Ahmad Syahrin Thoriq (Official)
СтатистикаChanel ini adalah kumpulan tulisan al Ustadz KH. Ahmad Syahrin Thoriq dalam masalah Fiqih, Tafsir, Hadits, Sirah, Sejarah dan cabang keilmuan lainnya. Juga informasi seputar dunia Islam dari sumber yang kredibel.
- Последний пост
- 13 авг.
- Последнее чтение
- 15 авг.
- Постов за неделю
- 7
- Всего постов
- 20
- Тип
- открытый
- Язык
- индонезийский
- Категория
- Религия
- В каталоге с
- 14 авг.
- 1/24сутки в ленте
- 62
- 1/48двое суток
- 71
- 1/72трое суток
- 76
Оценка по просмотрам недавних постов: пост набирает почти всё за первые сутки.
Посты
Sedangkan sebagian pihak ada yang membolehkan shalat sunnah mutlak atau membaca doa tolak bala karena ini tersebut amalan umum yang tidak terikat waktu, tempat dan kondisi tertentu. Hal ini misalnya seperti yang ditetapkan dalam keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang yang menegaskan bahwa shalat khusus Rebo wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah mutlaqah atau niat shalat hajat. Juga dalam muktamar ke 25 NU di Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 20-25 Desember 1971 M menetapkan larangan shalat yang tidak ada dasar hukumnya ini, kecuali bila diniati shalat mutlak. Wallahu a’lam. ____ 1. Lathaif al Ma’arif, hal. 148 2. Kasyul Qina (1/20) •┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈• Ajukan pertanyaan di https://astofficial.id/tanya-ustadz
𝗧𝗘𝗡𝗧𝗔𝗡𝗚 𝗥𝗘𝗕𝗢 𝗪𝗘𝗞𝗔𝗦𝗔𝗡 Izin kiyai saya ingin bertanya tentang Rebo wekasan. 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq Rebo Wekasan adalah sebuah istilah yang dikenal luas di sebagian masyarakat Indonesia terkhususnya di daerah pulau Jawa. Secara harfiyah rebo wekasan artinya rabu terakhir, yakni istilah yang diberikan untuk hari Rabu terakhir dari bulan Safar setiap tahunnya. 𝘼𝙙𝙖 𝙖𝙥𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙍𝙖𝙗𝙪 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 ? Diyakini bahwa pada hari yang dimaksud akan diturunkan banyak bala bencana ke bumi, sehingga kemudian sebagian orang mengamalkan beberapa amalan seperti shalat, dzikir dan berdoa agar dihindarkan dari bala yang sedang turun tersebut. Apakah keyakinan ini ada dasarnya ? Jika kita melacaknya dalam hadits-hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam, dapat dipastikan tak satupun riwayat valid yang menyebutkan akan hal ini. Bahkan tidak ada satupun dari ulama klasik empat madzhab yang menyebutkan atau membahasnya. Kami mendapatkan sumber informasi ini disebutkan dalam kitab belakangan seperti kitab Kanzun Najah halaman 49 karya Abdul Hamid bin Muhammad Ali Quds, ulama yang hidup di tahun 1800 an Masehi. ‘ Di dalam kitab tersebut dikatakan : ذكر بعض العارفين من اهل الكشف والتمكين انه ينزل في كل سنة ثلاثمائة الف بلية وعشرين الفا من البليات وكل ذلك في يوم الاربعاء الاخير من صفر فيكون ذلك اليوم اصعب ايام السنة. “Di antara para ulama ahli hikmah dan ahli kasyaf berkata sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan 320.000 bala dan malapetaka ( musibah) di hari Rabu terakhir pada bulan Shafar. Hari tersebut akan menjadi hari yang berat dalam setahun.” Dalam kitab tersebut kemudian menerangkan amalan untuk mengerjakan shalat agar terhindar dari bala dengan mengerjakan shalat 4 raka’at dan membaca surah al Kautsar sebanyak 17 kali dan al Ikhlas 5 kali. Namun apa yang dinyatakan dalam kitab ini tidak disebutkan dalam satu pun kitab mu’tabarah dari madzhab fiqih mana pun. Karena hal inilah kemudian umumnya ulama mengatakan bahwa meyakini hari Rabu dari akhir bulan Shafar sebagai hari yang “sial” adalah tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama. Dan juga tidak ada amalan khusus yang dikerjakan di hari tersebut. Bahkan ini dipandang sebagai salah satu keyakinan Jahiliyah karena menganggap bulan Shafar sebagai salah satu bulan yang buruk dalam setahun sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabawi yang diantaranya berbunyi : لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ “Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada tiyarah (kesialan karena apa yang dilihat atau didengar), tidak ada burung yang menunjukkan kematian, dan tidak ada kesialan di bulan Shafar.” (HR. Bukhari dan Muslim) Al imam Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : "Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang sampai melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis Tathayur yang dilarang.”[1] Demikian ini bertentangan dengan dalil tidak adanya hari buruk dalam Islam. Disebutkan dalam sebuah hadits : يُؤْذِينِي ابنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وأنا الدَّهْرُ، بيَدِي الأمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ والنَّهارَ “Anak Adam telah menyakiti-Ku, ia mencela waktu, dan Aku adalah yang menciptakan waktu itu, di tangan-Ku semua urusan, Aku membolak-balikkan malam dan siang." (HR. Bukhari Muslim) Dan justru mempercayai sesuatu akan membawa sial atau keburukan akan menyebabkan orang tersebut akan terkena keburukan yang ia takutkan. Karena setan akan semakin leluasa untuk menggoda dan mencelakainya. Berkata al imam Munawi rahimahullah : ومن تطير حاقت به نحوسته، ومن أيقن بأنه لا يضر ولا ينفع إلا الله لم يؤثر فيه شيء من ذلك "Siapa yang meyakini adanya tanda-tanda kesialan (tathayur), maka kesialan akan mengepungnya. Namun siapa yang meyakini bahwa tak ada yang dapat memberi kecelakaan atau manfaat kecuali Allah, maka semua hal itu tak berpengaruh baginya.” [2]
без подписи
Sedangkan sebagian ulama lainnya yang berpendapat bahwa makan sambil berdiri hukumnya lebih buruk dari minum menyandarkan pendapatnya kepada atsar yang telah disebutkan sebelumnya, dari Qatadah ia bertanya kepada Anas: “Kami bertanya, ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?’ Ia menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih tercela.’”(HR. Baihaqi) Al imam Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan: قيل: وإنما جعل الأكل أشر لطول زمنه بالنسبة لزمن الشرب “Dikatakan bahwa makan disebut lebih buruk karena waktunya lebih lama dibandingkan waktu minum.”[19] Kesimpulannya adalah untuk makan mayoritas ulama membolehkan, sebagian memakruhkan dan sebagian ulama yang lain ada yang berpendapat ia lebih buruk dari minum sambil berdiri. 𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 Jumhur ulama berpendapat bahwa makan dan minum sambil duduk lebih utama, sedangkan makan dan minum sambil berdiri pada dasarnya tetap boleh. Hadits-hadits larangan tidak dibawa kepada pengharaman mutlak, karena terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri. Karena itu, yang lebih sesuai dengan adab adalah duduk ketika makan dan minum apabila memungkinkan. Namun, apabila seseorang berada dalam kondisi yang membuatnya sulit untuk duduk, seperti ketika berada di kendaraan, sedang mengambil minuman dari tempat tertentu, sedang berada dalam kerumunan, atau menghadiri acara dengan konsep standing party, maka ia boleh makan atau minum sambil berdiri. Jadi, seseorang yang menghadiri standing party dan tidak mendapatkan tempat duduk tidak perlu merasa bersalah atau meninggalkan makanan karena takut hukumnya haram. Ia boleh makan sambil berdiri. Hanya saja, apabila tersedia tempat duduk dan tidak ada kebutuhan untuk berdiri, maka duduk tetap lebih utama. Wallahu a'lam. ______ [1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/364) [2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/365) [3] Hasyiah Ibnu Abidin (1/129) [4] Syarah Mukhtashar al Kubra lil Abhari (4/589) [5] Masail al imam Ahmad wa Ishaq (9/4714) [6] Syarh Shahih Muslim (13/195) [7] Ibid [8] Hasyiah Ibnu Abidin (1/129) [9] Al Ma’unah ‘ala Madzhab ‘Alim Madinah (1/78) [10] Bahr al Madzhab (13/128), Raudhah ath Thalibin (7/340), [11] Al Fatawa al Kubra (5/840) [12] Syarah al Ma’ani al Atsar (4/272) [13] Al Muhalla bil Atsar (6/229) [14] Al Muhalla bil Atsar (6/230) [15] Ibid [16] Kasyaf al Qina’ (5/177) [17] Fath al Bari (10/82) [18] Al Inshaf (8/330) [19] Fath Bari (10/82)
Sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya adalah makruh berdasarkan hadits-hadits yang tegas menyatakannya. Adapun hadits yang menunjukkan kebolehannya adalah untuk memalingkan dari hukum larangan yang sifatnya haram ke hukum makruh. Al imam Ath Thahawi al Hanafi rahimahullah berkata: فذهب قوم إلى كراهة الشرب قائما ، “Sebagian ulama berpendapat bahwa minum sambil berdiri adalah makruh.”[12] 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗹𝗶𝗺𝗮: 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗱𝗶𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗸𝗮𝗻, 𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻 Yang unik adalah pendapat keempat ini, di mana mereka menyatakan minum sambil berdiri diharamkan, namun untuk makan dibolehkan. Pendapat ini dinyatakan oleh al imam Ibnu Hazm rahimahullah dari kalangan pengikut madzhab Dhahiriyyah. Beliau berkata: مسألة: ولا يحل الشرب قائما، وأما الأكل قائما فمباح “Masalah: Tidak halal minum sambil berdiri. Adapun makan sambil berdiri, maka hukumnya mubah (boleh).”[13] Lebih lanjut beliau menjelasakan: “Jika dikatakan: ‘Telah shahih pula riwayat dari Ali dan Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri.’ Kami menjawab: ‘Benar. Pada asalnya, hukum minum dalam keadaan apapun adalah boleh, baik sambil berdiri, duduk, bersandar, maupun berbaring. Namun, ketika telah shahih adanya larangan Nabi ﷺ dari minum sambil berdiri, maka tidak diragukan lagi bahwa larangan tersebut telah menghapus kebolehan yang berlaku sebelumnya. Tidak mungkin sesuatu yang telah dihapus hukumnya kemudian kembali menjadi penghapus, sementara Nabi ﷺ tidak menjelaskan hal tersebut. Sebab, jika demikian, kita tidak akan mengetahui mana yang wajib kita lakukan dan mana yang tidak wajib, sehingga agama ini menjadi sesuatu yang tidak dapat dipercaya. Maha Suci Allah dari hal yang demikian.”[14] Adapun dalam masalah makan sambil berdiri, al imam Ibnu Hazm membedakannya dari hukum minum. Sebab, menurutt pendekatan Dhahiriyyah yang sangat berpegang pada makna lahiriah nash, menurut mereka hukum tidak boleh ditetapkan berdasarkan analogi atau sekadar kesamaan antara dua perkara apabila tidak terdapat dalil yang secara tegas menunjukkan hukumnya. Dalam hal ini, hadits-hadits yang secara jelas memuat larangan Nabi ﷺ berkaitan dengan minum sambil berdiri, bukan makan sambil berdiri. Karena itu menurut mereka, tidak tepat membawa larangan minum sambil berdiri kepada makan sambil berdiri tanpa adanya nash yang secara khusus melarangnya. Selama tidak terdapat dalil yang melarang, maka hukum asalnya tetap kembali kepada kebolehan.[15] 𝙇𝙖𝙡𝙪 𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙗𝙚𝙧𝙙𝙞𝙧𝙞? Dalam hal ini para ulama madzhab yang empat terbagi menjadi tiga pendapat, pertama yang membolehkan, yang kedua yang menyamakan hukum makan dengan minum, dan yang ketiga menganggap makan sambil berdiri lebih buruk dari minum yang dilakukan dengan cara berdiri. Al imam Buhuti al Hanbali rahimahullah berkata: وظاهر كلامهم لا يكره أكله قائما، ويتوجه كشرب. وفي رواية عندهم أنه يكره الأكل والشرب، قائما “Secara lahiriah dari perkataan mereka, makan sambil berdiri tidak dimakruhkan. Namun, ada kemungkinan hukumnya disamakan dengan minum. Dalam salah satu riwayat dari mereka, disebutkan bahwa makan dan minum sambil berdiri hukumnya makruh.”[16] Al imam Mazari rahimahullah berkata: اختلف الناس في هذا، فذهب الجمهور إلى الجواز، وكرهه قوم، “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini (makan sambil berdiri). Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, sementara sebagian ulama memakruhkannya.”[17] Al imam Mawardi rahimahullah berkata: إن الكراهة في الشرب قائما لما يحصل له من الضرر ، ولم يحصل مثل ذلك في الأكل : امتنع الإلحاق “Jika kita berpendapat bahwa kemakruhan minum sambil berdiri disebabkan oleh bahaya yang dapat ditimbulkannya, sedangkan bahaya semacam itu tidak terjadi dalam makan sambil berdiri, maka tidak tepat menyamakan hukum makan dengan minum.”[18]
“Kami dahulu makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri pada masa Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi) 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 Para ulama terbagi dalam tiga pendapat utama dalam menghukumi makan dan minum yang dilakukan sambil berdiri, yakni sebagai berikut ini: 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮: 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗶𝗻𝘂𝗺 𝘀𝗮𝗺𝗯𝗶𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 Sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum boleh dilakukan sambil berdiri maupun duduk. Mereka memahami bahwa hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri telah menghapus hukum larangannya.[2] Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat yang masyhur dalam madzhabnya, serta merupakan pendapat jumhur Malikiyyah dan sebagian Hanafiyah.[3] Berkata al imam Wahb al Maliki rahimahullah: قال مالك: لا بأس بالشرب قائما. إنما قال ذلك؛ لأن الشرب قائما مباح، فلا بأس به. “Imam Malik berkata: ‘Tidak mengapa minum dalam keadaan berdiri. Hal itu beliau katakan karena minum sambil berdiri hukumnya mubah, sehingga tidak mengapa melakukannya.’”[4] Pernah dikatakan kepada imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: قلت: الشرب قائماً؟ قال: أرجو أن لا يكون به بأس. “Aku bertanya: “Bagaimana hukum minum sambil berdiri?” Beliau menjawab: “Akug berharap tidak mengapa melakukannya.”[5] Dengan demikian, menurut pendapat pertama ini, seseorang boleh makan atau minum sambil berdiri tanpa dihukumi makruh. 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮: 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 Pendapat yang kedua ini merupakan pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Mereka tidak menganggap hadits-hadits larangan sebagai pengharaman. Larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih, yakni kemakruhan yang ringan sedangkan hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya tetap boleh. Al imam an Nawawi rahimahullah berkata: الصواب أن النهي محمول على كراهة التنزيه. أما شربه ﷺ قائما فبيان للجواز، فلا إشكال ولا تعارض. وهذا الذي ذكرناه يتعين المصير إليه. “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa larangan tersebut dibawa kepada makna makruh tanzih. Adapun Nabi ﷺ minum sambil berdiri, maka hal itu merupakan penjelasan tentang kebolehannya. Dengan demikian, tidak ada masalah dan tidak ada pertentangan (antara hadis-hadis tersebut).”[6] Lebih lanjut beliau menjelaskan: “Jika ditanyakan: bagaimana mungkin minum sambil berdiri dihukumi makruh, sementara Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya? Jawabannya: perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dilakukan sebagai penjelasan bahwa suatu perkara itu boleh, maka perbuatan tersebut tidak lagi berstatus makruh. Bahkan, memberikan penjelasan tentang kebolehan tersebut merupakan kewajiban bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[7] Jadi, menurut pendapat ini, duduk ketika makan dan minum adalah yang lebih utama. Adapun berdiri tetap diperbolehkan, hanya saja meninggalkannya lebih utama. Pendapat ini merupakan pendapat sebagian Hanafiyyah,[8] sebagian kecil Malikiyyah,[9] dan jumhur Syafi'iyyah.[10] 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮: 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗮𝗱𝗮 𝗸𝗲𝗯𝘂𝘁𝘂𝗵𝗮𝗻 Ada pula ulama yang memberikan perincian. Minum sambil berdiri dibolehkan ketika terdapat kebutuhan atau hajat. Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh. Pendapat ini dinisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah. Al imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan adanya kebolehan, terutama ketika terdapat kebutuhan. Adapun kebiasaan beliau adalah minum dalam keadaan duduk. Karena itu beliau rahimahullah menyatakan: ويكره الأكل والشرب قائما لغير حاجة “Dimakruhkan makan dan minum dalam keadaan berdiri apabila tidak ada kebutuhan.”[11] 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁: 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗠 𝗦𝗔𝗠𝗕𝗜𝗟 𝗕𝗘𝗥𝗗𝗜𝗥𝗜 Ustadz, mohon dibahas tentang hukum makan dan minum sambil berdiri. Apakah makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, ataukah terdapat larangan dari syariat? 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 Oleh: Ust. Ahmad Syahrin Thoriq Makan dan minum merupakan aktivitas yang pada asalnya mubah. Namun, syariat juga memberikan tuntunan dan adab dalam perkara tersebut. Dalam masalah makan dan minum sambil berdiri, terdapat sejumlah hadits yang secara lahiriah menunjukkan adanya larangan, tetapi terdapat pula hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah makan atau minum dalam keadaan berdiri. Karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan mengompromikan hadits-hadits tersebut. Dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan: يندب إبعاد القدح حين التنفس حالة الشرب، ويكره التنفس في الإناء كما يكره النفخ فيه، لحديث ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي ﷺ نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه “Nabi ﷺ biasa minum dalam keadaan duduk dan itulah kebiasaan beliau. Terdapat riwayat shahih bahwa beliau melarang minum sambil berdiri, dan terdapat pula riwayat shahih bahwa beliau memerintahkan orang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya. Namun, terdapat pula riwayat shahih bahwa beliau pernah minum sambil berdiri.”[1] Sehingga dari sini kemudian ulama berbeda kesimpulan dalam menetapkan hukum makan dan minum sambil berdiri. Mulai dari yang melarang hingga yang membolehkan. Namun sebelum itu, kita simak dulu dalil-dalil yang ada tentang permasalah ini. 𝟭. 𝗛𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀-𝗵𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗻𝗷𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 Di antara hadits yang menunjukkan larangan mengkonsumsi makanan sambil berdiri adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut ini: أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain dari Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan keras minum sambil berdiri.”(HR. Muslim). Bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: لا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa, hendaknya ia memuntahkannya.” (HR. Muslim). Adapun tentang makan sambil berdiri, terdapat atsar dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Ketika Qatadah bertanya kepadanya tentang makan sambil berdiri, ia menjawab: قُلْنَا: فَالْأَكْلُ؟ قَالَ: ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ “Kami bertanya, ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?’ Ia menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih tercela.’”(HR. Baihaqi) 𝟮. 𝗛𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀-𝗵𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗻𝗷𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗮𝗻 Di sisi lain, terdapat hadits shahih yang secara jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ “Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air Zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian pula sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri. Ketika orang-orang seakan mengingkari perbuatannya, beliau berkata: مَا تَنْظُرُونَ؟ إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَشْرَبُ قَاعِدًا “Mengapa kalian melihat seperti itu? Jika aku minum sambil berdiri, aku telah melihat Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Dan jika aku minum sambil duduk, aku juga telah melihat Nabi ﷺ minum sambil duduk.” (HR. Ahmad dan at Tirmidzi) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata: كُنَّا نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَسْعَى وَنَشْرَبُ قِيَامَاً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ الله ﷺ
Dan apabila kedua pendapat tersebut dicermati secara teliti, maka pendapat madzhab ini yang membolehkan istibdal terhadap harta wakaf yang telah terbengkalai tetap bisa menjadi alternatif meski yang melarang merupakan pendapat yang mu’tamad. Terlebih apabila penggantian tersebut dilakukan atas izin hakim dan berdasarkan pertimbangannya bahwa terdapat kemaslahatan di dalamnya.[8] Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah menjelaskan: الأصح جواز بيع حُصْر المسجد الموقوفة إذا بليت، وجذوعه إذا انكسرت، ولم تصلح إلا للإحراق، لئلا تضيع ويضيق المكان به من غير فائدة، فتحصيل نزر يسير من ثمنها يعود إلى الوقف أولى من ضياعهاً. “Pendapat yang lebih kuat (dalam madzhab Syafi’i) adalah diperbolehkan menjual tikar masjid yang diwakafkan apabila telah usang, demikian pula batang-batang kayunya apabila telah patah dan tidak dapat dimanfaatkan lagi kecuali untuk dibakar. Hal ini agar benda tersebut tidak tersia-siakan dan tidak memenuhi tempat tanpa memberikan manfaat. Memperoleh sedikit hasil dari penjualannya yang kemudian dikembalikan untuk kepentingan wakaf lebih baik daripada membiarkannya hilang tanpa manfaat.” Lebih lanjut beliau mengatakan: “Penjualan benda tersebut tidak termasuk dalam larangan menjual harta wakaf, karena kondisinya telah seperti benda yang tidak ada. Hasil penjualannya digunakan untuk berbagai kemaslahatan masjid. Namun, apabila benda tersebut masih dapat dimanfaatkan selain dengan cara dibakar, misalnya dapat dijadikan papan atau pintu, maka tidak boleh dijual sama sekali.”[9] 𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽 Dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan madzhab Syafi'i, prinsip dasar pengelolaan waqaf adalah mempertahankan pokok harta waqaf dan tidak menghilangkannya. Tanah waqaf yang masih ada tidak boleh dijual hanya karena dianggap kurang produktif atau karena terdapat tanah lain yang lebih strategis. Sehingga menjawab kasus yang ditanyakan menjadi lebih jelas jawabannya: Bahwa lahan waqaf yang “kurang produktif” bukanlah alasan yang dibenarkan untuk menjualnya menurut madzhab Syafi'i. Yang harus dilakukan adalah mencari cara agar manfaat tanah tersebut dapat dioptimalkan tanpa menghilangkan status waqafnya. Lalu bagaimana dengan pandangan madzhab yang lain? Ternyata madzhab selain Syafi’iyyah cenderung lebih longgar dalam masalah ini, simak penjelasan versi madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali di https://astofficial.id Wallahu a’lam. ________ [1] Fath al Wahhab (1/309) [2] I’anah ath Thalibin (3/211) [3] Minhaj ath Thalibin hlm. 170 [4] Tuhfah al Muhtaj (6/283) [5] Nihayah al Muhtaj (5/395) [6] Nihayah al Muhtaj (5/392), Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7678) [7] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7679) [8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/325), Mughni al Muhtaj (2/392), Nihayah al Muhtaj (5/391) [9] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7679)
Adapun tentang istilah istibdal (استبدال الوقف) dalam pembahasan madzhab Syafi'i hanya berlaku untuk jenis harta waqaf tertentu, berupa benda seperti tikar, peralatan masjid, tanaman dan yang semisalnya. Adapun dalam persoalan tanah waqaf seperti kasus yang ditanyakan, ketentuannya jauh lebih ketat. Tanah yang telah diwaqafkan tetap dipertahankan sebagai waqaf dan tidak boleh dijual hanya karena hasilnya sedikit, lokasinya kurang strategis, atau terdapat tanah lain yang dinilai lebih menguntungkan. Bahkan ketika bangunan yang berdiri di atasnya telah roboh, yang menjadi pertimbangan adalah tetap mempertahankan tanah waqaf tersebut dan mengusahakan pemanfaatannya, bukan menghilangkan status waqafnya. Al imam Nawawi rahimahullah berkata: ولو انهدم مسجد وتعذرت إعادته لم يبع بحال “Apabila sebuah masjid roboh dan tidak mungkin dibangun kembali, maka masjid tersebut tidak boleh dijual dalam keadaan apa pun.”[3] Dan ketika menjelaskan sebab larangan tersebut al imam Ibnu Hajar al Haitasmi mengatakan: “Hal itu karena tanahnya masih dapat dimanfaatkan secara langsung untuk melaksanakan shalat. Inilah yang membedakannya dengan kasus yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kuda waqaf dan semisalnya. Masjid tersebut juga tidak boleh dibongkar, kecuali apabila dikhawatirkan bangunan atau materialnya akan roboh. Jika demikian, bangunan tersebut boleh dibongkar dan materialnya disimpan. Atau, material tersebut dapat digunakan untuk membangun masjid lain apabila hakim memandang hal itu sebagai suatu kemaslahatan. Masjid yang paling dekat lebih diutamakan.”[4] Hal ini juga ditegaskan imam Ramli rahimahullah ketika beliau menyebutkan adanya sebagian ulama Syafi’iyyah yang membolehkan istibdal rumah waqaf yang telah rusak, kebolehan tersebut dipahami berkaitan dengan bangunannya, bukan tanahnya. Beliau berkata: أي دون الأرض فلا يجوز بيعها. “Maksudnya, kebolehan tersebut hanya berkaitan dengan bangunannya, sedangkan tanahnya tetap tidak boleh dijual.”[5] Dalil yang digunakan oleh madzhab ini adalah sebuah hadits yang berbunyi: لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا تُبْتَاعُ وَلَا تُوهَبُ وَلَا تُورَثُ “Pokok harta wakafnya tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.” (HR. Bukhari) Dalil selanjutnya adalah dengan qiyas, yakni ketika kepemilikan suatu benda telah terlepas dari manusia karena menjadi hak Allah Ta'ala dnegan cara diwaqafkan, maka benda tersebut tidak kembali menjadi milik manusia melalui penjualan ataupun cara lainnya hanya karena dianggap kurang bermanfaat atau bahkan dianggap tidak bermanfaat lagi. Hal ini dianalogikan dengan seorang budak yang telah dimerdekakan, kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu bekerja; ia tidak kembali menjadi milik orang yang sebelumnya memilikinya. Selain itu, tanah masjid masih dapat dimanfaatkan secara langsung untuk melaksanakan shalat.[6] Bahkan kaitannya dengan harta waqaf untuk masjid, madzhab Syafi’i dikenal paling ketat, hingga tidak boleh disalurkan sedikitpun jika tidak berkaitan langsung dengan mashlahat masjid tersebut. Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah ketika menjelaskan tentang ketentuan penggunaan harta waqaf dalam perspektif madzhab ini mengatakan: إن كان الوقف لمصالح المسجد، صرف من ريعه لمن ذكر، لا في التزويق والنقش، بل لو وقف عليها لم يصح. “Apabila wakaf tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan masjid, maka hasilnya boleh diberikan untuk keperluan-keperluan yang telah disebutkan. Namun, tidak digunakan untuk menghias dan memperindah masjid dengan ornamen atau ukiran. Bahkan, apabila seseorang mewakafkan hartanya secara khusus untuk tujuan tersebut, wakafnya tidak sah.”[7] Tapi pada intinya kalangan Syafi'iyyah membedakan antara benda waqaf yang lazimnya tidak bisa rusak seperti tanah dan mereka melarang adanya istibdal atasnya, sementara mengenai harta waqaf lainnya seperti bangunan dan benda-benda terdapat perbedaan pendapat, antara yang membolehkan dengan yang tetap melarang.
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗪𝗔𝗤𝗔𝗙 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗥𝗢𝗗𝗨𝗞𝗧𝗜𝗙 Ustadz, saya ingin bertanya. Bagaimana hukum menjual tanah waqaf yang dinilai kurang produktif atau kurang memberikan manfaat, kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih strategis dan bermanfaat, khususnya untuk perluasan lahan pesantren? Mohon penjelasannya. 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq Pada dasarnya, harta yang telah diwaqafkan tidak boleh dijual, karena waqaf adalah tindakan menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk tujuan yang telah ditentukan oleh orang yang berwaqaf. Karena itu, selama benda atau harta waqaf masih dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan waqaf, meskipun hasil atau produktivitasnya tidak terlalu besar, maka tidak dibenarkan menjualnya hanya karena terdapat tanah lain yang dinilai lebih menguntungkan. Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah berkata: الموقوف ملك الله تعالى وفوائده كأجرة وثمرة وولد ومهر ملك للموقوف عليه.. ولا يباع موقوف وإن خرب “Harta yang diwaqafkan merupakan milik Allah Ta‘ala, sedangkan manfaatnya, seperti uang sewa, buah, anak hewan, dan mahar, menjadi milik pihak yang menerima waqaf…Dan harta waqaf tidak boleh dijual meskipun telah rusak.”[1] Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila mempertahankan sebuah harta waqaf tersebut justru menyebabkan manfaat waqaf tidak dapat direalisasikan sama sekali, sementara terdapat cara lain yang lebih kuat untuk mewujudkan tujuan waqif (orang yang berwaqaf). Dalam kondisi semacam ini, para ulama membahasnya dalam persoalan istibdal al waqf (استبدال الوقف), yaitu mengganti benda waqaf dengan benda lain yang manfaatnya tetap dikembalikan kepada tujuan waqaf. Jadi yang dilakukan di sini bukan menghilangkan waqaf dengan cara menjual atau memberikan kepada pihak lain untuk dialih fungsikan, tapi langkah yang dilakukan adalah mengganti dengan waqaf yang semisal atau sepadan agar lebih bermanfaat. Masalah Istibdal al waqf ini merupakan salah satu pembahasan fiqih yang cukup panjang dan memiliki perbedaan pendapat yang cukup tajam di kalangan para ulama madzhab. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak, sebagian membolehkannya dalam kondisi tertentu, dan sebagian lainnya memberikan perincian berdasarkan keadaan benda waqaf serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Karena pembahasan ini cukup panjang dan kompleks, serta di dalamnya terdapat ragam pendapat bahkan dalam satu madzhab, maka dalam menjawab persoalan ini kami akan memfokuskan pembahasannya berdasarkan perspektif madzhab Syafi'i dahulu. Hal ini bukan berarti menafikan pendapat madzhab-madzhab lainnya untuk dirujuk, tetapi semata-mata agar pembahasan dapat disampaikan secara lebih terarah dan sistematis. Terlebih, madzhab Syafi’i memiliki pembahasan yang cukup detail mengenai hukum menjual dan mengganti benda waqaf, dan pendapat-pendapat dalam madzhab ini juga banyak menjadi rujukan kaum Muslimin di negeri kita. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗜𝘀𝗶𝘁𝗯𝗱𝗮𝗹 𝗪𝗮𝗾𝗮𝗳 Madzhab Syafi'i dikenal sangat ketat dalam menjaga eksistensi benda waqaf. Harta yang telah diwaqafkan tidak boleh begitu saja dikeluarkan dari status waqafnya, baik karena dianggap kurang produktif, kurang strategis, maupun karena terdapat harta lain yang dipandang lebih memberikan manfaat. Bahkan, ketika sebuah benda waqaf mengalami kerusakan sekalipun, hukum asalnya tetap tidak boleh dijual. Sebagaimana ini telah masyhur dinyatakan oleh para ulama Syafi’iyyah. Syaikh Abu Bakar Syatha’ berkata: “Benda waqaf tidak boleh dijual meskipun telah rusak. Maka, apabila sebuah masjid roboh dan tidak mungkin dibangun kembali, masjid tersebut tetap tidak boleh dijual dan tidak kembali menjadi milik siapa pun, karena tanahnya masih dapat dimanfaatkan.”[2]
Boleh saja kita belajar keilmuan dari manapun, namun jangan abaikan ilmu yang bersumber dari syariat dan tuntunan Islam. Simak lengkapnya: https://youtu.be/WcPcf8faCJc?si=03U5qE8BNh7d_aQM
Benarkah bacaan di antara dua sujud selama ini salah dan tidak ada dalam kitab hadits manapun? Https://astofficial.id •┈┈•••○○❁🌻 𝐀𝐒𝐓🌻❁○○•••┈┈• Salurkan waqaf dan infaq untuk pembangunan mushala mahad Subulana Samarinda. BSI 0847077213 an Ahmad Syahrin T QQ Subulana.
Oleh sebab itu, apabila di suatu daerah tidak ada seorang pun yang bersedia menshalatkan jenazah pelaku bunuh diri, maka hal tersebut tidak sejalan dengan pendapat mayoritas ulama Ahlussunnah. Sebab, shalat jenazah merupakan fardu kifayah yang tetap berlaku selama mayit tersebut masih berstatus sebagai seorang muslim. Kesimpulannya, bunuh diri adalah dosa besar yang diancam dengan siksa yang berat. Akan tetapi, pelakunya tetap memiliki hak-hak sebagai seorang muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Adapun apabila seorang ulama atau tokoh masyarakat memilih untuk tidak ikut menshalatkannya sebagai bentuk pendidikan bagi masyarakat, maka hal tersebut memiliki landasan dari sebagian ulama. Namun, tidak boleh sampai menyebabkan jenazahnya tidak dishalatkan sama sekali. Wallahu a’lam. Simak lengkapnya di: https://astofficial.id/contents/884/orang-yang-bunuh-diri-apakah-dishalatkan
Dari hadits yag telah disebutkan, sebagian ulama yakni dari kalangan Hanabilah memahami bahwa itu adalah larangan bagi imam atau pemimpin kaum muslimin untuk tidak ikut menshalatkan jenazah orang yang mati dengan cara bunuh diri, tetapi masyarakat tetap melaksanakan shalat jenazahnya. Putra imam Ahmad, Abu al-Fadhl Shalih berkata: سألت أبي على من لا يصلي الإمام قال على قاتل نفسه وعلى الغال "Aku bertanya kepada ayahku, ‘Terhadap siapa imam (pemimpin kaum muslimin) tidak menshalatkan jenazah?' Beliau menjawab, 'Terhadap orang yang membunuh dirinya sendiri dan orang yang melakukan ghulul (menggelapkan harta umat).”[11] Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan: “Menurut beliau (imam Ahmad), ketidakikutsertaan dalam shalat jenazah tersebut hanya berlaku bagi imam (pemimpin kaum muslimin). Sebab ketika Nabi ﷺ tidak menshalatkan orang yang melakukan ghulul, beliau tetap bersabda kepada para sahabat, 'Shalatkanlah sahabat kalian.' Demikian pula diriwayatkan bahwa beliau memerintahkan agar jenazah orang yang membunuh dirinya sendiri tetap dishalatkan. Karena Nabi ﷺ pada saat itu berkedudukan sebagai imam kaum muslimin, maka orang-orang yang memiliki kedudukan serupa dianalogikan dengannya. Dengan demikian, tidak ikut sertanya Nabi ﷺ dalam shalat jenazah tidak berarti orang lain juga tidak boleh menshalatkannya. Dahulu pada awal masa Islam, Nabi ﷺ juga tidak menshalatkan orang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang yang tidak dapat dilunasi, namun beliau memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya.”[12] 𝟯. 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗶𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 Sementara itu, sebagian ulama lainnya, seperti Abu Yusuf al Qadhi, Umar bin Abdul Aziz, dan al-Auza'i, berpendapat bahwa pelaku bunuh diri tidak dishalatkan. Al imam al Baghawi rahimahullah berkata: " Adapun Umar bin Abdul Aziz berpendapat tidak menshalatkannya, demikian pula al-Auza'i. Sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa pemimpin kaum muslimin tidak menshalatkannya, tetapi orang lain tetap menshalatkannya."[13] Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: وقال عمر بن عبد العزيز والاوزاعي لا يصلى على قاتل نفسه بحال لأن من لا يصلي عليه الامام لا يصلى عليه غيره "Umar bin Abdul Aziz dan al-Auza'i berpendapat bahwa jenazah pelaku bunuh diri tidak dishalatkan sama sekali. Menurut mereka, apabila imam tidak menshalatkan suatu jenazah, maka orang lain pun tidak menshalatkannya.”[15] 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗺𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺 Perlu diperhatikan bahwa sesungguhnya yang diperselisihkan para ulama bukanlah status keislaman pelaku bunuh diri, melainkan siapa yang melaksanakan shalat jenazahnya. Sebab seluruh ulama sepakat bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Adapun status pelakunya sebagai seorang muslim tetap berlaku selama ia tidak melakukan pembatal keislaman yang lain. Hal ini ditegaskan oleh Al Imam Ibnu Baththal rahimahullah: أجمع الفقهاء وأهل السنة أن من قتل نفسه أنه لا يخرج بذلك عن الإسلام، وأنه يصلى عليه، وإثمه عليه، ويدفن في مقابر المسلمين، ولم يكره الصلاة عليه إلا عمر بن عبد العزيز والأوزاعي في خاصة أنفسهما. "Para fuqaha dan ulama Ahlussunnah telah bersepakat bahwa orang yang membunuh dirinya sendiri tidak keluar dari Islam. Ia tetap dishalatkan, dosanya menjadi tanggungannya sendiri, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Yang memakruhkan menshalatkannya hanyalah Umar bin Abdul Aziz dan al-Auza'i, itupun hanya bagi diri mereka sendiri."[16] 𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 Dari keseluruhan dalil dan penjelasan para ulama di atas dapat dipahami bahwa hadits Nabi ﷺ yang tidak menshalatkan pelaku bunuh diri bukanlah dalil bahwa jenazah tersebut tidak boleh dishalatkan sama sekali. Hadits tersebut dipahami oleh mayoritas ulama sebagai bentuk pendidikan (ta'dib) dan peringatan (tahdzir) agar masyarakat tidak meremehkan dosa bunuh diri.
𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗨𝗡𝗨𝗛 𝗗𝗜𝗥𝗜, 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧𝗞𝗔𝗡? Di kampung saya, jika ada orang yang meninggal karena bunuh diri, biasanya tidak ada yang mau menshalatkannya. Benarkah orang yang mati bunuh diri tidak boleh dishalatkan? Mohon penjelasannya kiyai. 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq Bunuh diri merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Syariat telah memberikan ancaman yang sangat keras dan tegas kepada pelakunya. Dalam berbagai hadits disebutkan bahwa pelaku bunuh diri akan mendapatkan ancaman siksa sesuai dengan cara ia mengakhiri hidupnya. Di antaranya adalah adanya hadits-hadits yang dzahirnya menyatakan bahwa mereka yang mati dengan cara seperti ini, tidak perlu untuk dishalati. Misalnya disebutkan sebuah riwayat dari Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu beliau berkata: أُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ "Didatangkan kepada Nabi ﷺ jenazah seorang laki-laki yang membunuh dirinya dengan anak panah, maka beliau tidak menshalatkannya." (HR. Muslim) Sedangkan dalam riwayat Imam an Nasa'i disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ "Adapun aku, maka aku tidak akan menshalatkannya." Al Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: وإنما اختلفوا في الصلاة على من قتل نفسه لحديث جابر بن سمرة أن رسول الله ﷺ أبى أن يصلي على رجل قتل نفسه "Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menshalatkan orang yang membunuh dirinya sendiri berdasarkan hadits Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah ﷺ enggan menshalatkan seorang laki-laki yang membunuh dirinya sendiri."[1] Secara umum dalam masalah ini para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam menyikapi hukum menshalatkan jenazah pelaku bunuh diri. Ada yang tetap mensunnahkan, ada yang memakruhkan khususnya bagi para imam atau pemimpin dan ada juga yang berpendapat tidak perlu dishalatkan. Mari kita simak rincian pendapatnya. 𝟭. 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗱𝗶𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 Mayoritas ulama, yakni dari kalangan madzhab Hanafiyah,[2] Malikiyah,[3] dan Syafi'iyah,[4] berpendapat bahwa jenazah orang yang mati dengan cara bunuh diri tetap dishalatkan. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sejumlah ulama salaf lainnya seperti Atha', Al-Hasan al-Bashri, Ibrahim an Nakha'i, dan Qatadah.[5] Al imam Malik rahimahullah berkata: يصلى على قاتل نفسه ويصنع به ما يصنع بموتى المسلمين وإثمه على نفسه "Jenazah orang yang membunuh dirinya sendiri tetap dishalatkan dan diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin lainnya. Adapun dosanya menjadi tanggungannya sendiri."[6] Al imam Nawawi rahimahullah berkata: “Al-Qadhi berkata, 'Madzhab seluruh ulama adalah menshalatkan setiap muslim, termasuk orang yang dikenai hukuman had, orang yang dirajam, pelaku bunuh diri, dan anak hasil zina.”[7] Al imam Hasan bin Ammar asy Syurunbulali al Hanafi rahimahullah berkata: "Orang yang membunuh dirinya sendiri tetap dimandikan dan dishalatkan."[8] Mayoritas ulama tidak memahami hadits di mana Nabi ﷺ tidak menshalati orang yang mati dengan bunuh diri sebagai larangan mutlak untuk menshalatkannya. Menurut mereka, Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan shalat jenazah tersebut karena pelakunya telah keluar dari Islam, melainkan sebagai bentuk pendidikan dan peringatan agar masyarakat tidak meremehkan dosa bunuh diri. Al imam Ishaq bin Rahawaih menjelaskan: إنما لم يصل عليه تحذيرا للناس عن مثل ما فعل. "Beliau tidak menshalatkannya hanyalah sebagai bentuk peringatan kepada manusia agar tidak melakukan perbuatan seperti itu."[9] Penjelasan yang sama juga dinyatakan oleh al imam Syaukani rahimahullah: “Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang fasik tetap dishalatkan. Menurut mereka, Nabi ﷺ tidak menshalatkan orang yang membunuh dirinya sendiri hanyalah sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa, sedangkan para sahabat tetap menshalatkan jenazah tersebut.”[10] 𝟮. 𝗠𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮
Katanya pembukaan (futuhat) di masa Islam sama dengan penjajahan di zaman kolonial. Benarkah? Simak lengkapnya di: Https://astofficial.id
Abdullah bin Thahir berkata, "Aku pernah berada di sisi Khalifah al Ma'mun. Beliau berulang kali memanggil, 'Wahai pelayan! Wahai pelayan!' dengan suara keras. Kemudian datanglah seorang pelayan Turki seraya berkata, 'Apakah seorang pelayan tidak boleh makan, minum, berwudhu, atau salat? Setiap kali kami baru saja keluar dari hadapanmu, engkau selalu memanggil lagi, "Wahai pelayan! Wahai pelayan!" Sampai kapan terus seperti ini?'" Abdullah bin Thahir berkata, "Saat itu langsung al Ma'mun menundukkan kepalanya cukup lama. Aku mengira ia akan memerintahkan agar pelayan itu dihukum seberat-beratnya." Namun al Ma'mun justru berkata, يا عبد الله، إن الرجل إذا حسنت أخلاقه ساءت أخلاق خدمه، وإذا ساءت أخلاقه حسنت أخلاق خدمه، فلا نستطيع أن نسيء أخلاقنا لتحسن أخلاق خدمنا. "Wahai Abdullah, apabila akhlaq seorang tuan baik, biasanya justru akhlaq para pelayannya menjadi kurang baik. Sebaliknya, apabila akhlaq seorang tuan itu buruk, para pelayannya justru akan menjadi baik. Namun kami tidak mungkin merusak akhlaq kami hanya agar akhlak para pelayan kami menjadi baik."[18] Wallahu a’lam. Simak bahasan lengkapnya, 1. Hakikat sifat marah dan keburukannya https://astofficial.id/contents/880/keburukan-sifat-marah 2. Penyebab mudah marah & cara mengobatinya https://astofficial.id/contents/881/keburukan-sifat-marah-bagian-ii ------------- [14] Thabaqat al Kubra (9/110) [15] Al Bidayah wa an Nihayah (12/698) [16] Jami’ li al Ulum wa al Hikam (1/366) [17] Mukhtashar Minhaj al Qashidin hlm. 182 [18] Asy Syakwa wa al Itab li Ats Tsaalabi hlm. 45
𝗞𝗜𝗦𝗔𝗛 𝗧𝗘𝗟𝗔𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗘𝗡𝗗𝗔𝗟𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗠𝗔𝗥𝗔𝗛 Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq Berikut ini adalah beberapa kisah teladan tentang bagaimana keindahan akhlaq dari para ulama dan shalihin dalam mengendalikan emosi atau api amarah yang sedang berkobar, semoga kita bisa meneladinya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: 'Uyainah bin Hishn datang menemui Amirul Mukminin Umar bin al Khaththab radhiyallahu 'anhu, lalu berkata dengan kasar, "Wahai Ibnu al Khaththab! Demi Allah, engkau tidak memberi kami dengan layak dan tidak pula memutuskan perkara di antara kami dengan adil." Umar pun marah hingga hampir menghukumnya. Saat itu al Hurr bin Qais yang ada bersamanya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah telah berfirman, خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ "Jadilah pemaaf, perintahkanlah kepada yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil." (QS. al A'raf: 199) Ibnu Abbas melanjutkan: ‘Demi Allah, Umar tidak melampaui ayat tersebut setelah dibacakan kepadanya. Beliau adalah seorang yang selalu berhenti dan tunduk kepada Kitab Allah.” (HR. Bukhari) Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa seorang pembantu wanita sedang menuangkan air untuk wudhnya al imam Ali bin al Husain rahimahullah. Tiba-tiba bejana yang dipegangnya terjatuh dan mengenai wajah beliau hingga melukainya. Ali bin al Husain pun menatap tajam kepada wanita itu. Wanita tersebut segera berkata, "Sesungguhnya Allah berfirman, وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ '...dan orang-orang yang menahan amarahnya...' (QS. Ali Imran: 134) Beliau menjawab, 'Aku sedang menahan amarahku.' Wanita itu melanjutkan bacaannya, وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ '...dan memaafkan kesalahan orang lain...' Beliau menjawab, 'Dan aku telah memaafkanmu.' Lalu wanita itu kembali melanjutkan bacaan ayatnya, وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ 'Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.' Sang imam pun berkata kepada budak wanita tersebut, 'Pergilah, engkau aku merdekakan karena Allah.'"[14] Al imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam biografi Umar bin Abdul Aziz bahwa suatu hari ada seseorang yang terus-menerus berbicara kepadanya dengan kalimat yang menyakitkan hingga membuat beliau marah. Umar hampir saja menghukumnya, tetapi beliau segera menahan dirinya, lalu berkata, أردت أن يستفزني الشيطان بعزة السلطان، فأنال منك ما تناله مني غدا، قم عافاك الله، لا حاجة لنا في مقاولتك. "Engkau ingin agar setan memancingku dengan kemuliaan kekuasaan yang Allah berikan kepadaku, sehingga hari ini aku membalasmu, lalu besok engkau menuntut balas dariku di hadapan Allah. Pergilah, semoga Allah mengampunimu. Aku tidak ingin melayanimu lagi."[15] Suatu hari Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah marah. Putranya, Abdul Malik rahimahumallah, berkata, "Wahai Amirul Mukminin, dengan segala karunia dan keutamaan yang Allah berikan kepadamu, apakah engkau masih marah seperti ini?" Umar menjawab, "Apakah engkau sendiri tidak pernah marah, wahai Abdul Malik?" putranya, Abdul Malik menjawab, وما يغني عني سعة جوفي إذا لم أردد فيه "Lalu apa gunanya Dia melapangkan dadaku jika aku tidak mampu menahan kemarahan yang ada di dalamnya?"[16] Mendengar nasehat anaknya tersebut, redalah kemarahan sayidina Umar bin Abdul Aziz. Dikisahkan bahwa Khalifah al Mahdi pernah sangat marah kepada seseorang, lalu beliau memerintahkan agar cambuk didatangkan. Ketika al imam Syabib melihat betapa besarnya kemarahan al Mahdi, sementara orang-orang hanya tertunduk diam dan tidak seorang pun berani berbicara, ia berkata: يا أمير المؤمنين، لا تغضبن لله بأشد مما غضب لنفسه "Wahai Amirul Mukminin, janganlah engkau marah karena Allah dengan kemarahan yang lebih besar daripada kemurkaan Allah terhadap pelanggaran terhadap hak-Nya sendiri." Mendengar nasehat itu, marah al Mahdi pun langsung mereda, lalu ia berkata, "Lepaskan dia."[17]
Betapa besarnya kasih sayang Rasulullah kepada kita umatnya. Https://astofficial.id
Lelaki itupun terbangun lalu marah dan menghardik sang khalifah : “Apakah engkau gila ?!” Mendengar itu sang khalifah hanya menjawab singkat : “Tidak.” Setelah itu, lelaki tersebut dengan santai kembali tidur tanpa menyadari sama sekali siapa orang yang telah ia sumpahi tersebut. Para pengawal sudah bergerak hendak meringkus lelaki itu. Namun sang Khalifah justru mencegah mereka, dengan berkata: مه، إنما سألني أمجنون؟ فقلت: لا “Biarkan dia, dia tadi bertanya : "Apakah engkau gila? dan aku sudah menjawab ‘tidak’.”[11] Diriwayatkan pernah seseorang berkata kepada al imam Wahb bin Munabbih rahimahullah: "Si Fulan telah mencacimu." Beliau hanya menjawab: ما وجد الشيطان بريداً غيرك "Apakah setan tidak menemukan kurir selain dirimu?"[13] Simak lengkapnya di: https://astofficial.id/contents/878/teladan-menakjubkan-dari-sifat-hilm Dan tentang pengertian dan fadhilah sifat Hilm bahasannya di: https://astofficial.id/contents/877/sifat-hilm-akhlaq-yang-mengangkat-derajat •┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈• Dukung dakwah dan raih ilmu yang berkah di AST Official.