tgindex
Majelis_MANIS
@MajelisMANISРелигияиндонезийский

Majelis Iman Islam. Chat & Pertanyaan Silahkan bergabung di Group Area Masing".

Последний пост
14 авг.
Последнее чтение
15 авг.
Постов за неделю
15
Всего постов
36
Тип
открытый
Язык
индонезийский
Категория
Религия
В каталоге с
13 авг.
Подписчики
6 750
−16 за 5 дн.
Сутки
−10
−0,15%
Неделя
 
Месяц
 
Просмотров на пост
166
36 постов
Вовлечённость
2,5%
к подписчикам
Постов в день
2,1
всего 36
Упоминаний
0
каналов
Охват размещения
оценка
1/24сутки в ленте
83
1/48двое суток
95
1/72трое суток
102

Оценка по просмотрам недавних постов: пост набирает почти всё за первые сутки.

Посты

  • Mengenal

  • Allah Mencintaimu

  • Membeli

  • Muslimah

  • Hukum

  • 4 Tingkat

  • MUSLIMAH KUAT BERBALUT KELEMBUTAN 📅 Rabu, 27 Safar 1447 H / 12 Agustus 2026 📚 KELUARGA MUSLIM 📝 Pemateri : Ustadzah Dr. Eko Yuliarti Siroj 🌹☘️🪷☘️🌹☘️🪷🌹☘️ Di zaman ketika segala sesuatu bergerak cepat, muslimah harus mampu bertahan menghadapi tantangan. Ia juga dituntut untuk tetap menjaga jati diri. Kekuatan seorang muslimah tidak diukur dari seberapa keras suaranya, tetapi dari seberapa kokoh imannya. Keteguhan itu lahir dari hati yang mengenal Allah, akal yang terus belajar, dan akhlak yang tetap indah dalam setiap keadaan. Menjadi muslimah yang kuat dan militan bukan berarti kehilangan kelembutan. Justru kekuatan sejati tumbuh ketika fitrah tetap terjaga. Allah menciptakan perempuan dengan kelembutan, kasih sayang, empati, dan kemampuan menguatkan kehidupan di sekitarnya. Fitrah inilah yang menjadi sumber pengaruh terbesar seorang muslimah. Saat ia menjaga fitrahnya, ia bukan hanya memuliakan dirinya, tetapi juga menghadirkan ketenangan bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Di tengah arus yang sering mendorong perempuan untuk menanggalkan identitasnya, mempertahankan femininitas adalah bentuk keberanian. Feminitas bukan kelemahan, melainkan keindahan yang Allah titipkan. Senyum yang tulus, tutur kata yang santun, sikap yang anggun, serta kelembutan dalam bersikap tidak pernah mengurangi wibawa seorang perempuan. Sebaliknya, semua itu justru membuat ilmunya lebih mudah diterima, kepemimpinannya lebih menenangkan, dan kehadirannya lebih dirindukan. Sopan santun juga bukan sekadar etika sosial. Ia adalah cermin kematangan jiwa. Rasulullah Saw. mengajarkan bahwa akhlak yang mulia adalah timbangan amal yang paling berat pada hari kiamat. Karena itu, muslimah yang kuat tidak merasa perlu meninggikan suara untuk dihormati. Ia menjaga lisannya, menghargai orang lain, mampu berbeda pendapat dengan adab, dan tetap rendah hati meskipun memiliki banyak prestasi. Namun, muslimah juga tidak boleh berhenti pada kebaikan hari ini. Ia harus memiliki visi masa depan. Ia mempersiapkan diri menjadi hamba yang lebih bertakwa, ibu yang lebih bijaksana, istri yang lebih menenteramkan, pemimpin yang amanah, pendidik yang menginspirasi, dan penggerak yang membawa perubahan. Setiap ilmu yang dipelajari, setiap amal yang dilakukan, dan setiap langkah yang diambil selalu diarahkan untuk membangun peradaban yang lebih baik. Muslimah yang memiliki visi tidak mudah larut dalam hal-hal yang hanya memberi kesenangan sesaat. Ia lebih sibuk menanam daripada sekadar menikmati hasil. Ia memahami bahwa setiap kebaikan yang ditanam hari ini akan menjadi warisan bagi anak-anaknya, keluarganya, umatnya, bahkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir setelah ia tiada. Ketika fitrah terjaga, feminitas dipelihara, sopan santun menjadi kebiasaan, dan masa depan dipersiapkan dengan sungguh-sungguh, lahirlah sosok muslimah yang kuat sekaligus menenangkan. Ia bahagia karena hatinya dekat dengan Allah. Ia disenangi karena akhlaknya menghadirkan kenyamanan. Ia dihormati karena integritasnya. Dan ia dicintai karena keberadaannya selalu membawa manfaat bagi orang lain. Mari menjadi muslimah yang tidak hanya sukses menjalani kehidupan, tetapi juga berhasil meninggalkan jejak kebaikan. Sebab sebaik-baik manusia bukanlah yang paling banyak dipuji, melainkan yang paling banyak memberi manfaat. Semoga Allah menjadikan kita muslimah yang kokoh dalam iman, lembut dalam akhlak, luas dalam manfaat, dan indah hingga akhir kehidupan. Allahu'alam Bishowab 🌹☘️🪷☘️🌹☘️🪷🌹 Dipersembahkan oleh : *www.manis.id* Subscribe *Youtube MANIS*: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial Follow Media Sosial MANIS : *Instagram* : http://instagram.com/majelis_manis *Facebook*: http://fb.com/majelismanis *TikTok* https://www.tiktok.com/@majelis_mani_ *Channel WA :* https://whatsapp.com/channel/0029Vb2gvsvCRs1nMp7XA51f *Channel Telegram*: https://t.me/MajelisMANIS 📱*Info & Pendaftaran member WA* : https://bit.ly/gabungmanis 💰*Donasi Dakwah Manis, Multi Media & Pemberdayaan Ummat*. An. Yayasan Manis No Rek BSI : 7113816637 Konfirmasi: wa.me/6287891088812

  • Ketika Akal

  • Kekuasaan

  • Berilmu, Beramal, dan Ikhlas 📆 Selasa, 26 Shafar 1448H / 11 Agustus 2026 📚 Fiqih dan Hadits 📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S., M.Sos. 🍃🍃🌺🍃🌺🍃🍃 Dzun Nun Al Mishri Rahimahullah mengatakan: الناس كلهم موتى إلا العلماء والعلماء كلهم نيام إلا العاملون، والعاملون كلهم مغترون إلا المخلصون، والمخلصون على خطر عظيم قال الله عز وجلّ: {لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ} "Semua manusia itu mati (binasa) kecuali para ulama. Para ulama semuanya tertidur (lalai) kecuali orang-orang yang mengamalkan ilmunya. Orang-orang yang beramal semuanya tertipu kecuali orang-orang yang ikhlas. Dan orang-orang yang ikhlas pun berada dalam bahaya yang besar." Allah Ta'ala berfirman: ﴿لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ﴾ "Agar Dia menanyakan orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka." (QS. Al-Ahzab: 8) (Imam Al Baihaqi, Syu'abul Iman, no. 6455) Maksud ungkapan tersebut adalah: - Kebanyakan manusia berada dalam kebinasaan karena kebodohan dan penyimpangan. - Orang yang berilmu selamat karena ilmunya, namun ilmunya tidak bermanfaat bila tidak diamalkan. - Orang yang beramal pun belum tentu selamat apabila amalnya tidak disertai keikhlasan. - Orang yang ikhlas sekalipun tetap harus selalu takut dan waspada agar keikhlasannya tidak rusak oleh riya', ujub, sum'ah, atau tujuan duniawi lainnya. Oleh karena itu dikatakan bahwa mereka berada "dalam bahaya yang besar", yakni karena menjaga keikhlasan adalah perkara yang sangat berat dan hati manusia mudah berubah. Wallahu A'lam 🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃 Dipersembahkan oleh : *www.manis.id* Subscribe *Youtube MANIS*: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial Follow Media Sosial MANIS : *Instagram* : http://instagram.com/majelis_manis_ *Facebook*: http://fb.com/majelismanis *TikTok* https://www.tiktok.com/@majelis_mani_ *Channel WA :* https://whatsapp.com/channel/0029Vb2gvsvCRs1nMp7XA51f *Channel Telegram*: https://t.me/MajelisMANIS 📱*Info & Pendaftaran member WA* : https://bit.ly/gabungmanis 💰*Donasi Dakwah Manis, Multi Media & Pemberdayaan Ummat*. An. Yayasan Manis No Rek BSI : 7113816637 Konfirmasi: wa.me/6287891088812

  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.. Alhamdulillah web manis.id sudah kembali aktif. Kami ucapkan jazakumullah khairan katsira kepada Sahabat MANIS yang telah berkontribusi / ta'awun dalam rangka menghidupkan kembali salahsatu kanal dakwah Multimedia ini. Alhamdulillah Web manis.id hingga satu tahun kedepan insyaAllah aman.. Dana yang terkumpul kemarin berjumlah Rp.1,96 juta dan sudah kami salurkan Rp.1,87 juta untuk perpanjangan domain dan hosting juga biaya peningkatan kapasitas memori. Sebagaimana kemarin disampaikan bahwa web sebelumnya sering down seiring bertambah banyaknya data & gambar yang disimpan setiap harinya. Saldo tersisa Rp.90 rb. insyaAllah akan alokasikan untuk kegiatan MANIS yang lainnya. Barakallah fiikum, insya Allah semua yang di infaqkan menjadi ladang amal sholeh Bapak / Ibu yang terus mengalir dan membawa keberkahan. Aamiin ya Allah, Aamiin ya Robbal'alamiin.

  • Aqiqah

  • Kata-kata Berharga

  • Artinya, di antara faktor yang mempengaruhi hasil akhir sebuah keputusan dan fatwa adalah kondisi, kebiasaan, dan adat. Jika terjadi perbedaan atau perubahan maka bisa berubah pula keputusan dan fatwanya. Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam kitabnya I'lamul Muwaqi'in, berbunyi: في تغير الفتوى واختلافها يحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد "Pasal tentang perubahan fatwa dan perbedaannya yang disebabkan perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan tradisi." Lalu Beliau berkata: هذا فصل عظيم النفع جدا وقع بسبب الجهل به غلط عظيم على الشريعة أوجب من الحرج والمشقة وتكليف ما لا سبيل إليه .... "Ini adalah pasal yang sangat besar manfaatnya, yang jika bodoh terhadal pasal ini maka akan terjadi kesalahan besar dalam syariat, mewajibkan sesuatu yang sulit dan berat, serta membebankan apa-apa yang tidak pantas dibebankan ... " (I’lamul Muwaqi’in, 3/3) والأصل في العبادات التعبد دون الالتفات إلى المعاني Adapun hukum asal dalam ibadah adalah bersifat ta‘abbudi (murni mengikuti perintah tanpa mencari makna rasionalnya) Artinya, dalam urusan ibadah ritual seperti shalat, haji, umrah, puasa, sikap umat Islam atau anggota jamaah adalah patuh dan tunduk, walau tidak tahu apa hikmah dan rahasia dari ibadah tersebut. Kita tidak dituntut untuk tahu apa hikmahnya dulu sebelum melakukannya. Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan: والأصل في العبادات: التعبد، أي القاعدة الجامعة في العبادات أن تقوم بها طاعة لله ولمحض العبودية دون توقف على فقه أسرارها وحكمها ومعانيها وإن كنا نؤمن بأن لها معاني وحكمة وأسرار Adapun hukum asal dalam ibadah adalah ta’abbud, yakni kaidah umum dalam ibadah adalah melaksanakannya semata-mata sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan penghambaan kepada-Nya, tanpa harus memahami rahasia, hikmah, dan maknanya meskipun kita meyakini bahwa ibadah memiliki makna, hikmah, dan rahasia tersendiri. وفي العاديات الالتفات إلى الأسرار والحكم والمقاصد. sedangkan dalam hal-hal adat (kebiasaan duniawi dan mu‘amalah) diperhatikan hikmah, rahasia, dan tujuan-tujuannya Artinya, dalam perkara duniawi diperkenankan untuk menguak dan menyingkap hikmah dari sebuah perintah dan larangan dalam urusan duniawi. Jika tahu apa hikmahnya maka Alhamdulillah, jika tidak tahu maka kita tdk berdosa. Syaikh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menjelaskan: أما في غير العبادات أي في العاديات أي فيما عدا العبادات كأمور الشرب والأكل واللبس والمعاملات فإن المسلم يلتفت إلى ما فيها من أسرار وينظر إلى مقاصد الشرع الإسلامي وحكمة التشريع والمقاصد العامة له، وما عرف من مسلك الشريعة ومناهجها يمكن أن نعرف حكم العاديات التي لم يرد نص صريح بشأنها . Sedangkan dalam urusan non-ibadah (al-‘adiyyat), yaitu hal-hal selain ibadah seperti makan, minum, berpakaian, dan muamalah, maka seorang muslim hendaknya memperhatikan hikmah yang terkandung di dalamnya, memahami maqashid al-syari'ah (tujuan-tujuan syariat), hikmah pensyariatannya, dan tujuan-tujuan umumnya. Berdasarkan apa yang telah diketahui dari pola dan metode syariat, dapatlah diketahui hukum dariperkara-perkara adat (non-ibadah) yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Wallahu A'lam 🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃 Dipersembahkan oleh : www.manis.id Subscribe Youtube MANIS: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial Follow Media Sosial MANIS : IG : http://instagram.com/majelismanis FB: http://fb.com/majelismanis TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_ 📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis 💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa An. Yayasan Manis No Rek BSI : 7113816637 Konfirmasi: wa.me/62852-7977-6222 wa.me/087891088812

  • Syarah Ushul 'Isyrin Ke-5 📆 Senin, 25 Shafar 1448H / 10 Juli 2026 📚 Fiqih dan Hadits 📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S., M.Sos. 🍃🍃🌺🍃🌺🍃🍃 ورأي الإمام ونائبه فيما لا نص فيه، وفيما يحتمل وجوها عدة وفي المصالح المرسلة معمول به ما لم يصطدم بقاعدة شرعية، وقد يتغير بحسب الظروف والعرف والعادات، والأصل في العبادات التعبد دون الالتفات إلى المعاني، وفي العاديات الالتفات إلى الأسرار والحكم والمقاصد. Pendapat imam (pemimpin) dan wakilnya dalam perkara yang tidak ada nashnya, atau dalam perkara yang memiliki beberapa kemungkinan makna, serta dalam masalah masalih mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara tegas dalam nash), dapat dijadikan pegangan selama tidak bertentangan dengan kaidah syar‘iyyah. Pendapat itu pun bisa berubah sesuai dengan kondisi, kebiasaan, dan adat. Adapun hukum asal dalam ibadah adalah bersifat ta‘abbudi (murni penghambaan) tanpa memperhatikan makna-maknanya, sedangkan dalam urusan adat kebiasaan, diperhatikan rahasia, hikmah, dan tujuan-tujuannya. Penjelasan: ورأي الإمام ونائبه Pendapat imam (pemimpin) dan wakilnya === Syaikh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menjelaskan: الإمام: هو الرئيس الذي تختاره جماعة المسلمين فيكون رئيساً للدولة الإسلامية، أو نائبة: أي من ينوب عنه في غيبته أو من يوليه ولاية إقليم أو عمل معين كقيادة الجيش Al-Imam adalah pemimpin yang dipilih oleh jamaah kaum muslimin, sehingga ia menjadi kepala negara Islam. Adapun na’ibuhu (wakilnya) ialah orang yang menggantikan kedudukannya ketika ia tidak hadir, atau orang yang diberi kekuasaan untuk memimpin suatu wilayah atau urusan tertentu seperti komando pasukan. فيما لا نص فيه dalam perkara yang tidak ada nashnya === Yaitu perkara yang belum dibahas secara khusus dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma', وفيما يحتمل وجوها عدة atau dalam perkara yang memiliki beberapa kemungkinan makna === Maksudnya, keputusan imam dan wakilnya masih seputar persoalan yang memunculkan ruang untuk diskusi dan berbagai interpretasi. Sehingga memunculkan ijtihad dengan berbagai kesimpulannya. وفي المصالح المرسلة serta dalam masalah mashalih mursalah === Yaitu pendapat Imam dan wakilnya yang berdasarkan mashlahah mursalah; kemaslahatan (kebaikan/kemanfaatan umum) yang tidak disebut secara jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak ada dalil yang memerintahkannya maupun melarangnya, tetapi selaras dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah) seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. معمول به ما لم يصطدم بقاعدة شرعية dapat dijadikan pegangan selama tidak bertentangan dengan kaidah syar‘iyyah. === Yaitu pendapat imam dan wakilnya seperti di atas, bisa diamalkan atau dijalankan oleh jamaah dan anggotanya selama tidak bertentangan dengan syariat. Walau pendapat atau kebijakan itu tidak berasal dari syariat. Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan: فإن راي الإمام في هذه الأحوال معتبر ومأخوذ به، إلا إذا خالف قاعدة شرعية أو أصلاً متفقاً عليه أو نصاً صريحاً لأن القاعدة تقول: (لا مساغ للاجتهاد في معرض النص) Maka pendapat imam dalam hal-hal seperti ini dianggap sah dan diikuti, selama tidak bertentangan dengan kaidah syar’i, prinsip yang disepakati, atau nash yang jelas. Karena kaidahnya mengatakan: "Tidak ada ruang bagi ijtihad ketika sudah ada nash yang tegas.” Beliau juga mengarahkan bagi anggota jamaah: وعلى أفراد الجماعة طاعته في اجتهاد، هذا اجتهاد سائغ، أما إذا خرج باجتهاد المباح إلى مصادمة النصوص الشرعية فلا طاعة له في هذا الاجتهاد لأنه (لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق). Bagi anggota jamaah, wajib menaati pemimpinnya dalam hal ijtihad yang masih dalam batas yang dibenarkan syariat (ijtihad sā’igh). Tetapi jika ijtihad itu menyimpang, sehingga bertentangan dengan nash syar’i yang jelas, maka tidak ada ketaatan kepadanya, karena kaidah menyatakan: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Khaliq.” وقد يتغير بحسب الظروف والعرف والعادات Keputusan/kebijakan itu bisa berubah sesuai dengan kondisi, kebiasaan, dan adat yang berlaku.

  • без подписи

  • Membayangkan

  • Kata-kata Berharga 📆 Ahad, 26 Shafar 1448 H / 09 Agustus 2026 📚 *Tazkiyatun Nafs* 📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi M.A. 🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹 كَلِمَاتٌ قَيِّمَةٌ Kata-kata yang berharga الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ Balasan itu sejenis dengan perbuatan. مَنْ تَوَاضَعَ لِلّٰهِ رَفَعَهُ اللّٰهُ. Barang siapa merendahkan hati karena Allah, niscaya Allah akan mengangkat derajatnya. مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلّٰهِ عَوَّضَهُ اللّٰهُ خَيْرًا مِنْهُ. Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya. مَنْ صَدَقَ اللّٰهَ صَدَقَهُ وَصَدَّقَهُ. Barang siapa jujur kepada Allah, Allah akan membenarkannya dan menjadikannya dipercaya. مَنْ تَصَدَّقَ تَصَدَّقَ اللّٰهُ عَلَيْهِ. Barang siapa bersedekah, Allah akan melimpahkan karunia-Nya kepadanya. مَنْ اتَّقَى اللّٰهَ كَفَاهُ اللّٰهُ وَوَقَاهُ. Barang siapa bertakwa kepada Allah, Allah akan mencukupinya dan melindunginya. مَنْ غَضَّ بَصَرَهُ نَوَّرَ اللّٰهُ بَصِيرَتَهُ. Barang siapa menundukkan pandangannya, Allah akan menerangi mata hatinya. مَنْ فَسَحَ لِإِخْوَانِهِ فَسَحَ اللّٰهُ لَهُ. Barang siapa memberi kelapangan kepada saudara-saudaranya, Allah akan memberi kelapangan kepadanya. مَنْ تَجَاوَزَ تَجَاوَزَ اللّٰهُ عَنْهُ. Barang siapa memaafkan dan berlapang dada, Allah akan mengampuninya. مَنْ خَافَ اللّٰهَ خَافَهُ كُلُّ شَيْءٍ. Barang siapa takut kepada Allah, segala sesuatu akan segan kepadanya. مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللّٰهِ أَحَبَّ اللّٰهُ لِقَاءَهُ. Barang siapa mencintai perjumpaan dengan Allah, Allah pun mencintai perjumpaan dengannya. 🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃 Dipersembahkan oleh : www.manis.id Subscribe Youtube MANIS: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial Follow IG MANIS : https://instagram.com/majelis_manis?igshid=YmMyMTA2M2Y= 📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis 💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa An. Yayasan Manis No Rek BSI : 5512 212 725 Konfirmasi: wa.me/62852-7977-6222 wa.me/6287782223130

  • Bertawakal

  • Aqiqah Saat Sudah Dewasa *Ustadz Menjawab* Hari/Tanggal : Ahad, 09 Agustus 2026 Ustadz : Farid Nu'man Hasan ============== 🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃 *Pertanyaan* ========== السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة Ustadz... Izin bertanya. Ada yang bilang kalau kita meng-aqiqah kan anak yang sudah besar, itu adalah sedekah biasa, bukan lagi aqiqah. Apakah benar demikian? *Jawaban* ========= وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة Peta fiqihnya: - Maliki: tidak boleh saat dewasa, tetapi aqiqah mesti di hari 7. - Hanafi: tidak ada syariat aqiqah baik sejak kecil maupun dewasa. - Syafi'i dan Hambali: afdolnya hari ke-7, tapi boleh di hari kelipatannya, bahkan ketika sudah dewasa. Yang lebih kuat, Insya Allah boleh, berdasarkan hadits berikut: Dari Anas bin Malik, katanya: عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960) Hadits ini sebenarnya dhaif, Karena ada perawi bernama Abdullah bin Al Muharrar yang didhaifkan oleh para ulama. Namun hadits ini memiliki penguat dari beberapa sanad lainnya, Sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI. (As Silsilah Ash Shahihah No. 2726) Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut: وقال أن فعله إنسان لم أكرهه “Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Imam Muhammad bin Sirrin berkata: لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي. Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718) Imam Al Hasan Al Bashri berkata: إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322) Dan, berdasarkan dalil-dalil ini, inilah pendapat yang lebih kuat, Insya Allah. Demikian. Wallahu A'lam 🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸 Dipersembahkan oleh : www.manis.id Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial Follow IG MANIS : http://instagraVm.com/majelismanis 📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis 💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa An. Yayasan Manis No Rek BSI : 7113816637 Konfirmasi: wa.me/6285279776222 wa.me/6287782223130