatto, (hal.63) #majelissama #muwatto